Ketua LSM Sembilan Jambi, Jamhuri: Tanggapan Kementerian ESDM Tentang Batubara Hanyalah Pernyataan Cuci Tangan Personil Polsek Halau Angkutan Batubara yang Melintas di Siang Hari Menuju Kantong Parkir  Baru Selesai Buka Puasa, Bus NPM Tabrak Rumah Warga Hingga Jebol Kacabjari Muara Tembesi Selesaikan Dua Perkara Tipiring Kunker Kajari Baru ke Cabang Kejaksaan di Muara Tembesi, ini Pesan Zubair

Home / Batanghari / Berita / Daerah

Rabu, 16 November 2022 - 15:04 WIB

PT APL Diberikan Sanksi Administratif, Komisi III DPRD Akan Turun ke Lokasi

Batang Hari, Jambi – Hasil laboraturium limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Adimulia Palmo Lestari (APL) Desa Peninjauan Kecamatan Maro Sebo Ulu, satu dari tiga bagian outlet parameter COD melebihi baku mutu yang mengakibatkan pencemaran lingkungan. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batang Hari berikan sanksi administratif, Rabu (16/11/2022).

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Batang Hari Adison di ruang Komisi III mengatakan, DLH mengambil tiga titik spot yang diuji. Dari tiga titik spot limbah yang diambil sampel, ada satu outlet pembuangan limbah akhir yang melebihi baku mutu.

BACA JUGA  Tiga Kali Tender Gagal, Pekerjaan Revitalisasi Danau Sipin BWSS VI Dilakukan Secara Penunjukan Langsung

“Dari tiga yang diambil tersebut ada satu titik outlet parameter COD melebihi baku mutu, yang di hulu dan hilir tidak tercemar. Jadi kalau dari keterangan mereka itu belum termasuk pencemaran lingkungan. Karena hanya satu outlet,” katanya.

Ia menuturkan, dari keterangan DLH kalau cuma satu outlet belum termasuk pencemaran lingkungan karena belum ada dampak kepada masyarakat. Jadi diberikan sanksi administratif.

BACA JUGA  Wakili Bupati, Sekda Batang Hari Buka Lomba Seni dan Permainan Tradisi Sekolah Dasar

Sanksi yang diberikan berupa administratif atau paksaan pemerintah sesuai dengan PP Nomor 22 Tahun 2021, dan Perda Nomor 5 Tahun 2014. Karena hanya satu parameter yang tercemar tidak tiga paramater.

Adison menjelaskan, PT APL diberikan waktu tiga hari untuk tutup outlet kemudian selama empat puluh lima hari kerja kita cek kembali. Dan saat ini sudah berjalan terhitung lima hari, tinggal empat belas hari lagi akan kita uji kembali.

BACA JUGA  Disinyalir Pihak ex PT SP Catut Nama Bupati dan Kapolres Untuk Menekan Masyarakat

“Sebelum pengujian mungkin kami komisi III akan turun langsung ke lokasi untuk melihat keadaan di lapangan. Apakah benar dua outlet ini tidak tercemar. Dan sejauh mana dampak pencemaran lingkungannya,” pungkasnya.

Hearing Komisi III tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup bersama para Kabid, dan para labor yang menguji sampel limbah PT. APL. (Red)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Resmi Dilantik, Bupati Komitmen Mendukung Program KONI Batang Hari

Batanghari

Perpisahan Kapolsek Muara Tembesi, Iptu Amran Mohon Maaf Apabila Ada Kesalahan

Batanghari

Disinyalir Keuntungan Jual Beli LKS SMA N 2 Batang Hari Capai Nilai yang Fantastis

Batanghari

Keharmonisan Bupati Batang Hari dalam Lagu Bidadari Surgaku

Berita

Perjuangan Mahasiswa Menyelesaikan Skripsi, WhatsApp Panjang Dibalas Singkat

Batanghari

Wakili Bupati, Sekda Batang Hari Hadiri Isra’ Mi’raj di Desa Pulau Kecamatan Muara Tembesi

Batanghari

Diduga Disdukcapil Batang Hari Mempersulit atau Menerbitkan Dokumen Data Penduduk Palsu

Batanghari

Ini Harga Batubara Perton