Keluarga SH Serang Bidan Desa, Merasa Dituding Membuka Praktik Ilegal

Suaralugas

- Penulis

Selasa, 26 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang Hari, Jambi – Keluarga bidan berinisial SH menyerang rumah bidan Desa Sengkati Kecil Kecamatan Mersam, karena merasa dituding membuka praktik kesehatan secara ilegal, Senin (25/03/2024).

SH diduga menjalankan praktik kesehatan tanpa mengantongi Surat Tanda Registrasi (STR), Surat Izin Praktek (SIP) dan Surat Izin Praktik Bidan (SIPB).

Penyerangan tersebut terekam oleh SN suami dari Zubaidah berdurasi 1 menit 44 detik. Dalam vidio tersebut terlihat tiga pemuda yang merupakan keluarga SH mendatangi rumah Zubaidah, salah satu lelaki dari pihak SH terlihat cekcok mulut dengan SN suami Zubaidah.

Sementara itu SN saat di konfirmasi merasa tidak mengetahui sama sekali perihal itu.

“Saya tidak tahu, tapi kok kenapa saya di serang dari pihak inisial SH,” ujarnya.

BACA JUGA  Banyak Program untuk Masyarakat Miskin, Bupati Batang Hari Minta Kades dan Lurah Update Masyarakatnya


Dengan kejadian ini dalam waktu dekat, SN akan melaporkan kepihak kepolisian karena tindakan tersebut tidak menyenangkan, yang membuat isu bahwa dirinya yang menyebarkan ke Kepala Desa.

“Saya merasa keselamatan keluarga kami terancam, dan akan melaporkannya ke pihak berwajib,” singkatnya.

Untuk diketahui. Bidan Praktek Mandiri (BPM ) merupakan bentuk pelayanan kesehatan di bidang kesehatan dasar. Praktek bidan adalah serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan kepada pasien (individu, keluarga, dan masyarakat).

BACA JUGA  Perjuangan Mahasiswa Menyelesaikan Skripsi, WhatsApp Panjang Dibalas Singkat

Jika tidak memiliki izin Membuka Praktek Mandiri, Akan di kenakan Pasal 86 ayat: (1) setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000.00 (seratus juta rupiah). (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Samsir Lapor ke Polisi Dugaan Penyerobotan Tanah Warisan
Informasi Pembangunan Islamic Centre Jambi Berujung di Meja KI
Diduga Sepasang Kekasih Oknum Dokter Gigi dan Doktor UIN Jambi Lakukan Penipuan dan Penggelapan
LBH MKM Bantu Seorang Penyalahgunaan Narkoba
Mahasiswi Unja Lakukan Penelitian Terhadap Legalitas KSP Manunggal Jaya di Desa Penerokan
Dinas PUTR Tidak Transparan Dalam Pekejaan Proyek Pembangunan Islamic Centre
Rangkap Jabatan Jadi PPK Kadis PUTR Berpotensi Menyalah Gunakan Wewenang
Kunjungan Kerja Kapolres ke Mapolsek Muara Tembesi Sekaligus Pemberian Sembako Murah
Berita ini 130 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Agustus 2025 - 17:46 WIB

Samsir Lapor ke Polisi Dugaan Penyerobotan Tanah Warisan

Selasa, 19 Agustus 2025 - 21:52 WIB

Informasi Pembangunan Islamic Centre Jambi Berujung di Meja KI

Selasa, 19 Agustus 2025 - 16:59 WIB

Diduga Sepasang Kekasih Oknum Dokter Gigi dan Doktor UIN Jambi Lakukan Penipuan dan Penggelapan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:50 WIB

LBH MKM Bantu Seorang Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:44 WIB

Mahasiswi Unja Lakukan Penelitian Terhadap Legalitas KSP Manunggal Jaya di Desa Penerokan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 21:14 WIB

Rangkap Jabatan Jadi PPK Kadis PUTR Berpotensi Menyalah Gunakan Wewenang

Selasa, 12 Agustus 2025 - 15:30 WIB

Kunjungan Kerja Kapolres ke Mapolsek Muara Tembesi Sekaligus Pemberian Sembako Murah

Selasa, 12 Agustus 2025 - 13:43 WIB

Ini Rincian Kekurangan Volume Pekerjaan Islamic Centre Batang Hari Tahap I dan Anggaran Lainnya

Berita Terbaru

Batanghari

Samsir Lapor ke Polisi Dugaan Penyerobotan Tanah Warisan

Rabu, 20 Agu 2025 - 17:46 WIB

Batanghari

LBH MKM Bantu Seorang Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 14 Agu 2025 - 15:50 WIB