Eks Karyawan Tahan Mobil Pengangkut Sawit PT DMP

Suaralugas

- Penulis

Senin, 15 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image_print

Batang Hari, Jambi – Sejumlah mantan karyawan perkebunan kelapa sawit eks PT Delimuda Perkasa di Kecamatan Mersam melakukan penahanan terhadap mobil pengangkut TBS (tandan buah segar) dari perkebunan PT DMP, Senin (15/09/2025).

Aksi ini dipicu karena PT DMP belum juga melaksanakan putusan Mahkamah Agung atas perkara perdata khusus yang mereka tuntut.

BACA JUGA  Curanmor Garap Tiga Unit Motor Dalam Satu Tempat di Kota Jambi

Salah satu eks karyawan Danru Security Junaidi perkebunan mengaku sudah resah terhadap perusahaan yang tidak taat pada putusan Mahkamah Agung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menahan satu unit dump truk beserta TBS milik PT DMP yang akan dijual ke Pabrik Kelapa Sawit PT MSS agar permasalahan tuntutan kami dapat diselesaikan oleh pihak perusahaan,” ungkapnya.

BACA JUGA  MoU Dewan Pers Dengan Polri, Persoalan Jurnalistik Ditangani oleh Dewan Pers

Junaidi mengaku, ia bersama delapan rekannya hanya melakukan penahan yang disaksikan langsung oleh Security PT DMP agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

BACA JUGA  Mantan Karyawan yang di PHK Lapor ke Polda Jambi Mengenai Pimpinan PT HAL Pemalsuan Jabatan

“Kami bersama Security PT DMP menjaga agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.

Diketahui, putusan Mahkamah Agung itu bernomor: 213 K/Pdt.Sus-PHI/2025, nomor: 16/Pdt.Sus-PHI/2024/PN JMB, nomor: 15/Pdt.Sus-PHI/2024/PN JMB, nomor: 14/Pdt.Sus-PHI/2024/ PN JMB, nomor: 164 K/Pdt.Sus-PHI/2025 dan nomor: 163 K/Pdt.Sus-PHI2025. (Red)

Berita Terkait

RDP Tanpa Eksekusi: Komisi II DPRD Batang Hari Gadaikan Kepercayaan Publik
GMBK Tagih Janji Kejari Batang Hari Soal Kasus Korupsi Pupuk Subsidi Siap Aksi
Tanpa Nopol, PT Khanza Energi Trans Diduga Angkut Minyak Ilegal Bebas Melenggang
Tedi Bantah Soal Jual Anak ke SAD
Hari Anak Nasional Sementara Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Belum Terungkap Polres Sarolangun
Belum Resmi Bercerai, Oknum PPPK Umbar Kemesraan Dengan Pria Lain
Kepsek dan Pengawas Kompak Blokir WA Wartawan Pertanyakan Dana Bos
Terduga Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur Masih Bebas, Polisi Butuh Satu Saksi
Berita ini 126 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:36 WIB

RDP Tanpa Eksekusi: Komisi II DPRD Batang Hari Gadaikan Kepercayaan Publik

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:44 WIB

GMBK Tagih Janji Kejari Batang Hari Soal Kasus Korupsi Pupuk Subsidi Siap Aksi

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:15 WIB

Tanpa Nopol, PT Khanza Energi Trans Diduga Angkut Minyak Ilegal Bebas Melenggang

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:06 WIB

Tedi Bantah Soal Jual Anak ke SAD

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:47 WIB

Hari Anak Nasional Sementara Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Belum Terungkap Polres Sarolangun

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:12 WIB

Kepsek dan Pengawas Kompak Blokir WA Wartawan Pertanyakan Dana Bos

Senin, 20 Juli 2026 - 17:23 WIB

Terduga Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur Masih Bebas, Polisi Butuh Satu Saksi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:52 WIB

Diduga Palsukan Tandatangan Istri, Kepsek Dilaporkan ke Polisi

Berita Terbaru

Batanghari

Tedi Bantah Soal Jual Anak ke SAD

Selasa, 28 Jul 2026 - 16:06 WIB