Kurniadi Ketua Umum LPKNI Kecam Tindakan PT BPR Universal Santosa

Suaralugas

- Penulis

Kamis, 7 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Screenshot

Screenshot

image_print

Jambi – Rumah agunan salah satu nasabah PT BPR Universal Santosa dipasangi merek jaminan kredit bermasalah. Atas hal itu, Kurniadi Hidayat Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) sangat mengecam tindakan yang dilakukan oleh PT. BPR Universal Santosa terhadap nasabahnya, Kamis (07/08/2025)

Kurniadi memaparkan nasabah tersebut atas nama Dodi Indra beralamat di Eka Jaya Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi.

“Dodi Indra adalah nasabah dari BPR Universal Santosa yang saat ini sedang dalam perekonomian buruk. Akhirnya terjadilah tanggung jawab angsuran di BPR Universal Santosa dalam keadaan macet,” ungkapnya.

Namun menurut Kurniadi, sebagai tanggung jawab dan itikad baik Dodi Indra (nasabah/konsumen) berniat untuk menjual agunannya yang berada di BPR Universal Santosa untuk melunasi hutangnya.

“Setelah itu Dodi memasang plang bertuliskan Rumah ini dijual didepan rumah yang dijadikan agunan. Selang beberapa waktu, Dodi Indra mengaku bahwa pihak BPR Universal Santosa sering mengintimidasi, teror, intervensi bahkan mengancam konsumen,” ungkap Kurniadi.

BACA JUGA  Eks Karyawan Tahan Mobil Pengangkut Sawit PT DMP

Bahkan sudah jelas rumah yang dijadikan agunan sudah bertuliskan Rumah ini dijual, pihak BPR Universal Santosa ikutan pasang plang bertuliskan ‘Tanah dan Bangunan Ini Adalah Jaminan Kredit Bermasalah Di PT BPR Universal Santosa’.

“Yang akhirnya menjadikan para calon pembeli rumah ketakutan kalau jadi beli rumah tersebut bermasalah,” sesalnya.

Kurniadi Hidayat Ketua Umum LPKNI sangat mengecam dan geram akan apa yang di lakukan PT BPR Universal Santosa terhadap nasabahnya.

BACA JUGA  KPK Tahan Tersangka Korupsi Tukin Pegawai Kementerian ESDM

“Apakah seperti mengintimidasi mengancam dan pasang plang bertuliskan seperti itu menyelesaikan masalah” tegasnya.

“Kecuali nasabah konsumen tidak ada kooperatif dan itikad baik untuk menyelesaikan tanggung jawab kewajiban sebagai nasabah?” tambahnya.

“Apa yang telah dilakukan oleh PT BPR Universal Santosa sudah sangat tidak manusiawi, karena sudah melanggar HAM dan  membuat nama baik nasabah tidak baik dimasyarakat,” singkatnya. (Red)

Berita Terkait

Belum Resmi Bercerai, Oknum PPPK Umbar Kemesraan Dengan Pria Lain
Kepsek dan Pengawas Kompak Blokir WA Wartawan Pertanyakan Dana Bos
Terduga Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur Masih Bebas, Polisi Butuh Satu Saksi
Diduga Palsukan Tandatangan Istri, Kepsek Dilaporkan ke Polisi
Diduga Kesewenang-wenangan Kepsek dan RKAS Tersembunyi
Inspektorat Akan Sampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Kode Etik Oknum Guru Poliandri
Kios Pupuk Subsidi Paseban Tani Mersam Diduga Fiktif
Kepsek Potong Dana PIP Untuk Mushola
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:38 WIB

Belum Resmi Bercerai, Oknum PPPK Umbar Kemesraan Dengan Pria Lain

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:12 WIB

Kepsek dan Pengawas Kompak Blokir WA Wartawan Pertanyakan Dana Bos

Senin, 20 Juli 2026 - 17:23 WIB

Terduga Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur Masih Bebas, Polisi Butuh Satu Saksi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:52 WIB

Diduga Palsukan Tandatangan Istri, Kepsek Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:50 WIB

Diduga Kesewenang-wenangan Kepsek dan RKAS Tersembunyi

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:54 WIB

Kios Pupuk Subsidi Paseban Tani Mersam Diduga Fiktif

Senin, 6 Juli 2026 - 15:58 WIB

Kepsek Potong Dana PIP Untuk Mushola

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:58 WIB

GMBK: Kejari Jangan Alihkan Pengungkapan Kasus Korupsi Pupuk Subsidi

Berita Terbaru

Batanghari

Kepsek dan Pengawas Kompak Blokir WA Wartawan Pertanyakan Dana Bos

Selasa, 21 Jul 2026 - 11:12 WIB

Batanghari

Diduga Palsukan Tandatangan Istri, Kepsek Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:52 WIB

Batanghari

Diduga Kesewenang-wenangan Kepsek dan RKAS Tersembunyi

Kamis, 16 Jul 2026 - 21:50 WIB