Diduga Oknum Masyarakat Dapat Koordinasi Ilegal dan Sumur di Lahan Tahura

Suaralugas

- Penulis

Jumat, 14 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image_pdfimage_print

Batang Hari, Jambi – Polisi Daerah (Polda) Jambi beberapa waktu lalu telah melakukan penertiban besar-besaran aktivitas ilegal Drilling  dikawasan Hutan Tahura Senami, Desa Jebak Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batanghari, Jambi

Dalam penertiban itu, tim Polda Jambi berhasil meringkus beberapa oknum dan alat bukti pemain minyak ilegal Drilling di daerah kawasan tahura tersebut.

Menariknya, hingga saat ini para oknum pemain minyak ilegal Drilling itu masih tetap beroperasi layaknya tidak ada ketakutan atas aktivitas ilegal yang dilakukannya, yang usai penertiban besar-besaran oleh tim Polda Jambi beberapa waktu lalu.

Salah masyarakat yang enggan disebutkan namanya kepada awak media melalui via WhatsApp mengatakan bahwa saat ini aktivitas tersebut masih terus beroperasi, dan ia mengatakan ada beberapa oknum masyarakat yang pemain legal Drilling tidak sedikitpun tersentuh hukum hingga saat ini.

” Kalau operasi, masih la pemain-pemain minyak tu pak, karno punyo koordinasi semua. Dan ado jugo pemain itu bernama TN pak, dio mempunyai sumur minyak, pokan minyak, dan lahan minyak, tapi tidak sedikitpun tersentuh hukum, layaknya kebal hukum,” kata warga kepada awak media, Jum’at (21/2).

BACA JUGA  Paripurna Jawaban Pemerintah Atas Pandangan Umum Fraksi

Selain itu, ia masih menjelaskan bahwa dibalik mempunyai sumur dan lahan serta pokan minyak, pria bernama tonok juga dikabarkan mengambil uang koordinasi lahan tanah kawasan Tahura.

“Dio jugo mengambil uang koordinasi lahan kawasan tahura tu pak, kalau dak percayo boleh cek ke lokasi nyo pak,” ungkapnya

BACA JUGA  Bupati Batang Hari Lounching CT asian 128 Slice RSUD Hamba

Hingga berita ini diterbitkan, TN belum dapat dikonfirmasi. Diharapkan Penegak Hukum (APH) menyelidiki terhadap oknum pelaku pemain minyak ilegal tersebut.

Didalam undang-undang sudah jelas para pelaku pengeboran minyak ilegal tersebut akan dijerat dengan Pasal 40 Angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perubahan atas Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman sanksi pidana paling lama 6 tahun penjara. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Surat Tugas Sekda Penempatan Guru Agama Baru di SD Negeri 40/1 Ditolak Warga
Dishub Provinsi Jambi Tidak Tahu Pengarah Kapal Tongkang Batubara Bebas Berlabuh di Tepian DAS Pasar Tembesi
PKB Belum Tentukan Sikap Terkait Status Terdakwa Ilhamsyah
Diduga Tidak Ada Transparansi Perkara di Pengadilan Negeri Jambi
Asik Bermesraan Dengan Pasangan Baru, Oknum Guru PPPK Dilaporkan Suami dan Imam
Menakar Kualitas Investasi Kekuasan
Ilhamsyah Anggota DPRD Fraksi PKB Resmi Jadi Terdakwa
PT Anpa Maju Bersama Distribusikan BBM Non Subsidi Dari Pekanbaru ke Batang Hari?
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:14 WIB

Surat Tugas Sekda Penempatan Guru Agama Baru di SD Negeri 40/1 Ditolak Warga

Selasa, 21 April 2026 - 09:50 WIB

Dishub Provinsi Jambi Tidak Tahu Pengarah Kapal Tongkang Batubara Bebas Berlabuh di Tepian DAS Pasar Tembesi

Minggu, 19 April 2026 - 09:56 WIB

PKB Belum Tentukan Sikap Terkait Status Terdakwa Ilhamsyah

Rabu, 15 April 2026 - 00:52 WIB

Diduga Tidak Ada Transparansi Perkara di Pengadilan Negeri Jambi

Sabtu, 11 April 2026 - 23:09 WIB

Asik Bermesraan Dengan Pasangan Baru, Oknum Guru PPPK Dilaporkan Suami dan Imam

Jumat, 10 April 2026 - 09:38 WIB

Ilhamsyah Anggota DPRD Fraksi PKB Resmi Jadi Terdakwa

Sabtu, 28 Maret 2026 - 08:11 WIB

PT Anpa Maju Bersama Distribusikan BBM Non Subsidi Dari Pekanbaru ke Batang Hari?

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:16 WIB

Angkutan BBM Non Subsidi PT FGS Diduga Tidak Sesuai Ketentuan

Berita Terbaru

Screenshot

Batanghari

PKB Belum Tentukan Sikap Terkait Status Terdakwa Ilhamsyah

Minggu, 19 Apr 2026 - 09:56 WIB