Kacabjari bersama Tim Tabur Tangkap Buron Korupsi Dana Bumdes

Suaralugas

- Penulis

Kamis, 1 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang Hari, Jambi – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari (Kacabjari) bersama Tim Gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung Republik Indonesia menangkap seorang buronan kasus korupsi dana Bumdes, Kamis (01/06/2023).

 

Terpidana bernama Muhammad Atiq bin M. ALI dengan perkara tindak pidana korupsi BUMDES snapu Jaya Bersama Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Perkara tersebut telah inkrah berdasarkan putusan pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 15 /Pid.Sus-PK/2022/PN.Jmb tanggal 03 Agustus 2022.

BACA JUGA  PT IKU Diduga Garap Lahan Warga untuk Jalan

 

Kacabjari Muhammad Lukber Liantama, S.H., M.H., menjelaskan, putusan pidana tersebut berbunyi Terdakwa Muhammad Atiq (DPO) telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer: Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor.

 

Selanjutnya, dijatuhkan pidana 6 tahun dan 6 bulan penjara, dan pidana denda 150 jt subsider 3 bulan kurungan.

BACA JUGA  CABJARI Tembesi Tahan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek BUMDES

 

“Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar 150 jt, dengan ketentuan bila tidak dibayar 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap ditambah dengan pidana penjara selama 3 tahun,” jelas Lukber.

 

Ditambahkannya, Terpidana Muhammad Atiq bin M. Ali (MA) Ia ditangkap pada 1 Juni 2023 sekitar jam 18.00 WIB.

 

“Terhadap terpidana Muhammad Atiq bin M. ALI telah berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya oleh Tim Gabungan Tabur Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Tinggi Jambi, Kejari Batanghari dan Cabjari Batanghari di muara Tembesi,” imbuhnya.

BACA JUGA  Inilah Proyek BWSS 6 Senilai 24 M dengan Metode Penunjukan Langsung

 

Selanjutnya, Terpidana Muhammad Atiq bin M. ALI diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II B muara bulian untuk menjalani pidana penjara konsekuensi dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya.

 

“Tidak ada tempat aman dan nyaman bagi pelaku kejahatan!” Tegas Kacabjari Lukber. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Polisi Bekuk Dua Pria Pengedar Narkoba Bersenjata Api
Masa Jabatan DPRD 2024 Sudah Usai, Bupati Batang Hari: Sinergitas Sangat Baik
Bukti nyata Pembangunan Infrastruktur, Pemkab Batang Hari Bangun Jalan Senami
Bupati Batang Hari Dorong Kegiatan Positif Dengan Lari Maraton
Nasdem Usung Hairan-Amin di Pilkada Tanjabbar 2024
Puncak HUT ke 79 Kemerdekaan RI di Kecamatan Muara Tembesi
Upacara HUT ke 79 Kemerdekaan RI di Kecamatan Muara Tembesi
Wabup Batang Hari Serahkan 30 Sertifikst Tanah Non Pertanian
Berita ini 122 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 September 2024 - 16:24 WIB

Polisi Bekuk Dua Pria Pengedar Narkoba Bersenjata Api

Minggu, 1 September 2024 - 00:20 WIB

Masa Jabatan DPRD 2024 Sudah Usai, Bupati Batang Hari: Sinergitas Sangat Baik

Senin, 26 Agustus 2024 - 17:16 WIB

Bukti nyata Pembangunan Infrastruktur, Pemkab Batang Hari Bangun Jalan Senami

Minggu, 25 Agustus 2024 - 15:53 WIB

Bupati Batang Hari Dorong Kegiatan Positif Dengan Lari Maraton

Jumat, 23 Agustus 2024 - 10:28 WIB

Nasdem Usung Hairan-Amin di Pilkada Tanjabbar 2024

Minggu, 18 Agustus 2024 - 14:24 WIB

Upacara HUT ke 79 Kemerdekaan RI di Kecamatan Muara Tembesi

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 16:57 WIB

Wabup Batang Hari Serahkan 30 Sertifikst Tanah Non Pertanian

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 16:51 WIB

Fadhil Arief Pimpin Upacara HUT ke 79 Kemerdekaan RI

Berita Terbaru

Batanghari

Polisi Bekuk Dua Pria Pengedar Narkoba Bersenjata Api

Rabu, 4 Sep 2024 - 16:24 WIB

Batanghari

Bupati Batang Hari Dorong Kegiatan Positif Dengan Lari Maraton

Minggu, 25 Agu 2024 - 15:53 WIB

Batanghari

Nasdem Usung Hairan-Amin di Pilkada Tanjabbar 2024

Jumat, 23 Agu 2024 - 10:28 WIB