Diduga Bangunan Jalan Khusus Koto Boyo Ilegal, Pungutannya Juga Namun Pemda dan APH Pejam Mata

Suaralugas

- Penulis

Rabu, 18 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang Hari, Jambi – Meskipun banyak orang-orang penting yang menganggap pungutan di jalan khusus Koto Boyo adalah legal atau wajar-wajar saja, kini menemukan fakta baru. Pembangunan jalan itu pun ilegal, karena tidak memiliki izin-izin dari Pemda, Rabu (18/12/2024).

Kepala Bidang Perizinan DPMPTS Novery, di ruang kerjanya mengaku baru ini mendengar adanya aktivitas jalan khusus milik pribadi di Koto Boyo.

“Baru kali ini dengar, belum ada yang bertanya atau konsultasi mengenai prosedur pembangunan jalan khusus,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Izin pembangunan khusus memang ada, itu domainnya di Provinsi Jambi, tetapi tetap melalui rekomendasi Bupati.

“Rekomendasi itu pun dari teknis yang ada di Dinas PU. Sedangkan yang baru berproses saat ini jalan khusus batu bara yang tembus ke dermaga Desa Tenam, itu pun izin operasionalnya belum terbit,” tambahnya.

BACA JUGA  Proyek Rahasia Ilahi di Tebo Menjadi Sorotan

Sementara itu, Kabid Tata Ruang Dinas PUTR Batang Hari Andri Wisnu mengatakan, tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk jalan khusus batu bara, karna itu terbit otomatis melalui sistem oss.

“Jalan khusus itu kewenangan pusat, PKKPR mereka bisa terbit otomatis. Jalan khusus masuk ke dalam PSN (proyek strategis nasional),” tambahnya.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Batang Hari Ricky mengatakan, silahkan langsung bertanya dengan pimpinan.

“Saya kurang paham cerita alurnya,” ujarnya singkat.

Sayangnya, Kadis Perhubungan Baidawi sangat sulit ditemui untuk bertanya kenapa Dishub tutup mata mengenai peralihan arus jalan ke jalan milik pribadi yang belum diketahui izin operasionalnya.

BACA JUGA  Masyarakat Tolak Aktivitas Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Kabupaten

Diketahui, Pasal 15 PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM Nomor : 11 /PRT/M/2011 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN JALAN KHUSUS menyebutkan, pengoperasian jalan khusus yang diizinkan digunakan untuk umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b harus mengikuti rencana umum jaringan jalan. Pengoperasian jalan khusus yang diizinkan digunakan untuk umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diizinkan oleh Bupati/Walikota.

Jalan khusus yang akan dipergunakan untuk umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c karena alasan tertentu, terlebih dahulu mendapat izin dari penyelenggara jalan khusus.

Jalan khusus yang akan dipergunakan untuk umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mendapat izin pengoperasian dari Bupati/Walikota.

BACA JUGA  Ini Profil Kadinkes Batang Hari yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Izin pengoperasian dari Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan setelah jalan khusus tersebut memenuhi persyaratan laik fungsi jalan secara teknis dan administrasi.

Pemenuhan persyaratan laik fungsi jalan pada jalan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan hasil uji laik fungsi jalan yang dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2010.

Dalam hal jalan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a digunakan oleh umum tanpa izin, maka penyelenggara jalan khusus dapat melakukan tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Perubahan Status Jalan Khusus Menjadi Jalan Umum. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Diduga Tidak Ada Transparansi Perkara di Pengadilan Negeri Jambi
Asik Bermesraan Dengan Pasangan Baru, Oknum Guru PPPK Dilaporkan Suami dan Imam
Menakar Kualitas Investasi Kekuasan
Ilhamsyah Anggota DPRD Fraksi PKB Resmi Jadi Terdakwa
PT Anpa Maju Bersama Distribusikan BBM Non Subsidi Dari Pekanbaru ke Batang Hari?
Angkutan BBM Non Subsidi PT FGS Diduga Tidak Sesuai Ketentuan
Polsek Maro Sebo Ulu Tertibkan Aktivitas Dompeng di Sungai Batanghari
Jindi South Jambi Ajak Awak Media Buka Bersama
Berita ini 133 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 00:52 WIB

Diduga Tidak Ada Transparansi Perkara di Pengadilan Negeri Jambi

Sabtu, 11 April 2026 - 23:09 WIB

Asik Bermesraan Dengan Pasangan Baru, Oknum Guru PPPK Dilaporkan Suami dan Imam

Sabtu, 11 April 2026 - 09:10 WIB

Menakar Kualitas Investasi Kekuasan

Jumat, 10 April 2026 - 09:38 WIB

Ilhamsyah Anggota DPRD Fraksi PKB Resmi Jadi Terdakwa

Sabtu, 28 Maret 2026 - 08:11 WIB

PT Anpa Maju Bersama Distribusikan BBM Non Subsidi Dari Pekanbaru ke Batang Hari?

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:20 WIB

Polsek Maro Sebo Ulu Tertibkan Aktivitas Dompeng di Sungai Batanghari

Rabu, 18 Maret 2026 - 09:16 WIB

Jindi South Jambi Ajak Awak Media Buka Bersama

Senin, 16 Maret 2026 - 13:57 WIB

Oknum Guru SD di Koto Boyo Diduga Lakukan Poliandri

Berita Terbaru

Berita

Menakar Kualitas Investasi Kekuasan

Sabtu, 11 Apr 2026 - 09:10 WIB

Batanghari

Ilhamsyah Anggota DPRD Fraksi PKB Resmi Jadi Terdakwa

Jumat, 10 Apr 2026 - 09:38 WIB