Kacabjari bersama Tim Tabur Tangkap Buron Korupsi Dana Bumdes

Avatar

- Penulis

Kamis, 1 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang Hari, Jambi – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari (Kacabjari) bersama Tim Gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung Republik Indonesia menangkap seorang buronan kasus korupsi dana Bumdes, Kamis (01/06/2023).

 

Terpidana bernama Muhammad Atiq bin M. ALI dengan perkara tindak pidana korupsi BUMDES snapu Jaya Bersama Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Perkara tersebut telah inkrah berdasarkan putusan pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 15 /Pid.Sus-PK/2022/PN.Jmb tanggal 03 Agustus 2022.

BACA JUGA  Antar Anak Bertanding, Waka II DPRD Batang Hari Sangat Mendukung Festival Sepak Bola Ketum Koni

 

Kacabjari Muhammad Lukber Liantama, S.H., M.H., menjelaskan, putusan pidana tersebut berbunyi Terdakwa Muhammad Atiq (DPO) telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer: Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor.

 

Selanjutnya, dijatuhkan pidana 6 tahun dan 6 bulan penjara, dan pidana denda 150 jt subsider 3 bulan kurungan.

BACA JUGA  Mengenai Putusan Adat Kades Sengkati Kecil, Ketua LAM Batang Hari Sebut Menghakimi Harus Ada Bukti

 

“Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar 150 jt, dengan ketentuan bila tidak dibayar 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap ditambah dengan pidana penjara selama 3 tahun,” jelas Lukber.

 

Ditambahkannya, Terpidana Muhammad Atiq bin M. Ali (MA) Ia ditangkap pada 1 Juni 2023 sekitar jam 18.00 WIB.

 

“Terhadap terpidana Muhammad Atiq bin M. ALI telah berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya oleh Tim Gabungan Tabur Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Tinggi Jambi, Kejari Batanghari dan Cabjari Batanghari di muara Tembesi,” imbuhnya.

BACA JUGA  Pembangunan Jamban Sehat Desa Olak Kemang Jadi Sorotan

 

Selanjutnya, Terpidana Muhammad Atiq bin M. ALI diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II B muara bulian untuk menjalani pidana penjara konsekuensi dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya.

 

“Tidak ada tempat aman dan nyaman bagi pelaku kejahatan!” Tegas Kacabjari Lukber. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Rokok Ilegal Terjual Bebas Temukan Babak Baru, Pemain Saling Tuduh
Rokok Ilegal Terjual Bebas di Batang Hari
Rayakan Hari Kebebasan Pers Dunia Bersama Iwo, Dubes Ukraina: Jurnalis Adalah Orang yang Berani
Sumur Minyak Ilegal Ditutup Permanen
Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari Terima Kunjungan Kerja Kejati Jambi
PT NGKS Diduga Mafia Tanah Kebal Hukum
Dishub Batang Hari Belum Berikan Izin PT BJU Melintas di Jalan Pemda
Wakil Bupati Bersama Masyarakat Gotong Royong Bersihkan Lingkungan dan Menanam Bibit Kelapa
Berita ini 121 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 14:41 WIB

Rokok Ilegal Terjual Bebas Temukan Babak Baru, Pemain Saling Tuduh

Rabu, 8 Mei 2024 - 12:44 WIB

Rokok Ilegal Terjual Bebas di Batang Hari

Selasa, 7 Mei 2024 - 17:46 WIB

Rayakan Hari Kebebasan Pers Dunia Bersama Iwo, Dubes Ukraina: Jurnalis Adalah Orang yang Berani

Senin, 6 Mei 2024 - 22:10 WIB

Sumur Minyak Ilegal Ditutup Permanen

Senin, 6 Mei 2024 - 21:53 WIB

Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari Terima Kunjungan Kerja Kejati Jambi

Sabtu, 4 Mei 2024 - 19:19 WIB

Dishub Batang Hari Belum Berikan Izin PT BJU Melintas di Jalan Pemda

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:36 WIB

Wakil Bupati Bersama Masyarakat Gotong Royong Bersihkan Lingkungan dan Menanam Bibit Kelapa

Jumat, 3 Mei 2024 - 19:46 WIB

Mutiara Hitam Tetap Akan Melintas Jalan Pemda Meski Masyarakat Menolak

Berita Terbaru

Batanghari

Rokok Ilegal Terjual Bebas di Batang Hari

Rabu, 8 Mei 2024 - 12:44 WIB

Berita

Sumur Minyak Ilegal Ditutup Permanen

Senin, 6 Mei 2024 - 22:10 WIB