Batang Hari, Jambi – Aktivitas pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) diduga ilegal kembali terpantau di wilayah Kabupaten Batang Hari.
Sebuah mobil tangki Biru Putih nopol: BH 8550 MH, berkapasitas 10.000 liter bertuliskan PT Niaga Energi Bersama (NEB) grup dari Cosmic terlihat melintas di Jalan Lintas Nasional Tembesi, dengan tujuan menuju wilayah Mersam, Kabupaten Batang Hari, Kamis (12/03/2026).
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, kendaraan tersebut diduga membawa BBM jenis solar B-40 dengan jumlah sekitar 10.000 liter. BBM tersebut disebut-sebut akan dikirim ke perusahaan PT Jindi Gasplan yang berada di Kecamatan Mersam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini diperkuat dengan adanya dokumen surat jalan yang beredar dan diduga digunakan sebagai kelengkapan pengiriman. Dalam surat tersebut tertulis nama sopir Robet, dengan muatan 10.000 liter B-40 (solar). Dokumen itu juga mencantumkan nomor segel 000298, 000299, dan 000300, serta tanggal 12 Februari 2026.
Namun demikian, sumber di lapangan menilai pengangkutan BBM tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen resmi distribusi BBM industri sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa BBM yang dibawa merupakan bagian dari rantai distribusi BBM ilegal yang beroperasi di wilayah Provinsi Jambi.
Sejumlah warga yang melihat aktivitas tersebut juga mempertanyakan legalitas pengiriman BBM dalam jumlah besar yang melintas di jalur nasional, tidak hanya itu BBM tersebut mengeluarkan Bau menyengat di sepanjang jalan.
“Mobil tangki itu lewat siang hari, kapasitasnya besar. Kami tidak tahu apakah minyak itu resmi atau tidak,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Jika benar BBM tersebut berasal dari sumber ilegal atau tidak memiliki izin distribusi resmi, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum terkait tata niaga migas.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap pihak yang melakukan pengangkutan dan distribusi BBM tanpa izin usaha yang sah dapat dikenakan sanksi pidana.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Niaga Energi Bersama maupun PT Jindi Gasplan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pengiriman BBM tersebut.
Sementara itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan asal-usul dan legalitas BBM yang diangkut mobil tangki tersebut. (Red)






