Kapolres Tebo Bungkam Mengenai Dugaan Oknum Anggotanya Melanggar Aturan dan Kode Etik

Avatar

- Penulis

Senin, 29 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tebo, Jambi – Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega, M.Psi., bungkam mengenai dugaan oknum anggotanya melakukan pelanggaran aturan atas perkara lakalantas Avanza Vs Hino di Desa Sungai Keruh, Senin (29/08/2022).

Dugaan pelanggaran aturan tersebut tertuju pada Kasatlantas Polres Tebo dan oknum anggota lainnya yang dinilai lamban dalam melanjalankan tupoksinya dan diduga membeking pemilik truk Hino.

Dugaan aturan yang dikangkangi oleh kasatlantas dan oknum anggotonya sebagai berikut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertama, kecelakaan yang sudah hampir tiga bulan itu belum diterbitkan SP2HP, padahal kasus kecelakaan merupakan delik biasa sehingga aparat penegak hukum bisa langsung memproses peristiwa yang terjadi meskipun belum atau tidak ada laporan dari korban.

BACA JUGA  Bupati Akui Banyak Jalan yang Jelek Akan Diperbaiki Secara Bertahap Termasuk Jalan Akses Yayasan Trio

Pengemudi kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban meninggal dunia dapat dijerat dengan pasal 310 ayat 3 dan 4 undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Untuk mendapatkan penerangan terkait perkara tindak pidana lakalantas, maka polri melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Sesuai Pasal 14 huruf g Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undang lainnya.

BACA JUGA  Bupati Batang Hari Terima Penghargaan Kemenkes, Fadhil Ajak Masyarakat Jaga Kesehatan

Kedua, mengenai penangguhan penahanan sopir truk yang dikembalikan ke tempat asalnya di Palembang. Diduga tidak sesuai pasal 31 ayat 1 KUHAP tersangka atau terdakwa wajib lapor, tidak keluar rumah, tidak keluar kota.

Ke tiga, sebagai penegak Hukum (Polisi) oknum kasatlantas diduga sudah melanggar pasal 109 ayat (1-3) KUHAP dalam hal membebaskan sopir truk Hino secara sepihak tanpa adanya BAP yang diproses melaui SP2HP.

BACA JUGA  Sampai Saat Ini Pihak Polres Tebo Belum Berikan Hasil Pemeriksaan Izin Usaha Angkut BBM

Ke empat, oknum polisi yang menjamin penangguhan terhadap sopir dan pemilik truk Hino diduga melanggar kode etik Polri. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota kepolisian republik indonesia, huruf d dan e.

Hingga berita ini diterbitkan Kapolres Tebo AKPB Fitria Mega bungkam, tidak mau menjawab salah atau benarnya dugaan itu, karena yang berhak menjawab adalah dirinya selaku kepala jajaran Polres Tebo. (Tim)

Comments Box

Berita Terkait

Pemkab Batang Hari Kembali Maksimalkan Penerangan Jalan
Wabup Batang Hari Sebut Kinerja Pemda di Tahun 2023 Meningkat
Pemilik Kebun Kelapa Sawit Terluka Akibat Menahan Diri dari Bacokan Pencuri
Laporan Tahunan KPK 2023 dari Mei Sampai Agustus
Puluhan Warga di Merangin Tuntut Kades untuk Mundur
Bupati Senang Masyarakat Kunjungi Rumah Dinasnya
Selain Bermain Slot, Kades ini Juga Diduga Tilap Dana CSR
Laporan Tahunan KPK 2023 dari Januari Sampai April
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 20:33 WIB

Pemkab Batang Hari Kembali Maksimalkan Penerangan Jalan

Jumat, 19 April 2024 - 07:08 WIB

Wabup Batang Hari Sebut Kinerja Pemda di Tahun 2023 Meningkat

Kamis, 18 April 2024 - 17:36 WIB

Pemilik Kebun Kelapa Sawit Terluka Akibat Menahan Diri dari Bacokan Pencuri

Kamis, 18 April 2024 - 16:03 WIB

Laporan Tahunan KPK 2023 dari Mei Sampai Agustus

Kamis, 18 April 2024 - 15:09 WIB

Puluhan Warga di Merangin Tuntut Kades untuk Mundur

Kamis, 18 April 2024 - 02:03 WIB

Selain Bermain Slot, Kades ini Juga Diduga Tilap Dana CSR

Kamis, 18 April 2024 - 01:45 WIB

Laporan Tahunan KPK 2023 dari Januari Sampai April

Kamis, 18 April 2024 - 01:28 WIB

Masyarakat Desa Rambahan Temukan Mayat Mengapung

Berita Terbaru

Batanghari

Pemkab Batang Hari Kembali Maksimalkan Penerangan Jalan

Jumat, 19 Apr 2024 - 20:33 WIB

Batanghari

Wabup Batang Hari Sebut Kinerja Pemda di Tahun 2023 Meningkat

Jumat, 19 Apr 2024 - 07:08 WIB

Berita

Laporan Tahunan KPK 2023 dari Mei Sampai Agustus

Kamis, 18 Apr 2024 - 16:03 WIB

Berita

Puluhan Warga di Merangin Tuntut Kades untuk Mundur

Kamis, 18 Apr 2024 - 15:09 WIB