Diduga Ilegal, PT DMP Sebut Pemuda Pancasila Tidak Punya Kewenangan Tanyakan Izin Operasi

Suaralugas

- Penulis

Jumat, 25 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang Hari, Jambi – PT Delimuda Perkasa (DMP) mengaku tidak tau apa itu Pemuda Pancasila, dan tidak punya wewenang untuk mempertanyakan izin operasi pasca disita oleh Kejagung RI. Karena belum adanya informasi resmi dari Kejagung patut diduga kegiatan usaha PT DMP ilegal, Jumat (25/07/2025).

Hal itu disampaikan oleh tim legal PT DMP Bakorian Sihotang saat dikonfirmasi mengenai dasar izin mereka beroperasi seperti biasa.

“Saya tidak tau apa itu pemuda pancasila. Saya rasa mereka tidak punya kewenangan untuk menanyakan perizinan PT. DMP. Maka dari itu, saya tidak perlu menjawab pertanyaan dari oknum oknum yang tidak berwenang,” tuturnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, “Saya rasa kalimat saudara Aman wakil ketua Pemuda Pancasila ini keliru dan menyesatkan. Dia bilang pabrik PT DMP masih beroperasi padahal pabrik sudah setahun berhenti beroperasi.”

“Kalau tidak percaya, silahkan lihat sendiri ke lokasi. Hanya datang melihat dari luar dan tidak perlu merasa berwenang untuk masuk dan memeriksa,” pinta Bakorian Sihotang.

Ia juga menegaskan tidak mau menjawab pertanyaan awak media mengenai dasar beroperasinya perkebunan maupun pabrik PT DMP.

BACA JUGA  KPU Gelar Pertemuan dan Diskusi Bersama Iwo Batang Hari

“Anda berhak bertanya, saya juga berhak untuk tidak menjawab. Ini alamat kejaksaan agung, datang aja ke sini kalau mau tau pendapat mereka,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, ia juga menegaskan bahwa pabrik kelapa sawit PT DMP sudah tidak beroperasi selama satu tahun, dan pernyataan dari Pemuda Pancasila dan Steven pihak perusahaan pada (12/04) lalu itu salah.

“Saya tanya sekali lagi, bapak yakin? Bisa bapak pertanggungjawabkan kalau emang benar Steven ngomong gitu?” Tegasnya.

Terpisah, mengenai hal ini Wakil Ketua Ormas Pemuda Pancasila Muaro Jambi Aman mengatakan terkait pernyataan tim legal PT DMP ini akan diteruskan ke ketua PAC.

“Yang ini saya terus kan kepada ketua pac, besok pagi kita diskusikan,” bebernya.

Untuk diketahui, PT Delimuda Perkasa terafiliasi PT Duta Palma Group di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi. Sehingga tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyitaan berupa satu bidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGU) Nomor 8 dengan luas 1.002Ha dan Sertifikat Hak Guna Bangunan(HGB) Nomor 01 atas nama PT Delimuda Perkasa dengan luas tanah 697.196 M2 PT Deli Muda Perkasa  pada 28 Agustus 2022 lalu.

BACA JUGA  Peringati Hari Lahir, Media Online Inspirasi Jambi Gelar Sunat Massal

Namun, sampai saat ini perusahaan tersebut masih memproduksi minyak CPO yang ditampung di Desa Talang Duku Muaro Jambi, Sabtu (12/04/2025).

Wakil ketua Ormas Pemuda Pancasila Muaro Jambi Aman mendatangi tempat penampungan CPO mempertanyakan legalitas beroperasinya perusahaan tersebut.

“Kami melihat bahwa kapal yang membawa minyak dari PKS PT DMP masih beroperasi seperti biasa, yang membuat kami bertanya-tanya. Kenapa masih beroperasi padahal sudah disegel oleh Kejagung RI,” ungkap Aman.

“Artinya perkebunan dan pabrik itu masih beroperasi seperti biasa tanpa hambatan apa pun dan juga belum ada konferensi pers atau pun pernyataan dari Kejagung bahwa perusahaan itu boleh beroperasi,” tambahnya.

