Keluarga SH Serang Bidan Desa, Merasa Dituding Membuka Praktik Ilegal

Suaralugas

- Penulis

Selasa, 26 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang Hari, Jambi – Keluarga bidan berinisial SH menyerang rumah bidan Desa Sengkati Kecil Kecamatan Mersam, karena merasa dituding membuka praktik kesehatan secara ilegal, Senin (25/03/2024).

SH diduga menjalankan praktik kesehatan tanpa mengantongi Surat Tanda Registrasi (STR), Surat Izin Praktek (SIP) dan Surat Izin Praktik Bidan (SIPB).

Penyerangan tersebut terekam oleh SN suami dari Zubaidah berdurasi 1 menit 44 detik. Dalam vidio tersebut terlihat tiga pemuda yang merupakan keluarga SH mendatangi rumah Zubaidah, salah satu lelaki dari pihak SH terlihat cekcok mulut dengan SN suami Zubaidah.

Sementara itu SN saat di konfirmasi merasa tidak mengetahui sama sekali perihal itu.

“Saya tidak tahu, tapi kok kenapa saya di serang dari pihak inisial SH,” ujarnya.

BACA JUGA  Asisten Administrasi Pembangunan Batang Hari Kunjungi Diskominfo, Optimalisasi Kinerja OPD


Dengan kejadian ini dalam waktu dekat, SN akan melaporkan kepihak kepolisian karena tindakan tersebut tidak menyenangkan, yang membuat isu bahwa dirinya yang menyebarkan ke Kepala Desa.

“Saya merasa keselamatan keluarga kami terancam, dan akan melaporkannya ke pihak berwajib,” singkatnya.

Untuk diketahui. Bidan Praktek Mandiri (BPM ) merupakan bentuk pelayanan kesehatan di bidang kesehatan dasar. Praktek bidan adalah serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan kepada pasien (individu, keluarga, dan masyarakat).

BACA JUGA  Curanmor Garap Tiga Unit Motor Dalam Satu Tempat di Kota Jambi

Jika tidak memiliki izin Membuka Praktek Mandiri, Akan di kenakan Pasal 86 ayat: (1) setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000.00 (seratus juta rupiah). (Red)

Comments Box

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Batang Hari: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadan 1447 Hijriah 2026 Masehi
Mantan Ketua KUD Tuo Sekato Diduga Gelapkan Dana Pupuk dan Gaji
Perkumpulan WAL Desak Polda Jambi Periksa PT Indo Selaras Energi
Ketua PWRI Kecam Keras Soal Kadis PUPR Gugat Putusan Komisi Informasi
Paripurna LKPJ Kabupaten Batang Hari
Polisi Ungkap Aktivitas PETI, Temukan Barang Bukti Mencapai Ratusan Juta
Viral Penangkapan Sebelas Pelaku PETI di Mersam
DPRD Kenal Pamit Kepala Kejaksaan Negeri Batang Hari
Berita ini 132 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 12:12 WIB

DPRD Kabupaten Batang Hari: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadan 1447 Hijriah 2026 Masehi

Selasa, 3 Maret 2026 - 13:56 WIB

Mantan Ketua KUD Tuo Sekato Diduga Gelapkan Dana Pupuk dan Gaji

Senin, 2 Maret 2026 - 18:38 WIB

Perkumpulan WAL Desak Polda Jambi Periksa PT Indo Selaras Energi

Senin, 2 Maret 2026 - 14:51 WIB

Ketua PWRI Kecam Keras Soal Kadis PUPR Gugat Putusan Komisi Informasi

Senin, 2 Maret 2026 - 11:10 WIB

Paripurna LKPJ Kabupaten Batang Hari

Sabtu, 28 Februari 2026 - 12:20 WIB

Viral Penangkapan Sebelas Pelaku PETI di Mersam

Sabtu, 28 Februari 2026 - 10:53 WIB

DPRD Kenal Pamit Kepala Kejaksaan Negeri Batang Hari

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:30 WIB

Polisi Ungkap Intel Gadungan Rampas Motor di Bulan Puasa

Berita Terbaru

Batanghari

Mantan Ketua KUD Tuo Sekato Diduga Gelapkan Dana Pupuk dan Gaji

Selasa, 3 Mar 2026 - 13:56 WIB

Batanghari

Paripurna LKPJ Kabupaten Batang Hari

Senin, 2 Mar 2026 - 11:10 WIB