Eks Karyawan Tahan Mobil Pengangkut Sawit PT DMP

Suaralugas

- Penulis

Senin, 15 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image_pdfimage_print

Batang Hari, Jambi – Sejumlah mantan karyawan perkebunan kelapa sawit eks PT Delimuda Perkasa di Kecamatan Mersam melakukan penahanan terhadap mobil pengangkut TBS (tandan buah segar) dari perkebunan PT DMP, