Fakta Baru Jalan Khusus Batu Bara Koto Boyo Diduga Garap Aset Desa dan Pemda

Suaralugas

- Penulis

Jumat, 20 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image_pdfimage_print

Batang Hari, Jambi – Heboh mengenai pengoperasian dan pembangunan jalan khusus di Desa Koto Boyo Kecamatan Batin XXIV yang diketahui dibangun oleh pribadi (perorangan) kini menemukan kejanggalan yang baru. Diduga jalan tersebut menggarap aset milik Desa dan Pemda Batang Hari, Jumat (20/12/2024).

Salah satu Narasumber terpercaya yang merupakan salah satu tokoh masyarakat Koto Boyo mengutarakan bahwa jalan yang mengatas namakan dibangun secara pribadi (perorangan) itu menggarap jalan aset Desa dan Pemda.

“Ada jalan setapak milik desa yang kini terputus akibat pembangunan jalan pribadi tersebut,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jalan setapak milik Desa itu diperkirakan dibangun sekitar tahun 2008 lalu, tepatnya di sebelah SD setempat, tembus ke arah jalan setapak dekat mesjid.

BACA JUGA  Sekda Batang Hari Tinjau Lokasi MTQ di Kecamatan Mersam

“Jalan itu juga menghubungkan ke rumah pertama milik ketua BPD Baki. Rumah yang sekarang ini, rumah baru nya yang dibangun ketika jalan khusus itu dibuka,” tambahnya.

Jalan setapak milik desa tersebut terputus sepanjang ruas jalan itu, diperkirakan lebih kurang 10 meter. Terihat di sebelah kanan dan kiri lokasi ada bekas jalan setapak yang berusia sudah lama.

Berjarak beberapa ratus meter kemudian, ada jalan milik Pemda Batang Hari.

“Sekitar tahun 1992 lalu, Desa Koto Boyo mendapatkan proyek bencana alam berupa perumahan transosial dan percetakan sawah dari Dinas Transmigrasi Sosial, PU, dan Dinas Pertanian. Saat itu sudah ada jalan ke wilayah proyek tersebut menuju Desa Karmeo,” ungkapnya.

BACA JUGA  Memperingati Hari Jadi, Media Online Zona Jambi Adakan Sunat Massal

Bekas jalan itu pun masih ada, tidak ada yang berani menanam apa pun di lintasan jalan itu dan masih digunakan oleh masyarakat.

“Lebar jalan itu kurang lebih 8 meter dengan panjang 2,5 KM menuju sungai panjang ke Desa Karmeo,” jelas narasumber tersebut.

Menurutnya, kebun sawit yang ada di samping jalan itu lebih muda usianya daripada jalan itu. Kemungkinan besar surat kepemilikan kebun itu berbatasan dengan jalan.

“Jalan yang dibuka di lokasi jalan Pemda itu bukan lah tanah yang baru dibuat atau ditebang, melainkan hanya tinggal menimbun dan melebarkan jalannya saja,” ujarnya.

Narasumber menambahkan, “Sambungan dari jalan itu merupakan tanah ulayat, atau tanah gambut (payo) yang sudah lama tertinggal. Pembuka jalan yang mengataskan nama pribadi itu hanya menimbun tanah payo itu.”

BACA JUGA  Kacabjari Muara Tembesi Selesaikan Dua Perkara Tipiring

Karena status kegiatan pembangunan jalan itu diduga ilegal, maka pemerintah daerah harus menguji kebenaran kepemilikan tanah.

“Kami mewakili masyarakat meminta kepada pemerintah daerah bersama APH untuk melakukan pemeriksaan pembebasan lahan yang digunakan untuk memperkaya diri sendiri itu,” harapnya.

Terpisah, Kepala Desa Karmeo Edimar membenarkan adanya jalan Pemda penghubung Desa Karmeo menuju Desa Koto Boyo.

“Pembangunan jalan itu tidak ada sosialisasi atau apa pun sama kami. Seingat saya sejarah jalan itu berawal dari perusahaan TLS menuju Karmeo – Pulau. Mungkin jalan itu sudah diambil oleh Pemda, saya juga kurang tahu, karena zaman itu saya belum jadi Kades,” jelasnya. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Komisi II DPRD Kabupaten Batang Hari Turun ke Bantaran Sungai Tanggap Pengaduan WAL
Surat Tugas Sekda Penempatan Guru Agama Baru di SD Negeri 40/1 Ditolak Warga
Dishub Provinsi Jambi Tidak Tahu Pengarah Kapal Tongkang Batubara Bebas Berlabuh di Tepian DAS Pasar Tembesi
PKB Belum Tentukan Sikap Terkait Status Terdakwa Ilhamsyah
Diduga Tidak Ada Transparansi Perkara di Pengadilan Negeri Jambi
Asik Bermesraan Dengan Pasangan Baru, Oknum Guru PPPK Dilaporkan Suami dan Imam
Menakar Kualitas Investasi Kekuasan
Ilhamsyah Anggota DPRD Fraksi PKB Resmi Jadi Terdakwa
Berita ini 210 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

Komisi II DPRD Kabupaten Batang Hari Turun ke Bantaran Sungai Tanggap Pengaduan WAL

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:14 WIB

Surat Tugas Sekda Penempatan Guru Agama Baru di SD Negeri 40/1 Ditolak Warga

Selasa, 21 April 2026 - 09:50 WIB

Dishub Provinsi Jambi Tidak Tahu Pengarah Kapal Tongkang Batubara Bebas Berlabuh di Tepian DAS Pasar Tembesi

Minggu, 19 April 2026 - 09:56 WIB

PKB Belum Tentukan Sikap Terkait Status Terdakwa Ilhamsyah

Rabu, 15 April 2026 - 00:52 WIB

Diduga Tidak Ada Transparansi Perkara di Pengadilan Negeri Jambi

Sabtu, 11 April 2026 - 09:10 WIB

Menakar Kualitas Investasi Kekuasan

Jumat, 10 April 2026 - 09:38 WIB

Ilhamsyah Anggota DPRD Fraksi PKB Resmi Jadi Terdakwa

Sabtu, 28 Maret 2026 - 08:11 WIB

PT Anpa Maju Bersama Distribusikan BBM Non Subsidi Dari Pekanbaru ke Batang Hari?

Berita Terbaru

Screenshot

Batanghari

PKB Belum Tentukan Sikap Terkait Status Terdakwa Ilhamsyah

Minggu, 19 Apr 2026 - 09:56 WIB