Batang Hari, Jambi – Terindikasi dugaan permainan yang dilakukan oleh pihak berwenang dalam penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Tahun 2022. Beberapa formasi sekolah yang tidak diumumkan oleh BKPSDMD nomor: 810/1183/BKPSDMD/2022, ternyata ada yang masuk ke sekolah tersebut karena penempatannya bisa diatur, Kamis (25/02/2024).
Selain formasi Ahli pertama Guru Agama Islam SMP Negeri 6 Batang Hari. Ahli pertama Guru Prakarya dan Kewirausahaan SMPN Satu Atap Awin. Ahli pertama Guru Seni Budaya SMP Negeri 3 Batang Hari dan SMP Negeri 1 Batang Hari. Ahli pertama Guru Bahasa Inggris – SMP Negeri 1, SMP Negeri 3, SMP Negeri 6, SMP Negeri 7 Batang Hari.
Ternyata, ada formasi Guru SD Negeri 25/I Kampung Baru yang tidak diumumkan oleh BKPSDMD (panselda).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil kelulusan Panselnas ada formasi guru untuk SD 25/I Kampung Baru yang sudah ada guru PPPK tahun 2022 yang ditempatkan di sana yang bernama Fitri prioritas P3.
Saat dikonfirmasi, Fitri membenarkan bahwa dirinya lulus di SD 25/I Kampung Baru.
“Iya saya daftar PPPK berdasarkan ketentuan panseldanya. Alhamdulillah saya lulus dan penempatannya di SD 25 yang langsung diumumkan oleh panselnas di akun SSCASN pribadi masing-masing,” tuturnya.
Fitri mengaku, dirinya tidak mengajukan lamaran ke SD 25/I Kampung Baru.
“Surat lamaran yang saya buat sesuai arahan dari pengawas sekolah kami, dulu yaitu ibu R, saya tujukan ke SMP 11 Batang Hari. Ketika kami membuat surat lamaran kami bertanya pada pengawas ada kemungkina kami lulus di SD dak bu, kata pengawas kami bisa jadi. Kalau di SMP sudah cukup formasi sementara masih ada SD yang butuh guru PAI maka akan ditempatkan ke sekolah yang kekurangan guru PAI nya,” ungkapnya.
“Setelah pengumuman kelulusan untuk kelengkapan bahan baru dibuat surat lamaran sesuai dengan penempatan,” jelasnya.
Sedangkan, hasil dari Panselnas ada 29 pelamar PPPK ahli pertama guru Agama Islam prioritas P3 yang berstatus TP (Peserta Tidak Mendapatkan Penempatan).
Hal itu tentu menjadi pertanyaan, bagaimana nasib pelamar yang tidak lulus karena tidak mendapatkan penempatan, sementara masih ada yang bisa mengatur untuk penempatan guru PPPK.
Diketahui, salah satu persyaratan pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) kebutuhan jabatan, apabila pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan
Dan/atau jenis jalur kebutuhan PPPK atau menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Kepala BKPSDMD tidak dapat dihubungi dan memblokir nomor media ini. (Red)