Batang Hari, Jambi – Izin lokasi PT. Secona Persada (SP) dengan Surat Badan Pertanahan Nasional Batang Hari Nomor 460/143 Tanggal 26 Maret 2003 menyatakan Surat keputusan Izin lokasi yang diberikan kepada PT. Secona Persada telah Batal Demi hukum dan tidak dapat dipergunakan untuk melakukan kegiatan perolehan tanah di lokasi tersebut, Selasa (29/11/2022).
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melalui Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Novery, S.E mengatakan, perusahaan PT SP sudah memiliki izin lagi sejak tahun 2020.
“Awalnya PT Secona Persada pada tahun seribu sembilan ratusan saya lupa tahunnya, itu sudah mengantongi izin lokasi sekitar 8.000 h. Ternyata ketika mereka lambat mengerjakannya lahan mereka habis dirambah oleh masyarakat,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, konon ceritanya sampai saat ini sebagian besar sudah dikuasai oleh pihak-pihak perusahaan lain seperti PT PAT, PT SJL.
“Setelah kami inventalisir pengukuran dari BPN ternyata yang bisa dikuasai oleh PT SP didalam Kabupaten Batang Hari hanya seluas 851 h. Dengan luas itulah telah diselesaikan oleh PT Secona untuk izinnya,” kata Novery.
Sekarang izin mereka sudah lengkap. Terkait dengan isu-isu yang berkembang di masyarakat yang belum mengantongi izin, Novery berpendapat itu tidak benar.
“Mereka sudah memiliki izin seluas 851 h, sejak 2020. Terkait dengan surat BPN tahun 2003 itu PT Secona Persada menolak, dan mereka melakukan pengukuran ulang, pengukuran itulah yang tinggal 851 h yang menjadi hak milik Secona untuk diurus izinnya,” jelasnya.
“Setelah kami dalami ternyata PT Secona Persada telah melakukan penanaman yang telah terlaksana tiga tahap,” tutupnya. (Red)