Diduga PT NEB Angkut Minyak Ilegal Tujuan PT Jindi Gasplan Mersam

Suaralugas

- Penulis

Kamis, 12 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang Hari, Jambi – Aktivitas pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) diduga ilegal kembali terpantau di wilayah Kabupaten Batang Hari.

Sebuah mobil tangki Biru Putih nopol: BH 8550 MH, berkapasitas 10.000 liter bertuliskan PT Niaga Energi Bersama (NEB) grup dari Cosmic terlihat melintas di Jalan Lintas Nasional Tembesi, dengan tujuan menuju wilayah Mersam, Kabupaten Batang Hari, Kamis (12/03/2026).

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, kendaraan tersebut diduga membawa BBM jenis solar B-40 dengan jumlah sekitar 10.000 liter. BBM tersebut disebut-sebut akan dikirim ke perusahaan PT Jindi Gasplan yang berada di Kecamatan Mersam.

Hal ini diperkuat dengan adanya dokumen surat jalan yang beredar dan diduga digunakan sebagai kelengkapan pengiriman. Dalam surat tersebut tertulis nama sopir Robet, dengan muatan 10.000 liter B-40 (solar). Dokumen itu juga mencantumkan nomor segel 000298, 000299, dan 000300, serta tanggal 12 Februari 2026.

Namun demikian, sumber di lapangan menilai pengangkutan BBM tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen resmi distribusi BBM industri sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa BBM yang dibawa merupakan bagian dari rantai distribusi BBM ilegal yang beroperasi di wilayah Provinsi Jambi.

BACA JUGA  Pembangunan Jamban Sehat Desa Olak Kemang Jadi Sorotan

Sejumlah warga yang melihat aktivitas tersebut juga mempertanyakan legalitas pengiriman BBM dalam jumlah besar yang melintas di jalur nasional, tidak hanya itu BBM tersebut mengeluarkan Bau menyengat di sepanjang jalan. 

“Mobil tangki itu lewat siang hari, kapasitasnya besar. Kami tidak tahu apakah minyak itu resmi atau tidak,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Jika benar BBM tersebut berasal dari sumber ilegal atau tidak memiliki izin distribusi resmi, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum terkait tata niaga migas.

BACA JUGA  Bupati Batang Hari Dorong Kegiatan Positif Dengan Lari Maraton

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap pihak yang melakukan pengangkutan dan distribusi BBM tanpa izin usaha yang sah dapat dikenakan sanksi pidana.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Niaga Energi Bersama maupun PT Jindi Gasplan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pengiriman BBM tersebut.

Sementara itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan asal-usul dan legalitas BBM yang diangkut mobil tangki tersebut. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Angkutan BBM Industri 8.000 Liter PT Diandra Kharisma Abadi Diduga Tidak Sesuai Ketentuan
DPRD Kabupaten Batang Hari: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadan 1447 Hijriah 2026 Masehi
Mantan Ketua KUD Tuo Sekato Diduga Gelapkan Dana Pupuk dan Gaji
Perkumpulan WAL Desak Polda Jambi Periksa PT Indo Selaras Energi
Ketua PWRI Kecam Keras Soal Kadis PUPR Gugat Putusan Komisi Informasi
Paripurna LKPJ Kabupaten Batang Hari
Polisi Ungkap Aktivitas PETI, Temukan Barang Bukti Mencapai Ratusan Juta
Viral Penangkapan Sebelas Pelaku PETI di Mersam
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:57 WIB

Diduga PT NEB Angkut Minyak Ilegal Tujuan PT Jindi Gasplan Mersam

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:35 WIB

Angkutan BBM Industri 8.000 Liter PT Diandra Kharisma Abadi Diduga Tidak Sesuai Ketentuan

Jumat, 6 Maret 2026 - 12:12 WIB

DPRD Kabupaten Batang Hari: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadan 1447 Hijriah 2026 Masehi

Selasa, 3 Maret 2026 - 13:56 WIB

Mantan Ketua KUD Tuo Sekato Diduga Gelapkan Dana Pupuk dan Gaji

Senin, 2 Maret 2026 - 18:38 WIB

Perkumpulan WAL Desak Polda Jambi Periksa PT Indo Selaras Energi

Senin, 2 Maret 2026 - 11:10 WIB

Paripurna LKPJ Kabupaten Batang Hari

Sabtu, 28 Februari 2026 - 22:04 WIB

Polisi Ungkap Aktivitas PETI, Temukan Barang Bukti Mencapai Ratusan Juta

Sabtu, 28 Februari 2026 - 12:20 WIB

Viral Penangkapan Sebelas Pelaku PETI di Mersam

Berita Terbaru

Batanghari

Mantan Ketua KUD Tuo Sekato Diduga Gelapkan Dana Pupuk dan Gaji

Selasa, 3 Mar 2026 - 13:56 WIB