Diduga Oknum Masyarakat Dapat Koordinasi Ilegal dan Sumur di Lahan Tahura

Suaralugas

- Penulis

Jumat, 14 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang Hari, Jambi – Polisi Daerah (Polda) Jambi beberapa waktu lalu telah melakukan penertiban besar-besaran aktivitas ilegal Drilling  dikawasan Hutan Tahura Senami, Desa Jebak Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batanghari, Jambi

Dalam penertiban itu, tim Polda Jambi berhasil meringkus beberapa oknum dan alat bukti pemain minyak ilegal Drilling di daerah kawasan tahura tersebut.

Menariknya, hingga saat ini para oknum pemain minyak ilegal Drilling itu masih tetap beroperasi layaknya tidak ada ketakutan atas aktivitas ilegal yang dilakukannya, yang usai penertiban besar-besaran oleh tim Polda Jambi beberapa waktu lalu.

BACA JUGA  Upaya Penyelesaian Masalah, Kasat Reskrim Polres Batang Hari Panggil Pihak Fedari Hukatan dan Disnakerin

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah masyarakat yang enggan disebutkan namanya kepada awak media melalui via WhatsApp mengatakan bahwa saat ini aktivitas tersebut masih terus beroperasi, dan ia mengatakan ada beberapa oknum masyarakat yang pemain legal Drilling tidak sedikitpun tersentuh hukum hingga saat ini.

” Kalau operasi, masih la pemain-pemain minyak tu pak, karno punyo koordinasi semua. Dan ado jugo pemain itu bernama TN pak, dio mempunyai sumur minyak, pokan minyak, dan lahan minyak, tapi tidak sedikitpun tersentuh hukum, layaknya kebal hukum,” kata warga kepada awak media, Jum’at (21/2).

BACA JUGA  Kominfo Batang Hari Raih Apresiasi dari TIM Asesor Smart City

Selain itu, ia masih menjelaskan bahwa dibalik mempunyai sumur dan lahan serta pokan minyak, pria bernama tonok juga dikabarkan mengambil uang koordinasi lahan tanah kawasan Tahura.

“Dio jugo mengambil uang koordinasi lahan kawasan tahura tu pak, kalau dak percayo boleh cek ke lokasi nyo pak,” ungkapnya

BACA JUGA  Wabup Perkenalkan ISPO Swadaya dan Penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya

Hingga berita ini diterbitkan, TN belum dapat dikonfirmasi. Diharapkan Penegak Hukum (APH) menyelidiki terhadap oknum pelaku pemain minyak ilegal tersebut.

Didalam undang-undang sudah jelas para pelaku pengeboran minyak ilegal tersebut akan dijerat dengan Pasal 40 Angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perubahan atas Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman sanksi pidana paling lama 6 tahun penjara. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Lagi-lagi PD IWO Batang Hari Berbagi Takjil di Bulan Ramadan
Ketum IWO: Teror Kepala Babi Ancaman Kebebasan Pers
Pertamina Patra Niaga Jambi Enggan Memberitahu Perusahaan Transportir BBM Industri yang Berkolaborasi
LPKNI Menduga Oknum PNS Muaro Jambi Beserta Istri Timbun Beras SPHP
Toko Sumatra Diduga Tempat Penampung Rokok Ilegal
LPKNI Berupaya Tidak Ada Masyarakat Terzalimi Atas Aktivitas Angkutan Batubara
Polsek Muara Tembesi Antisipasi Balap Liar dan Genk Motor
Perusahaan PKS di Desa Rantau Kapas Tuo Terancam Tidak Dapat Beroperasi
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 16:08 WIB

Lagi-lagi PD IWO Batang Hari Berbagi Takjil di Bulan Ramadan

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:26 WIB

Ketum IWO: Teror Kepala Babi Ancaman Kebebasan Pers

Sabtu, 15 Maret 2025 - 22:05 WIB

Pertamina Patra Niaga Jambi Enggan Memberitahu Perusahaan Transportir BBM Industri yang Berkolaborasi

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:38 WIB

Diduga Oknum Masyarakat Dapat Koordinasi Ilegal dan Sumur di Lahan Tahura

Rabu, 12 Maret 2025 - 21:36 WIB

LPKNI Menduga Oknum PNS Muaro Jambi Beserta Istri Timbun Beras SPHP

Sabtu, 8 Maret 2025 - 07:20 WIB

LPKNI Berupaya Tidak Ada Masyarakat Terzalimi Atas Aktivitas Angkutan Batubara

Selasa, 4 Maret 2025 - 21:08 WIB

Polsek Muara Tembesi Antisipasi Balap Liar dan Genk Motor

Kamis, 27 Februari 2025 - 19:39 WIB

Perusahaan PKS di Desa Rantau Kapas Tuo Terancam Tidak Dapat Beroperasi

Berita Terbaru

Batanghari

Lagi-lagi PD IWO Batang Hari Berbagi Takjil di Bulan Ramadan

Jumat, 21 Mar 2025 - 16:08 WIB

Berita

Ketum IWO: Teror Kepala Babi Ancaman Kebebasan Pers

Jumat, 21 Mar 2025 - 15:26 WIB