DLH Batang Hari Dinilai Tidak Serius Tangani Bufferzone PT IKU

Suaralugas

- Penulis

Senin, 3 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang Hari, Jambi – Beberapa waktu yang lalu pernah diberitakan tentang dugaan PT Indo Kebun Unggul (IKU) mengangkangi Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 32 Tahun 1990 tentang pengelolaan kawasan lindung dan melanggar Undang-undang RI Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang, Senin (03/06/2024).

Keppres RI Nomor 32 menegaskan bahwa area sempadan sungai tidak boleh ada aktivitas baik pemukiman, perkebunan, industri dan lain sebagainya.

PT IKU sendiri telah menanam kelapa sawit di daerah aliran sungai kecil yang disinyalir juga mengangkangi UU penataan ruang. Memanfaatkan tata ruang tidak tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak dipungkiri, PT IKU juga mengubah zonasi wilayah yang seharusnya dilindungi, menjadi tempat tumbuhnya kelapa sawit untuk keuntungan pribadi.

BACA JUGA  Satlantas Polres Batang Hari Kembali Tindak Angkutan Batu Bara yang Melintas

Sayangnya, Pemkab Batang Hari melalui Dinas Lingkungan Hidup bersama Bagian Sumber Daya Alam Sekretariat Sekda Batang Hari tidak serius menyelesaikan permasalahan ini, masih saja memberikan sanksi administratif dan pembinaan.

Diduga pemberian sanksi administratif tersebut tidak mengacu pada PP Nomor 24 Tahun 2021 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif di bidang kehutanan.

Yang mana, pengenaan sanksi administratif dilakukan melalui tahapan verifikasi dan validasi data dan informasi yang dilakukan oleh polisi kehutanan, pejabat pengawas lingkungan hidup, pejabat penyidik pegawai negeri sipil lingkungan hidup dan kehutanan atau pejabat lain yang ditunjuk.

Selanjutnya, juga tidak melibatkan Balai Wilayah Sungai Sumatera VI atau bidang Tata Ruang, untuk memantau berapa panjang aliran sungai yang telah ditanami oleh PT IKU.

BACA JUGA  Diduga Menjadi Kesempatan Pungli, Kapolsek Batin XXIV Sebut Angkutan Batu Bara Bisa Lewat Air

Pasal 70 ayat (1) Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang, Setiap orang yang memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan perubahan fungsi ruang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batang Hari Zamzami tidak memberikan tanggapan.

Diketahui, Kepala Bagian (Kabag) Sumber Daya Alam (SDA) Setda Batang Hari Lihayati, di ruang kerjanya menuturkan bahwa saat turun ke PT IKU beberapa bulan yang lalu memang banyak kelapa sawit yang ditanami dekat dengan sungai. Padahal sudah ada analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) pada saat mengajukan perizinan penanaman kelapa sawit.

BACA JUGA  Menjelang Keberangkatan Jamaah, Ajwa Tour Gelar Manasik Umroh Terbuka Untuk Umum, Gratis

“Amdal mengenai Buffer Zone itu memang sudah ada, jadi memang terjadi kesalahan di lapangan. Berarti memang manajemen di lapangan dokumen amdal itu dipedomani, jangan-jangan dokumen itu entah disimpannya di mana,” tuturnya.

Menurutnya, sungai yang ada di PT IKU itu sungai kecil bukan sungai besar, dengan jarak penanaman 50 meter dari bibir sungai.

“Kemarin mereka (PT IKU) sudah mengakui itu dan akan menindaklanjuti untuk menghutankan kembali wilayah Buffer Zone itu. Namun, saat ini kita belum memeriksanya dan akan dijadwalkan oleh sekda kapan turun lagi melakukan pemantauan monitoring lagi,” jelasnya. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Keterbukaan Informasi Publik Demi Mewujudkan Good Government
Sejak Awal Sudah Tertutup, Aktivis: Pernyataan Kadis PUTR Hanya Gimik
Ketua Majelis Kaget Pemkab Batang Hari Selesaikan Uji Konsekuensi DIK Rampung Satu Hari
Pemda Batang Hari Diduga Tidak Jalankan Pengawasan Lingkungan Aktivitas Usaha PT RBE
DLH Batang Hari Tidak Menerima Dokumen AMDAL Stockpile PT RBE
Pejabat Pembuat Komitmen BPJN Bungkam Soal Dugaan Persekongkolan Tender
Diduga Tempat Sabung Ayam Bebas Tak Tersentuh Hukum
Islamic Centre Tahap II Gagal Rampung Tepat Waktu, Diduga Abaikan SMK3 Konstruksi
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 08:15 WIB

Keterbukaan Informasi Publik Demi Mewujudkan Good Government

Kamis, 8 Januari 2026 - 11:33 WIB

Sejak Awal Sudah Tertutup, Aktivis: Pernyataan Kadis PUTR Hanya Gimik

Rabu, 7 Januari 2026 - 21:48 WIB

Ketua Majelis Kaget Pemkab Batang Hari Selesaikan Uji Konsekuensi DIK Rampung Satu Hari

Selasa, 6 Januari 2026 - 00:22 WIB

DLH Batang Hari Tidak Menerima Dokumen AMDAL Stockpile PT RBE

Senin, 5 Januari 2026 - 23:48 WIB

Pejabat Pembuat Komitmen BPJN Bungkam Soal Dugaan Persekongkolan Tender

Sabtu, 3 Januari 2026 - 14:41 WIB

Diduga Tempat Sabung Ayam Bebas Tak Tersentuh Hukum

Selasa, 30 Desember 2025 - 01:19 WIB

Islamic Centre Tahap II Gagal Rampung Tepat Waktu, Diduga Abaikan SMK3 Konstruksi

Kamis, 25 Desember 2025 - 12:13 WIB

Terminal Khusus dan Stockpile Batu Bara PT RBE Diduga Tidak Sesuai Ketentuan, Mobil Lansir Tergelincir

Berita Terbaru

Batanghari

Keterbukaan Informasi Publik Demi Mewujudkan Good Government

Selasa, 13 Jan 2026 - 08:15 WIB