Ketua LSM Sembilan Jambi, Jamhuri: Tanggapan Kementerian ESDM Tentang Batubara Hanyalah Pernyataan Cuci Tangan Personil Polsek Halau Angkutan Batubara yang Melintas di Siang Hari Menuju Kantong ParkirĀ  Baru Selesai Buka Puasa, Bus NPM Tabrak Rumah Warga Hingga Jebol Kacabjari Muara Tembesi Selesaikan Dua Perkara Tipiring Kunker Kajari Baru ke Cabang Kejaksaan di Muara Tembesi, ini Pesan Zubair

Home / Berita / Tebo

Senin, 29 Agustus 2022 - 05:13 WIB

Kapolres Tebo Bungkam Mengenai Dugaan Oknum Anggotanya Melanggar Aturan dan Kode Etik

Tebo, Jambi – Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega, M.Psi., bungkam mengenai dugaan oknum anggotanya melakukan pelanggaran aturan atas perkara lakalantas Avanza Vs Hino di Desa Sungai Keruh, Senin (29/08/2022).

Dugaan pelanggaran aturan tersebut tertuju pada Kasatlantas Polres Tebo dan oknum anggota lainnya yang dinilai lamban dalam melanjalankan tupoksinya dan diduga membeking pemilik truk Hino.

Dugaan aturan yang dikangkangi oleh kasatlantas dan oknum anggotonya sebagai berikut.

Pertama, kecelakaan yang sudah hampir tiga bulan itu belum diterbitkan SP2HP, padahal kasus kecelakaan merupakan delik biasa sehingga aparat penegak hukum bisa langsung memproses peristiwa yang terjadi meskipun belum atau tidak ada laporan dari korban.

BACA JUGA  Yusnardi Sebut Wilayahnya Sering Banjir dan Pengerjaan Box Jalan yang Tidak Jelas

Pengemudi kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban meninggal dunia dapat dijerat dengan pasal 310 ayat 3 dan 4 undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Untuk mendapatkan penerangan terkait perkara tindak pidana lakalantas, maka polri melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Sesuai Pasal 14 huruf g Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undang lainnya.

BACA JUGA  LSM Gerak Minta Kadis LH Batang Hari Belajar Hukum

Kedua, mengenai penangguhan penahanan sopir truk yang dikembalikan ke tempat asalnya di Palembang. Diduga tidak sesuai pasal 31 ayat 1 KUHAP tersangka atau terdakwa wajib lapor, tidak keluar rumah, tidak keluar kota.

Ke tiga, sebagai penegak Hukum (Polisi) oknum kasatlantas diduga sudah melanggar pasal 109 ayat (1-3) KUHAP dalam hal membebaskan sopir truk Hino secara sepihak tanpa adanya BAP yang diproses melaui SP2HP.

BACA JUGA  Akhirnya Kejari Batang Hari Konferensi Pers Lima Orang Tersangka Kasus Korupsi

Ke empat, oknum polisi yang menjamin penangguhan terhadap sopir dan pemilik truk Hino diduga melanggar kode etik Polri. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota kepolisian republik indonesia, huruf d dan e.

Hingga berita ini diterbitkan Kapolres Tebo AKPB Fitria Mega bungkam, tidak mau menjawab salah atau benarnya dugaan itu, karena yang berhak menjawab adalah dirinya selaku kepala jajaran Polres Tebo. (Tim)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Ayo, Warga Batang Hari Ikuti Lelang Kendaraan Dinas Milik Pemkab, Ini Caranya

Batanghari

Pertandingan BLFC Vs PSBM Heboh Karena Dinilai Wasit Curang

Batanghari

Rasanya Ingin Bawa Udara di Kota Liwa Lampung Barat ke Batang Hari

Batanghari

Kepala Cabang Tour Umroh Mencalonkan Diri Jadi Kades

Batanghari

Opini, Aspal Zaman Soeharto Vs Zaman Sekarang

Batanghari

Pabrik PT SJL Diduga Fasilitasi Pungli Bongkar Kelapa Sawit

Batanghari

Jamaah Ajwa Tour Batang Hari Sudah Tiba di Madinah

Batanghari

Program Bupati Jaminan Kesehatan Gratis Bagi Seluruh Masyarakat Batang Hari yang Kurang Mampu