Dinas PUTR Batang Hari Bersikukuh Dokumen Lelang Merupakan Informasi yang Dikecualikan Berdasarkan Peraturan Bupati, Tetapi

Suaralugas

- Penulis

Jumat, 19 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image_pdfimage_print

Batang Hari, Jambi – Sidang lanjutan ketiga dari sengketa informasi publik antara media online Suaralugas.com dengan Dinas PUTR Kabupaten Batang Hari berlangsung sengit, Purwanto keluarkan Peraturan Bupati (Perbub) tetapi tidak dengan dasar yang kuat, Jumat (19/12/2025).

Sidang ketiga ini merupakan penyampaian penguatan alasan termohon Dinas PUTR Batang Hari menganggap bawah permohonan informasi publik yang diajukan pemohon merupakan informasi yang dikecualikan.

Ketua Komisioner Informasi Publik Provinsi Jambi A Taufiq saat sidang berlangsung menanyakan alasan penguat bahwa permohonan informasi publik yang diajukan pemohon adalah informasi yang dikecualikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Silakan termohon untuk memberikan alasan kenapa informasi yang diajukan pemohon merupakan informasi publik yang dikecualikan,” imbuh Taufiq.

Purwanto yang diberikan kuasa oleh PPID Dinas PUTR Batang Hari mengatakan, dasar pengecualian ada di Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari.

“Saya baru saja mendapatkan WA kalau ada Perbub yang mengatur tentang dokumen informasi yang dikecualikan. Berdasarkan Perbub itu pada bab IX informasi yang dikecualikan pada huruf e pasal 28,” tuturnya.

BACA JUGA  Satreskrim Polsek Muara Tembesi Amankan Ayah Tiri Terduga Pencabulan

Dalam Bab IX huruf e angka 2 pasal 28 Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 42 Tahun 2019 mengatakan, informasi yang dikecualikan surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya.

“Dokumen pendukung termasuk dalam kerangka acuan kerja, spesifikasi pekerjaan, komitmen penyedia dengan penyelenggara dan adendum,” bebernya.

Menurutnya, berdasarkan Perbub itu yang boleh meminta informasi tersebut ialah aparat penegak hukum, BPK selaku auditor dan penyedia jasa yang ikut dalam tender.

“Selain itu, LSM atau wartawan tidak berhak mendapatkan informasi mengenai dokumen perjanjian kontrak kerja sama antara penyedia dengan penyelenggara kegiatan,” tambahnya.

Ia menambahkan, “Informasi yang boleh diketahui berupa papan informasi kegiatan beserta pagunya dan penyedianya siapa, itu bebas diakses sebagai informasi terbuka.”

“Kalau wartawan maupun LSM meminta dokumen tersebut untuk investigasi juga tetap tidak boleh,” tegas Purwanto.

Sementara di waktu yang sama pemohon media online Suaralugas.com Randy Pratama menyanggah atas pemaparan termohon.

“Karena termohon mengeluarkan Perbub tersebut, maka saya meminta berita acara uji konsekuensi dari PPID Dinas PUTR yang menyatakan informasi yang dimaksud merupakan informasi publik yang dikecualikan,” ungkapnya.

BACA JUGA  Badan Kehormatan Dewan Gelar Sidang Tertutup Pemeriksaan Saksi Kasus MH

Karena berdasarkan pasal 30 dan pasal 31 Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 42 Tahun 2019 itu menyatakan:

(1) PPID wajib melakukan pengujian konsekuensi berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan 29 Peraturan Bupati ini, sebelum menyatakan suatu Informasi Publik sebagai Informasi Publik yang dikecualikan.

(2) PPID yang melakukan pengujian konsekuensi wajib menyebutkan ketentuan yang secara jelas dan tegas pada undang-undang yang diacu yang menyatakan suatu informs wajib dirahasiakan.

(3) Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dinyatakan secara tertulis dan disertakan dalam surat pemberitahuan tertulis atas permohonan Informasi Publik.

