Gerak Cepat Pemda dan DPRD Tandatangani Nota Kesepakatan Rancangan KUA dan PPAS

Suaralugas

- Penulis

Sabtu, 14 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang Hari, Jambi – Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan KUA & PPAS Tahun Anggaran 2025, menjadi rapat tercepat, Jumat (13/06/2025).

Rapat Paripurna dipimpin langsung Oleh Ketua DPRD Kabupaten Batang Hari, Rahmad Hasrofi, S.E dan dihadiri Wakil DPRD Kabupaten Batang Hari, Hj. El Firsta Nopsiamti, AR.S.H dan Muhammad Firdaus beserta anggota DPRD Kabupaten Batang Hari.

Hadir dalam rapat tersebut, Bupati Batang Hari, Muhammad Fadhil Arief, dan Wakil Bupati, H. Bakhtiar, S.P, bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), unsur Polres dan Koramil, Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para tamu undangan lainnya.

Sementara itu Ketua DPRD Batang Hari Hasrofi dalam pernyataannya menegaskan bahwa dokumen KUA-PPAS perubahan ini akan segera dibahas oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk selanjutnya disepakati menjadi dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun 2025.

BACA JUGA  Pemkab Batang Hari Gelar Rakor Tim Posko Pemantauan Pemilu 2024

Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Langkah ini diharapkan mampu mendorong percepatan pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Batang Hari secara berkelanjutan.

“Dapat kami sampaikan bahwa Perubahan Plafon Anggaran Sementara Pendapatan Daerah pada Tahun Anggaran 2025 adalah yang semula sebesar Rp.1.500.552.419.694, menjadi Rp. 1.511.208.936.008,” terangnya.

Untuk melaksanakan program dan kegiatan dalam mencapai target kinerja pemerintah daerah di Tahun Anggaran 2025, Perubahan Belanja Daerah yang direncanakan semula sebesar Rp.1.476.319.151.070, berubah menjadi Rp.1.486.975.667.384.

BACA JUGA  Jambore Kader PKK Tingkat Kecamatan Muara Tembesi Berlangsung Meriah

Perubahan KUA PPAS ini dipastikan sebesar-besarnya diarahkan juga sesuai isu pembangunan prioritas Nasional yang meliputi, penguatan sumber daya manusia pendidikan dan kesehatan, program makan bergizi gratis, pencegahan stunting dan kemiskinan ekstrim, pengendalian inflasi daerah, peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah, dukungan swasembada pangan dan pengembangan industri kerajinan.

Memfasilitasi dalam mempromosikan dan memastikan hasil industri kerajinan usaha mikro, kecil dan menengah. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Saiful Roswandi: Tidak ada Ruang Bagi Pejabat Untuk Sok Berkuasa
BPK: Belanja Modal Gedung dan Bangunan Instansi Vertikal Tidak Tepat dan Tidak Dengan Maksud Digunakan
Diduga Kayu Ilegal Logging Bebas Beroperasi di Sungai Gelam
Kejari Batang Hari Kembali Panggil Pengecer Pupuk Subsidi
Skandal Kasus Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi Seret Nama Oknum Camat
Masyarakat Beramai-ramai Datangi Pembukaan MTQ ke 21 di Desa Ladang Peris
Opini: Bupati Batang Hari Dikepung Anak Buah Bermasalah
Lembaga Adat Desa Pelayangan Putuskan Tergugat Untuk Serahkan Sebidang Tanah Kepada Penggugat
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 11:31 WIB

Saiful Roswandi: Tidak ada Ruang Bagi Pejabat Untuk Sok Berkuasa

Sabtu, 15 November 2025 - 09:03 WIB

BPK: Belanja Modal Gedung dan Bangunan Instansi Vertikal Tidak Tepat dan Tidak Dengan Maksud Digunakan

Jumat, 14 November 2025 - 17:48 WIB

Diduga Kayu Ilegal Logging Bebas Beroperasi di Sungai Gelam

Jumat, 14 November 2025 - 12:49 WIB

Kejari Batang Hari Kembali Panggil Pengecer Pupuk Subsidi

Rabu, 12 November 2025 - 07:13 WIB

Skandal Kasus Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi Seret Nama Oknum Camat

Sabtu, 8 November 2025 - 22:25 WIB

Masyarakat Beramai-ramai Datangi Pembukaan MTQ ke 21 di Desa Ladang Peris

Sabtu, 8 November 2025 - 11:14 WIB

Opini: Bupati Batang Hari Dikepung Anak Buah Bermasalah

Sabtu, 1 November 2025 - 13:49 WIB

Lembaga Adat Desa Pelayangan Putuskan Tergugat Untuk Serahkan Sebidang Tanah Kepada Penggugat

Berita Terbaru

Batanghari

Diduga Kayu Ilegal Logging Bebas Beroperasi di Sungai Gelam

Jumat, 14 Nov 2025 - 17:48 WIB

Berita

Kejari Batang Hari Kembali Panggil Pengecer Pupuk Subsidi

Jumat, 14 Nov 2025 - 12:49 WIB