DLH Batang Hari Dinilai Tidak Serius Tangani Bufferzone PT IKU

Suaralugas

- Penulis

Senin, 3 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang Hari, Jambi – Beberapa waktu yang lalu pernah diberitakan tentang dugaan PT Indo Kebun Unggul (IKU) mengangkangi Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 32 Tahun 1990 tentang pengelolaan kawasan lindung dan melanggar Undang-undang RI Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang, Senin (03/06/2024).

Keppres RI Nomor 32 menegaskan bahwa area sempadan sungai tidak boleh ada aktivitas baik pemukiman, perkebunan, industri dan lain sebagainya.

PT IKU sendiri telah menanam kelapa sawit di daerah aliran sungai kecil yang disinyalir juga mengangkangi UU penataan ruang. Memanfaatkan tata ruang tidak tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak dipungkiri, PT IKU juga mengubah zonasi wilayah yang seharusnya dilindungi, menjadi tempat tumbuhnya kelapa sawit untuk keuntungan pribadi.

BACA JUGA  Honorarium pada Bappeda Batang Hari Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar 228 Juta

Sayangnya, Pemkab Batang Hari melalui Dinas Lingkungan Hidup bersama Bagian Sumber Daya Alam Sekretariat Sekda Batang Hari tidak serius menyelesaikan permasalahan ini, masih saja memberikan sanksi administratif dan pembinaan.

Diduga pemberian sanksi administratif tersebut tidak mengacu pada PP Nomor 24 Tahun 2021 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif di bidang kehutanan.

Yang mana, pengenaan sanksi administratif dilakukan melalui tahapan verifikasi dan validasi data dan informasi yang dilakukan oleh polisi kehutanan, pejabat pengawas lingkungan hidup, pejabat penyidik pegawai negeri sipil lingkungan hidup dan kehutanan atau pejabat lain yang ditunjuk.

Selanjutnya, juga tidak melibatkan Balai Wilayah Sungai Sumatera VI atau bidang Tata Ruang, untuk memantau berapa panjang aliran sungai yang telah ditanami oleh PT IKU.

BACA JUGA  Dua Orang Terduga Pemerkosaan di MSU Sudah Diamankan Polres Batang Hari

Pasal 70 ayat (1) Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang, Setiap orang yang memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan perubahan fungsi ruang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batang Hari Zamzami tidak memberikan tanggapan.

Diketahui, Kepala Bagian (Kabag) Sumber Daya Alam (SDA) Setda Batang Hari Lihayati, di ruang kerjanya menuturkan bahwa saat turun ke PT IKU beberapa bulan yang lalu memang banyak kelapa sawit yang ditanami dekat dengan sungai. Padahal sudah ada analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) pada saat mengajukan perizinan penanaman kelapa sawit.

BACA JUGA  Batang Hari Raih Rekor MURI Perpustakaan Berbasis Website Literasi Sekolah Terbanyak

“Amdal mengenai Buffer Zone itu memang sudah ada, jadi memang terjadi kesalahan di lapangan. Berarti memang manajemen di lapangan dokumen amdal itu dipedomani, jangan-jangan dokumen itu entah disimpannya di mana,” tuturnya.

Menurutnya, sungai yang ada di PT IKU itu sungai kecil bukan sungai besar, dengan jarak penanaman 50 meter dari bibir sungai.

“Kemarin mereka (PT IKU) sudah mengakui itu dan akan menindaklanjuti untuk menghutankan kembali wilayah Buffer Zone itu. Namun, saat ini kita belum memeriksanya dan akan dijadwalkan oleh sekda kapan turun lagi melakukan pemantauan monitoring lagi,” jelasnya. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Kades Kecewa Usulan Kegiatan Menjadi Prioritas RKPD Namun Tidak Terealisasi
Kecamatan Muara Tembesi Gelar Musrenbang RKPD Kabupaten Batang Hari Tahun 2026
Gudang Minyak Ilegal Pendi Tidak Tersentuh Hukum
Pemprov Jambi Hanya Fokus Berupaya Agar Angkutan Batu Bara Tetap Melintas di Jalan Nasional
PT Rajawali Fatih Nusantara Tugaskan Anggotanya Eksekusi Kendaraan
LPKNI Minta Toko Salemba di Jamtos Disegel
Cibiran Masyarakat Tidak Gentarkan Semangat Kapolsek Batin XXIV untuk Sita Kendaraan Debitur
Tahan Mobil Debitur yang Menunggak, Kapolsek: Akan Dikembalikan Kalau Ada Persetujuan Leasing
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Februari 2025 - 01:20 WIB

Kades Kecewa Usulan Kegiatan Menjadi Prioritas RKPD Namun Tidak Terealisasi

Selasa, 4 Februari 2025 - 19:22 WIB

Kecamatan Muara Tembesi Gelar Musrenbang RKPD Kabupaten Batang Hari Tahun 2026

Selasa, 21 Januari 2025 - 17:54 WIB

Gudang Minyak Ilegal Pendi Tidak Tersentuh Hukum

Jumat, 17 Januari 2025 - 22:54 WIB

Pemprov Jambi Hanya Fokus Berupaya Agar Angkutan Batu Bara Tetap Melintas di Jalan Nasional

Kamis, 16 Januari 2025 - 10:02 WIB

PT Rajawali Fatih Nusantara Tugaskan Anggotanya Eksekusi Kendaraan

Senin, 13 Januari 2025 - 09:56 WIB

Cibiran Masyarakat Tidak Gentarkan Semangat Kapolsek Batin XXIV untuk Sita Kendaraan Debitur

Sabtu, 11 Januari 2025 - 23:15 WIB

Tahan Mobil Debitur yang Menunggak, Kapolsek: Akan Dikembalikan Kalau Ada Persetujuan Leasing

Rabu, 8 Januari 2025 - 04:31 WIB

Lukber Jaksa RJ Tembesi, Kini Jadi Kasidik Asisten Pidsus Kejati Jambi

Berita Terbaru

Bungo

Maraknya Penimbunan BBM Subsidi di Muara Bungo

Kamis, 24 Okt 2024 - 16:13 WIB

Berita

Gudang Minyak Ilegal Pendi Tidak Tersentuh Hukum

Selasa, 21 Jan 2025 - 17:54 WIB