(4) Dalam melaksanakan pengujian konsekuensi, PPID dilarang mempertimbangkan alasan pengecualian selain hal-hal yang diatur dalam pasal 28 dan 29 Peraturan Bupati ini.

(5) Dalam melakukan pengujian konsekuensi, PPID dapat mengajukan permohonan pembahasan penetapan informasi publik yang dikecualikan kepada perangkat dareah lain dan/atau pihak- pihak yang dianggap berkompeten yang berkaitan dengan permasalahan informasi yang dikecualikan.

BACA JUGA  Diduga Oknum Perangkat Desa Padang Kelapo Ikut Serta kegiatan PETI

Pasal 31 (2) PPID tidak dapat menjadikan pengecualian sebagian informasi dalam suatu Salinan Informasi Publik sebagai alasan untuk mengecualikan akses publik terhadap keseluruhan Salinan Informasi.

“Saya minta salinan berita acara uji konsekuensi jika alasan termohon mengatakan itu,” tegas Randy.

Selain itu, Anggota Komisioner Komisi Informasi Publik Siti Masnidar dalam persidangan mengatakan, perbub ini tidak relevan karena masih mengacu pada Peraturan Komisi Informasi Publik nomor 1 Tahun 2010.

“Peraturan Komisi Informasi Publik sudah ada yang terbaru tahun 2021, sedangkan ini masih mengacu dalam peraturan tahun 2010. Jadi harusnya diperbarui,” paparnya.

“Kita juga harus memastikan produk hukum ini masih berlaku atau tidak,” tambahnya.

Diakhir persidangan, Ketua Komisioner Komisi Informasi Publik Provinsi Jambi di sidang selanjutnya meminta termohon untuk menghadirkan PPID -nya langsung dan PPID utamanya serta membawa bukti uji konsekuensi sebagai informasi publik yang dikecualikan.

Persidangan dilanjutkan pada 07 Januari 2026 mendatang. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Kepsek Jarang Masuk Guru Resah
DPRD Tolak Jawaban TIMDU, Disinyalir Berpihak Kepada Perusahaan
Gangguan Psikis Berjamaah
Sekretariat Dewan Batang Hari Terima Kunker DPRD Kapuas
Masyarakat Desak Polisi Tutup Gudang Minyak Ilegal Sebelum Terbakar
Diduga Dana Hibah Pemkab Batang Hari ke Polres Ilegal
Pemkab Batang Hari Jor-joran Hibah ke Polres, KPK Baru Ingatkan Sekarang
Polres Batang Hari Diduga Tebang Pilih Perkara
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:05 WIB

Kepsek Jarang Masuk Guru Resah

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:35 WIB

DPRD Tolak Jawaban TIMDU, Disinyalir Berpihak Kepada Perusahaan

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:04 WIB

Gangguan Psikis Berjamaah

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:51 WIB

Sekretariat Dewan Batang Hari Terima Kunker DPRD Kapuas

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:37 WIB

Diduga Dana Hibah Pemkab Batang Hari ke Polres Ilegal

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:44 WIB

Pemkab Batang Hari Jor-joran Hibah ke Polres, KPK Baru Ingatkan Sekarang

Senin, 18 Mei 2026 - 11:28 WIB

Polres Batang Hari Diduga Tebang Pilih Perkara

Senin, 18 Mei 2026 - 10:41 WIB

Kejari Batang Hari Kembangkan Kasus Korupsi Pupuk Subsidi, Nama Oknum Pejabat Mersam Mencuat

Berita Terbaru

Batanghari

Kepsek Jarang Masuk Guru Resah

Rabu, 10 Jun 2026 - 19:05 WIB

Screenshot

Batanghari

DPRD Tolak Jawaban TIMDU, Disinyalir Berpihak Kepada Perusahaan

Selasa, 2 Jun 2026 - 23:35 WIB

Batanghari

Gangguan Psikis Berjamaah

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:04 WIB

Batanghari

Sekretariat Dewan Batang Hari Terima Kunker DPRD Kapuas

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:51 WIB