Batang Hari, Jambi – Disinyalir adanya keberpihakan antara panitia seleksi penjaringan Kepala Dusun di Desa Tapah Sari Kecamatan Mersam mencuat, salah satu peserta ikut tes seleksi meski administrasi belum lengkap, Kamis (04/06/2026).
Hal itu diungkapkan oleh salah satu peserta penjaringan yang merasa dirugikan oleh sikap Sekretaris Desa selaku ketua panitia.
“Masa ada peserta seleksi yang ikut tes sementara administrasinya belum lengkap, apa iya panitia yang membuat aturan dia sendiri yang melanggar,” ungkap salah satu peserta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menambahkan bahwa dirinya diingatkan untuk segera melengkapi administrasi agar bisa ikut tes, atau gugur dalam seleksi administrasi.
Sebelum seleksi administrasi panitia juga memberikan perpanjangan waktu selama tujuh hari kerja untuk melengkapi berkas yang belum lengkap.
“Makanya seluruh kelengkapan persyaratan saya paksakan untuk lengkap sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan panitia. Ke sana ke sini bukti keseriusan ikut penjaringan kadus, sementara ada peserta yang berkasnya nyusul setelah tes uji kompetensi,” tuturnya kecewa.
Karena menurutnya, waktu perpanjangan itu adalah kesempatan terakhir bagi peserta untuk melengkapi persyaratan administrasi dan tidak mungkin ada alasan untuk tidak melengkapi.
“Kalau lah memang penjaringan ini ajang keseriusan bagi pemerintah desa untuk mendapatkan kepala dusun yang benar-benar sesuai ketentuan. Maka, prosesnya pun seharusnya bersih dan transparan,” singkatnya.
Sekretaris Desa Tapah Sari Nurhaniah, S.Pd., membenarkan kejadian tersebut. Ia mengaku telah meminta arahan kepada Kasi Pemerintah Kecamatan Mersam.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Kasi Pemerintah Kecamatan, kata dia tidak masalah dengan berkas peserta berinisial G karena itu bukan hal yang fatal. Jadi, kami lanjutkan proses tes ujian,” ucapnya.
Ia menuturkan bahwa berkas yang belum lengkap hanya surat keterangan sehat dari dokter dan skck. Sementara terlihat ada perbedaan tanggal surat terbit dengan waktu pemeriksaan.
Di surat peserta berinisial G dikeluarkan oleh UPTD Puskesmas Sungai Puar tertanggal 2 Juni 2026, namun pemeriksaan luar, jantung dan paru-paru dilakukan pada 3 Juni 2026.
Menanggapi kejanggalan tersebut, Sekdes Tapah Sari mengatakan nanti tergantung hasil rekomendasi dari Kades dan Camat.
“Nanti tergantung hasil dari rekomendasi Kades dan Camat,” tutur Nurhaniah. (Red)








