Sudah Ada Himbauan Larangan Melintas Truk Batu Bara Tetap Lewat, Ini Tanggapan Kapolres

Suaralugas

- Penulis

Sabtu, 26 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang Hari, Jambi – Himbauan larangan melintas Sat Lantas Polres Batang Hari pada 21 November 2022 yang diinformasikan untuk pemilik IUP batu bara dan transportir, nampaknya tidak dihiraukan, Jumat (25/11/2022).

Salah satu pemilik akun Facebook Suhermadi mengunggah vidio adanya truk baru bara yang masih lewat pada (22/11), sedangkan himbauan sudah terbit sejak (21/11), membuat bingung warganet.

“Aturan tinggal aturan. Namun, setiap aturan dibuat selalu dilanggar oleh perusahaan dan sopir batu bara. Katanya mulai senin (21/11) truk batu bara tidak boleh keluar dari mulut tambang karena adanya perbaikan jalan di Batang Hari,” tulisnya.

Ia menambahkan, kenyataannya malam hari ini selasa (22/11) masih juga lewat. Jadi maunya apa?.

Unggahan vidionya mendapat respon dari warganet lainnya, dengan bermacam asumsi.

BACA JUGA  Kunjungi Pos Ketupat Muara Tembesi, Bakhtiar Ingatkan Personel Menjaga Keselamatan 

Salah satunya, Pap Lanjar dalam komentarnya mengatakan, itu sopir batu bara yang punya aparat dekengannya lebih tinggi dari Kapolres, makanya berani, sudah dikasih aturan tetap melanggar.

Ditambah lagi, Redo adi wardana dalam komentarnya mengatakan, mungkin dia mau balik ke RM tidak mungkin mau tidur di tambang lah selamanya.

Kapolres Batang Hari AKBP Bambang Purwanto, S.I.K mengatakan, truk batu bara yang lewat itu adalah sisa-sisa yang gantung atau parkir di jalan.

BACA JUGA  Dishub Batang Hari Belum Berikan Izin PT BJU Melintas di Jalan Pemda

“Kami sampaikan yang lewat itu adalah sisa-sisa kendaraan batu bara yang gantung atau parkir di jalan,” katanya.

Mengenai statemen netizen pemilik sopir batu bara yang punya aparat lebih tinggi dari Kapolres.

Kapolres mengatakan, “Tidak ada itu,” tutupnya. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Angkutan BBM Industri 8.000 Liter PT Diandra Kharisma Abadi Diduga Tidak Sesuai Ketentuan
DPRD Kabupaten Batang Hari: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadan 1447 Hijriah 2026 Masehi
Mantan Ketua KUD Tuo Sekato Diduga Gelapkan Dana Pupuk dan Gaji
Perkumpulan WAL Desak Polda Jambi Periksa PT Indo Selaras Energi
Ketua PWRI Kecam Keras Soal Kadis PUPR Gugat Putusan Komisi Informasi
Paripurna LKPJ Kabupaten Batang Hari
Polisi Ungkap Aktivitas PETI, Temukan Barang Bukti Mencapai Ratusan Juta
Viral Penangkapan Sebelas Pelaku PETI di Mersam
Berita ini 150 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:35 WIB

Angkutan BBM Industri 8.000 Liter PT Diandra Kharisma Abadi Diduga Tidak Sesuai Ketentuan

Jumat, 6 Maret 2026 - 12:12 WIB

DPRD Kabupaten Batang Hari: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadan 1447 Hijriah 2026 Masehi

Selasa, 3 Maret 2026 - 13:56 WIB

Mantan Ketua KUD Tuo Sekato Diduga Gelapkan Dana Pupuk dan Gaji

Senin, 2 Maret 2026 - 18:38 WIB

Perkumpulan WAL Desak Polda Jambi Periksa PT Indo Selaras Energi

Senin, 2 Maret 2026 - 14:51 WIB

Ketua PWRI Kecam Keras Soal Kadis PUPR Gugat Putusan Komisi Informasi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 22:04 WIB

Polisi Ungkap Aktivitas PETI, Temukan Barang Bukti Mencapai Ratusan Juta

Sabtu, 28 Februari 2026 - 12:20 WIB

Viral Penangkapan Sebelas Pelaku PETI di Mersam

Sabtu, 28 Februari 2026 - 10:53 WIB

DPRD Kenal Pamit Kepala Kejaksaan Negeri Batang Hari

Berita Terbaru

Batanghari

Mantan Ketua KUD Tuo Sekato Diduga Gelapkan Dana Pupuk dan Gaji

Selasa, 3 Mar 2026 - 13:56 WIB