Cabjari Muara Tembesi Selesaikan Perkara Restoratif

Suaralugas

- Penulis

Rabu, 17 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang Hari, Jambi – Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari di Muara Tembesi kembali menyelesaikan perkara berdasarkan keadilan restoratif. Ini perkara kedua yang telah diselesaikan selama masa kepemimpinan M Lukber Liantama, S.H., M.H.

Tersangka yang telah diamankan di Mapolsek Muara Tembesi dikembalikan kepada orang tuanya di hadapan Kacabjari beserta anggota, Kapolsek dan Kepala Desa, Rabu (17/01/2024) pukul 19.32 WIB.

Tersangka M Septahadi Tumanggor (23) warga Desa Rantau Kapas Mudo telah melakukan perbuatan dugaan penggelapan satu buah Handphone dan satu unit motor milik orang tuanya sendiri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sehingga perbuatan tersangka diancam dengan pertama pasal 362 KUHP Jo Pasal 367 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP ATAU kedua pasal 372 KUHP Jo Pasal 367 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

BACA JUGA  Tiga Mobil Terperosok di Jalinsum Jambi-Bungo, Lalin Macet Total

Lukber mengatakan, alasan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif karena tersangka baru Pertama kali melakukan Tindak Pidana.

“Tindak pidana diancam penjara tidak lebih dari 5 tahun, telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka, masyarakat merespon positif (upaya perdamaian dapat dilaksanakan),” ungkapnya.

Ia menambahkan, “adanya kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka berbentuk surat perdamaian dan surat penunjukan penuntut umum untuk menyelesaikan perkara tindak pidana. Selain itu, ada juga surat persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi.”

BACA JUGA  Diduga Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari Dapil III Tidak Ada yang Reses Sejak 2019 hingga 2022

Kacabjari juga mengingatkan kepada tersangka untuk tidak mengulangi perbuatan pidana lainnya.

“Surat Ketetapan ini dapat dicabut Kembali apabila, di kemudian hari terdapat alasan baru yang diperoleh penyidik/Penuntut Umum, atau ada putusan pra peradilan/putusan pra peradilan yang telah mendapat putusan akhir dari Pengadilan Tinggi yang menyatakan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tidak sah,” jelas Lukber.

Ditempat yang sama, orang tua tersangka Minsah Tumanggor mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan yang telah mengabulkan permohonan restoratif.

“Kami juga memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Jambi, Kejari Batang Hari, dan Cabang Kejaksaan Negeri di Muara Tembesi atas upaya penyelesaian perkara secara restoratif dan berdamai sehingga anak kami bisa terbebas,” tuturnya.

BACA JUGA  Pemuda Pancasila Pertanyakan Izin Operasi PT DMP Sitaan Kejagung

Tidak hanya mengembalikan dari tahanan di Mapolsek Tembesi, Cabjari Muara Tembesi juga menghantarkan tersangka pulang sampai ke rumah orang tuanya.

Kepala Desa Rantau Kapas Mudo, Arwinsyah juga mengapresiasi kinerja kejaksaan atas upaya perdamaian tersangka dengan korban.

“Kami sangat berterima kasih sekali kepada Kejaksaan yang telah memberikan restorative justice atas perkara ini, semoga anak kami MST tidak melakukan penggelapan dalam keluarganya maupun di luar,” imbuhnya.

“Mudah-mudahan segala amal ibadah Kacabjari Muara Tembesi dibalas oleh Allah SWT,” singkatnya. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Samsir Lapor ke Polisi Dugaan Penyerobotan Tanah Warisan
Informasi Pembangunan Islamic Centre Jambi Berujung di Meja KI
Diduga Sepasang Kekasih Oknum Dokter Gigi dan Doktor UIN Jambi Lakukan Penipuan dan Penggelapan
LBH MKM Bantu Seorang Penyalahgunaan Narkoba
Mahasiswi Unja Lakukan Penelitian Terhadap Legalitas KSP Manunggal Jaya di Desa Penerokan
Dinas PUTR Tidak Transparan Dalam Pekejaan Proyek Pembangunan Islamic Centre
Rangkap Jabatan Jadi PPK Kadis PUTR Berpotensi Menyalah Gunakan Wewenang
Kunjungan Kerja Kapolres ke Mapolsek Muara Tembesi Sekaligus Pemberian Sembako Murah
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Agustus 2025 - 17:46 WIB

Samsir Lapor ke Polisi Dugaan Penyerobotan Tanah Warisan

Selasa, 19 Agustus 2025 - 21:52 WIB

Informasi Pembangunan Islamic Centre Jambi Berujung di Meja KI

Selasa, 19 Agustus 2025 - 16:59 WIB

Diduga Sepasang Kekasih Oknum Dokter Gigi dan Doktor UIN Jambi Lakukan Penipuan dan Penggelapan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:50 WIB

LBH MKM Bantu Seorang Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:44 WIB

Mahasiswi Unja Lakukan Penelitian Terhadap Legalitas KSP Manunggal Jaya di Desa Penerokan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 21:14 WIB

Rangkap Jabatan Jadi PPK Kadis PUTR Berpotensi Menyalah Gunakan Wewenang

Selasa, 12 Agustus 2025 - 15:30 WIB

Kunjungan Kerja Kapolres ke Mapolsek Muara Tembesi Sekaligus Pemberian Sembako Murah

Selasa, 12 Agustus 2025 - 13:43 WIB

Ini Rincian Kekurangan Volume Pekerjaan Islamic Centre Batang Hari Tahap I dan Anggaran Lainnya

Berita Terbaru

Batanghari

Samsir Lapor ke Polisi Dugaan Penyerobotan Tanah Warisan

Rabu, 20 Agu 2025 - 17:46 WIB

Batanghari

LBH MKM Bantu Seorang Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 14 Agu 2025 - 15:50 WIB