Honorarium pada Bappeda Batang Hari Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar 228 Juta

Avatar

- Penulis

Sabtu, 13 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang Hari, Jambi – – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jambi, menemukan honorarium pada Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Batang Hari tidak sesuai ketentuan sebesar 228 Juta tetapi tidak direkomendasikan untuk pengembalian, Sabtu (13/08/2022).

BPK memaparkan, honorarium itu ada pada sembilan kegiatan di Bappeda. Yakni, Penyusunan RPJMD Kabupaten Batang Hari Tahun 2021-2026 sebesar Rp. 82.455.113. Monitoring dan evaluasi bidang pendidikan, kesehatan dan sosial Rp. 3.117.500. Penyusunan laporan hasil monitoring dan evaluasi bidang pendidikan, kesehatan dan sosial Rp. 1.296.750. Penyusunan LKP Rp. 38.977.500.

Penyusunan RKPD Tahun 2022 sebesar Rp. 19.174.400. Penyusunan RKPD perubahan tahun 2021 Rp. 16.434.100. Penyusunan buku memori jabatan Bupati Batang Hari periode 2016-2021 Rp. 12.357.500. Penyusunan dan penelitian naskah pidato kepala daerah Rp. 45.585.000. Honorarium melebihi batasan jumlah SK tim yang dapat dibayarkan Rp. 9.159.290. Dengan total keseluruhan Rp. 228.557.154.

BACA JUGA  Hadiri Panen Raya, Fadhil Sebut Visi Misi yang Utama Disektor Pertanian

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masih dalam LHP BPK, beberapa kegiatan tersebut tidak sesuai dengan Kepres nomo 33  tahun 2020 tentang standar harga satuan regional bahwa satuan biaya honororium tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim pelaksana dibayarkan berdasarkan jenis jabatan pada tim tersebut dan dibayarkan dengan satuan orang/bulan.

Dan berdasarkan Perbup Nomor 54 tahun 2016 tentang Kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi serta tata kerja Bappeda.

Menurut BPK, permasalahan tersebut disebabkan Kepala Bappeda tidak optimal dalam mengawasi pelaksanaan anggaran perangkat daerah yang dipimpinnya.

BPK merekomendasikan Bupati Batang Hari agar memerintahkan sekretaris daerah untuk menyusun rancangan regulasi standar harga satuan biaya pada pemkab Batang Hari yang berpedoman standar harga satuan regional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA  Dishub Batang Hari Belum Berikan Izin PT BJU Melintas di Jalan Pemda

Menginstruksikan Kasubag Komunikasi pimpinan Setda agar menjalankan harga sesuai tugas dan fungsinya yaitu menyusun naskah Pidato Kepala Daerah dan wakil kepala daerah.

Kepala Bappeda lebih optimal dalam mengawasi anggaran SKPD yang dipimpinnya dengan memenuhi ketentuan yang berlaku, menginstruksikan PPTK pada masing-masing lebih optimal dalam mengendalikan pelaksanaan teknis kegiatan/sub kegiatan dan menginstruksikan PPTK pada masing-masing perangkat daerah lebih optimal dalam memverikasi meneliti kelengkapan keabsahan pembayaran.

Tetapi dalam LHP tersebut, tidak ada rekomendasi BPK untuk melakukan pengembalian.

Tanggapan Kepala Bappeda dalam LHP BPK, menyatakan tidak mengetahui perihal terbitnya Perpres Nomor 33 Tahun 2020 dan akan mengusulkan komponen standar biaya dalam penyusunan revisi SK Bupati Batang Hari agar sesuai Perpres.

BACA JUGA  Ajukan 30 Miliar, Pemprov Jambi Hanya Dapat 9 Miliar dari CSR Batu Bara

Mulawarmansyah Kepala Bappeda saat di konfirmasi melalui via WhatsApp membenarkan hal tersebut, sesuai pada laporan akhir BPK.

“Untuk tahun 2022, hasil pemeriksaan tahun anggaran 2021, tidak ada temuan BPK di Bappeda, karena sampai hari ini tidak ada pemberitahuan tertulis dari Inspektorat ke Bappeda,” katanya.

Menurutnya, jika tidak ada surat dari inspektorat dan/atau surat dari Bupati kepada Bappeda tentang tindak lanjut temuan BPK, maka dapat disimpulkan bahwa di Bappeda tidak ada temuan.

“Memang beberapa temuan diperintahkan atau direkomendasikan dikembalikan ke kas daerah, beberapa hanya perbaikan administrasi, perbaikan regulasi/peraturan. InsyAllah Bappeda tidak diperintahkan mengembalikan uang,” ucap kepala Bappeda. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Debt Colector ACC Rampas Mobil Orang Lain, Diduga Punya BPKB Palsu
SMA N 4 Batang Hari Gelar Pentas Seni dan Panen Karya
Perkara Pengalihan Aliran Sungai Oleh PT Djambi Waras II Dingin, Masyarakat: Belum Ada Tindakan
Tongkang MJS 2001 Muatan Batu Bara Tabrak Besi Jembatan Aurduri Satu
Bupati Batang Hari Kenal Pamit Dengan Komandan Kodim 0415
Drag Wars Kejuaraan Dandim Cup Tingkat Nasional
Bangunan Milik Wings Group Diduga Langgar Sepadan Sungai dan Jalan
Oknum Guru Cabul Seorang Siswi, Padahal Sesama Perempuan
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Mei 2024 - 16:36 WIB

Debt Colector ACC Rampas Mobil Orang Lain, Diduga Punya BPKB Palsu

Rabu, 15 Mei 2024 - 07:48 WIB

SMA N 4 Batang Hari Gelar Pentas Seni dan Panen Karya

Selasa, 14 Mei 2024 - 14:27 WIB

Perkara Pengalihan Aliran Sungai Oleh PT Djambi Waras II Dingin, Masyarakat: Belum Ada Tindakan

Senin, 13 Mei 2024 - 15:21 WIB

Tongkang MJS 2001 Muatan Batu Bara Tabrak Besi Jembatan Aurduri Satu

Senin, 13 Mei 2024 - 14:25 WIB

Bupati Batang Hari Kenal Pamit Dengan Komandan Kodim 0415

Sabtu, 11 Mei 2024 - 20:46 WIB

Bangunan Milik Wings Group Diduga Langgar Sepadan Sungai dan Jalan

Sabtu, 11 Mei 2024 - 20:28 WIB

Oknum Guru Cabul Seorang Siswi, Padahal Sesama Perempuan

Sabtu, 11 Mei 2024 - 20:15 WIB

Salah Satu Eks Kepala Bea Cukai Terjerat Kasus TPPU

Berita Terbaru

Batanghari

SMA N 4 Batang Hari Gelar Pentas Seni dan Panen Karya

Rabu, 15 Mei 2024 - 07:48 WIB

Batanghari

Bupati Batang Hari Kenal Pamit Dengan Komandan Kodim 0415

Senin, 13 Mei 2024 - 14:25 WIB