DLH Batang Hari Dinilai Tidak Serius Tangani Bufferzone PT IKU

Suaralugas

- Penulis

Senin, 3 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang Hari, Jambi – Beberapa waktu yang lalu pernah diberitakan tentang dugaan PT Indo Kebun Unggul (IKU) mengangkangi Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 32 Tahun 1990 tentang pengelolaan kawasan lindung dan melanggar Undang-undang RI Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang, Senin (03/06/2024).

Keppres RI Nomor 32 menegaskan bahwa area sempadan sungai tidak boleh ada aktivitas baik pemukiman, perkebunan, industri dan lain sebagainya.

PT IKU sendiri telah menanam kelapa sawit di daerah aliran sungai kecil yang disinyalir juga mengangkangi UU penataan ruang. Memanfaatkan tata ruang tidak tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak dipungkiri, PT IKU juga mengubah zonasi wilayah yang seharusnya dilindungi, menjadi tempat tumbuhnya kelapa sawit untuk keuntungan pribadi.

BACA JUGA  Kepala BNN RI Sampaikan Beberapa Hal Saat Pemusnahan Barang Bukti

Sayangnya, Pemkab Batang Hari melalui Dinas Lingkungan Hidup bersama Bagian Sumber Daya Alam Sekretariat Sekda Batang Hari tidak serius menyelesaikan permasalahan ini, masih saja memberikan sanksi administratif dan pembinaan.

Diduga pemberian sanksi administratif tersebut tidak mengacu pada PP Nomor 24 Tahun 2021 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif di bidang kehutanan.

Yang mana, pengenaan sanksi administratif dilakukan melalui tahapan verifikasi dan validasi data dan informasi yang dilakukan oleh polisi kehutanan, pejabat pengawas lingkungan hidup, pejabat penyidik pegawai negeri sipil lingkungan hidup dan kehutanan atau pejabat lain yang ditunjuk.

Selanjutnya, juga tidak melibatkan Balai Wilayah Sungai Sumatera VI atau bidang Tata Ruang, untuk memantau berapa panjang aliran sungai yang telah ditanami oleh PT IKU.

BACA JUGA  Komisi Informasi Pusat Akan Gelar FGD di Jambi Tentang Pemilu

Pasal 70 ayat (1) Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang, Setiap orang yang memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan perubahan fungsi ruang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batang Hari Zamzami tidak memberikan tanggapan.

Diketahui, Kepala Bagian (Kabag) Sumber Daya Alam (SDA) Setda Batang Hari Lihayati, di ruang kerjanya menuturkan bahwa saat turun ke PT IKU beberapa bulan yang lalu memang banyak kelapa sawit yang ditanami dekat dengan sungai. Padahal sudah ada analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) pada saat mengajukan perizinan penanaman kelapa sawit.

BACA JUGA  DPRD Fokus Rencana Kerja Lima Tahun Bupati Batang Hari

“Amdal mengenai Buffer Zone itu memang sudah ada, jadi memang terjadi kesalahan di lapangan. Berarti memang manajemen di lapangan dokumen amdal itu dipedomani, jangan-jangan dokumen itu entah disimpannya di mana,” tuturnya.

Menurutnya, sungai yang ada di PT IKU itu sungai kecil bukan sungai besar, dengan jarak penanaman 50 meter dari bibir sungai.

“Kemarin mereka (PT IKU) sudah mengakui itu dan akan menindaklanjuti untuk menghutankan kembali wilayah Buffer Zone itu. Namun, saat ini kita belum memeriksanya dan akan dijadwalkan oleh sekda kapan turun lagi melakukan pemantauan monitoring lagi,” jelasnya. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Ilhamsyah Anggota DPRD Fraksi PKB Resmi Jadi Terdakwa
PT Anpa Maju Bersama Distribusikan BBM Non Subsidi Dari Pekanbaru ke Batang Hari?
Angkutan BBM Non Subsidi PT FGS Diduga Tidak Sesuai Ketentuan
Polsek Maro Sebo Ulu Tertibkan Aktivitas Dompeng di Sungai Batanghari
Jindi South Jambi Ajak Awak Media Buka Bersama
Oknum Guru SD di Koto Boyo Diduga Lakukan Poliandri
Seorang Anak Polisi Dilaporkan Diduga Larikan Anak Gadis Orang
Ramadan Berkah, IWO Berbagi dan Bersinergi
Berita ini 105 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 09:38 WIB

Ilhamsyah Anggota DPRD Fraksi PKB Resmi Jadi Terdakwa

Sabtu, 28 Maret 2026 - 08:11 WIB

PT Anpa Maju Bersama Distribusikan BBM Non Subsidi Dari Pekanbaru ke Batang Hari?

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:16 WIB

Angkutan BBM Non Subsidi PT FGS Diduga Tidak Sesuai Ketentuan

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:20 WIB

Polsek Maro Sebo Ulu Tertibkan Aktivitas Dompeng di Sungai Batanghari

Rabu, 18 Maret 2026 - 09:16 WIB

Jindi South Jambi Ajak Awak Media Buka Bersama

Senin, 16 Maret 2026 - 13:35 WIB

Seorang Anak Polisi Dilaporkan Diduga Larikan Anak Gadis Orang

Minggu, 15 Maret 2026 - 11:26 WIB

Ramadan Berkah, IWO Berbagi dan Bersinergi

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:08 WIB

Saksi Kunci Sejarah Sewa Tanah HS yang Dihibahkan ke MFA Masih Hidup

Berita Terbaru

Batanghari

Ilhamsyah Anggota DPRD Fraksi PKB Resmi Jadi Terdakwa

Jumat, 10 Apr 2026 - 09:38 WIB

Batanghari

Jindi South Jambi Ajak Awak Media Buka Bersama

Rabu, 18 Mar 2026 - 09:16 WIB