Steven salah satu pihak perusahaan saat didatangi di tempat penampungan mengaku perusahaan itu tetap beroperasi seperti biasa sampai saat ini.

“Terkait izin operasi kami di sini tidak memegang soft copy, silakan tanyakan langsung ke KSOP dan Polairud, karena kami cuma diutus perusahaan sebagai pekerja saja,” tuturnya.

BACA JUGA  Kelebihan Bayar Honorarium di BKPSDMD Batang Hari Hingga 153 Juta

Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per – 027/A/JA/ 10/2014 tentang pedoman pemulihan aset berbunyi: Kepala Kejaksaan Negeri berkewajiban untuk melakukan pemeliharaan barang sitaan.

Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik atau penuntut umum atau pengacara negara untuk mengambil alih dan/atau menyimpan aset terkait kejahatan/tindak pidana atau aset lainnya di bawah penguasaannya, baik untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan maupun untuk kepentingan pemulihan aset, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Jaksa selaku penyidik/penuntut umum dan Petugas barang bukti sitaan, bertanggung jawab terhadap barang bukti sitaan yang sedang digunakan dalam proses peradilan/penyidikan dan berada di luar gedung barang sitaan.

Barang sitaan berupa tanah dan bangunan diamankan dengan cara dibuatkan papan penyitaan dan dimintakan pemblokiran ke kantor Badan Pertanahan setempat, atau pihak berwenang lainnya untuk mencegah barang sitaan tersebut berpindah tangan, serta meminta bantuan pemerintahan desa/kelurahan/aparat keamanan setempat untuk menjaga agar barang sitaan tersebut tidak berpindah tangan. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Informasi Pembangunan Islamic Centre Jambi Berujung di Meja KI
Diduga Sepasang Kekasih Oknum Dokter Gigi dan Doktor UIN Jambi Lakukan Penipuan dan Penggelapan
LBH MKM Bantu Seorang Penyalahgunaan Narkoba
Mahasiswi Unja Lakukan Penelitian Terhadap Legalitas KSP Manunggal Jaya di Desa Penerokan
Dinas PUTR Tidak Transparan Dalam Pekejaan Proyek Pembangunan Islamic Centre
Rangkap Jabatan Jadi PPK Kadis PUTR Berpotensi Menyalah Gunakan Wewenang
Kunjungan Kerja Kapolres ke Mapolsek Muara Tembesi Sekaligus Pemberian Sembako Murah
Ini Rincian Kekurangan Volume Pekerjaan Islamic Centre Batang Hari Tahap I dan Anggaran Lainnya
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 21:52 WIB

Informasi Pembangunan Islamic Centre Jambi Berujung di Meja KI

Selasa, 19 Agustus 2025 - 16:59 WIB

Diduga Sepasang Kekasih Oknum Dokter Gigi dan Doktor UIN Jambi Lakukan Penipuan dan Penggelapan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:50 WIB

LBH MKM Bantu Seorang Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:44 WIB

Mahasiswi Unja Lakukan Penelitian Terhadap Legalitas KSP Manunggal Jaya di Desa Penerokan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 10:18 WIB

Dinas PUTR Tidak Transparan Dalam Pekejaan Proyek Pembangunan Islamic Centre

Selasa, 12 Agustus 2025 - 15:30 WIB

Kunjungan Kerja Kapolres ke Mapolsek Muara Tembesi Sekaligus Pemberian Sembako Murah

Selasa, 12 Agustus 2025 - 13:43 WIB

Ini Rincian Kekurangan Volume Pekerjaan Islamic Centre Batang Hari Tahap I dan Anggaran Lainnya

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 09:33 WIB

Tidak Hanya Sebagai PA Kadis PUTR Batang Hari Juga Merangkap Sebagai PPK

Berita Terbaru

Batanghari

LBH MKM Bantu Seorang Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 14 Agu 2025 - 15:50 WIB