Disnakertrans Jambi Tidak Temukan Kantor PT CSBS

Suaralugas

- Penulis

Jumat, 19 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image_print

Jambi – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi tidak menemukan kantor Perusahaan PT Cahaya Selaras Bangun Sejahtera (CSBS) sebagai pelaksana pembangunan peningkatan jalan di Desa Rantau Kapas Mudo – Pasar Terusan Seksi 1, Jumat (19/12/2025).

Guna menindaklanjuti laporan atas dugaan pelanggaran tidak menerapkan ketentuan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Disnakertrans Jambi memanggil perusahaan PT CSBS.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bahwa perusahaan sudah dilakukan pemanggilan 1 pada tanggal 8 Desember 2025 dan panggilan 2 tanggal 11 Desember 2025. Namun, perusahaan tidak hadir alamat yang dikunjungi sesuai dengan data tidak ditemukan. Untuk tindak lanjut selanjutnya menunggu arahan dari pimpinan,” ungkap Imron Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial.

BACA JUGA  Kepsek Diduga Ancam Berhentikan Guru Honor

Terhadap permasalahan tersebut tentunya menjadi tanda tanya besar profil perusahaan secara administrasi.

Sementara PPK pada Direktorat Jenderal Bina Marga Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Jambi belum bisa dikonfirmasi untuk kepastian PT SCBS tersebut.

Pasal 9 ayat (1) UU PT lebih lanjut mengatur bahwa untuk memperoleh keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan, maka pendiri bersama-sama mengajukan permohonan melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum secara elektronik kepada menteri dengan mengisi format isian yang memuat sekurang-kurangnya:

BACA JUGA  Musrenbang RKPD 2024, Fadhil: Mengembalikan Semangat Gotong Royong Masyarakat sebagai Agen Perubahan

 

  1. Nama dan tempat kedudukan PT;
  2. Angka waktu berdirinya PT;
  3. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT;
  4. Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
  5. Alamat lengkap PT;

Menurut Ahmad Cecep Komarudin, S.H., M.H., advokat senior dari laman yaplegal.id mengatakan, kepemilikan izin usaha yang sah adalah dasar hukum beroperasinya suatu entitas bisnis di Indonesia. Tanpa izin lengkap, perusahaan dianggap ilegal dan berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Menurut Pasal 2 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, setiap kegiatan usaha wajib memiliki perizinan berusaha berbasis risiko. Pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin sesuai Pasal 94 dari peraturan pelaksananya.

BACA JUGA  Heboh, Pembangunan Jalan Lingkungan di Batin XXIV Terkesan Asal-asalan

Kegagalan dalam memperoleh izin usaha juga berdampak pada ketidakabsahan kontrak, pembekuan rekening, serta gugatan hukum oleh pihak ketiga. Selain itu, perusahaan tidak dapat mengikuti tender pemerintah maupun swasta.

Solusi preventif: lakukan audit legal perizinan secara berkala dan pastikan semua dokumen izin sesuai klasifikasi risiko usaha. (Red)

Berita Terkait

Belum Resmi Bercerai, Oknum PPPK Umbar Kemesraan Dengan Pria Lain
Kepsek dan Pengawas Kompak Blokir WA Wartawan Pertanyakan Dana Bos
Terduga Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur Masih Bebas, Polisi Butuh Satu Saksi
Diduga Palsukan Tandatangan Istri, Kepsek Dilaporkan ke Polisi
Diduga Kesewenang-wenangan Kepsek dan RKAS Tersembunyi
Inspektorat Akan Sampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Kode Etik Oknum Guru Poliandri
Kios Pupuk Subsidi Paseban Tani Mersam Diduga Fiktif
Kepsek Potong Dana PIP Untuk Mushola
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:38 WIB

Belum Resmi Bercerai, Oknum PPPK Umbar Kemesraan Dengan Pria Lain

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:12 WIB

Kepsek dan Pengawas Kompak Blokir WA Wartawan Pertanyakan Dana Bos

Senin, 20 Juli 2026 - 17:23 WIB

Terduga Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur Masih Bebas, Polisi Butuh Satu Saksi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:52 WIB

Diduga Palsukan Tandatangan Istri, Kepsek Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:50 WIB

Diduga Kesewenang-wenangan Kepsek dan RKAS Tersembunyi

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:54 WIB

Kios Pupuk Subsidi Paseban Tani Mersam Diduga Fiktif

Senin, 6 Juli 2026 - 15:58 WIB

Kepsek Potong Dana PIP Untuk Mushola

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:58 WIB

GMBK: Kejari Jangan Alihkan Pengungkapan Kasus Korupsi Pupuk Subsidi

Berita Terbaru

Batanghari

Kepsek dan Pengawas Kompak Blokir WA Wartawan Pertanyakan Dana Bos

Selasa, 21 Jul 2026 - 11:12 WIB

Batanghari

Diduga Palsukan Tandatangan Istri, Kepsek Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:52 WIB

Batanghari

Diduga Kesewenang-wenangan Kepsek dan RKAS Tersembunyi

Kamis, 16 Jul 2026 - 21:50 WIB