Kapolres Tebo Bungkam Mengenai Dugaan Oknum Anggotanya Melanggar Aturan dan Kode Etik

Suaralugas

- Penulis

Senin, 29 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image_print

Tebo, Jambi – Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega, M.Psi., bungkam mengenai dugaan oknum anggotanya melakukan pelanggaran aturan atas perkara lakalantas Avanza Vs Hino di Desa Sungai Keruh, Senin (29/08/2022).

Dugaan pelanggaran aturan tersebut tertuju pada Kasatlantas Polres Tebo dan oknum anggota lainnya yang dinilai lamban dalam melanjalankan tupoksinya dan diduga membeking pemilik truk Hino.

Dugaan aturan yang dikangkangi oleh kasatlantas dan oknum anggotonya sebagai berikut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertama, kecelakaan yang sudah hampir tiga bulan itu belum diterbitkan SP2HP, padahal kasus kecelakaan merupakan delik biasa sehingga aparat penegak hukum bisa langsung memproses peristiwa yang terjadi meskipun belum atau tidak ada laporan dari korban.

BACA JUGA  Inspektorat Akan Sampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Kode Etik Oknum Guru Poliandri

Pengemudi kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban meninggal dunia dapat dijerat dengan pasal 310 ayat 3 dan 4 undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Untuk mendapatkan penerangan terkait perkara tindak pidana lakalantas, maka polri melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Sesuai Pasal 14 huruf g Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undang lainnya.

BACA JUGA  Jamaah Ajwa Tour Batang Hari Sudah Tiba di Madinah

Kedua, mengenai penangguhan penahanan sopir truk yang dikembalikan ke tempat asalnya di Palembang. Diduga tidak sesuai pasal 31 ayat 1 KUHAP tersangka atau terdakwa wajib lapor, tidak keluar rumah, tidak keluar kota.

Ke tiga, sebagai penegak Hukum (Polisi) oknum kasatlantas diduga sudah melanggar pasal 109 ayat (1-3) KUHAP dalam hal membebaskan sopir truk Hino secara sepihak tanpa adanya BAP yang diproses melaui SP2HP.

BACA JUGA  Tanpa Ditemani Nakes, Seorang Bayi Perempuan Meninggal Saat Lahiran Darurat

Ke empat, oknum polisi yang menjamin penangguhan terhadap sopir dan pemilik truk Hino diduga melanggar kode etik Polri. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota kepolisian republik indonesia, huruf d dan e.

Hingga berita ini diterbitkan Kapolres Tebo AKPB Fitria Mega bungkam, tidak mau menjawab salah atau benarnya dugaan itu, karena yang berhak menjawab adalah dirinya selaku kepala jajaran Polres Tebo. (Tim)

Berita Terkait

RDP Tanpa Eksekusi: Komisi II DPRD Batang Hari Gadaikan Kepercayaan Publik
GMBK Tagih Janji Kejari Batang Hari Soal Kasus Korupsi Pupuk Subsidi Siap Aksi
Tanpa Nopol, PT Khanza Energi Trans Diduga Angkut Minyak Ilegal Bebas Melenggang
Tedi Bantah Soal Jual Anak ke SAD
Hari Anak Nasional Sementara Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Belum Terungkap Polres Sarolangun
Belum Resmi Bercerai, Oknum PPPK Umbar Kemesraan Dengan Pria Lain
Kepsek dan Pengawas Kompak Blokir WA Wartawan Pertanyakan Dana Bos
Terduga Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur Masih Bebas, Polisi Butuh Satu Saksi
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:36 WIB

RDP Tanpa Eksekusi: Komisi II DPRD Batang Hari Gadaikan Kepercayaan Publik

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:44 WIB

GMBK Tagih Janji Kejari Batang Hari Soal Kasus Korupsi Pupuk Subsidi Siap Aksi

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:15 WIB

Tanpa Nopol, PT Khanza Energi Trans Diduga Angkut Minyak Ilegal Bebas Melenggang

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:06 WIB

Tedi Bantah Soal Jual Anak ke SAD

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:47 WIB

Hari Anak Nasional Sementara Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Belum Terungkap Polres Sarolangun

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:12 WIB

Kepsek dan Pengawas Kompak Blokir WA Wartawan Pertanyakan Dana Bos

Senin, 20 Juli 2026 - 17:23 WIB

Terduga Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur Masih Bebas, Polisi Butuh Satu Saksi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:52 WIB

Diduga Palsukan Tandatangan Istri, Kepsek Dilaporkan ke Polisi

Berita Terbaru

Batanghari

Tedi Bantah Soal Jual Anak ke SAD

Selasa, 28 Jul 2026 - 16:06 WIB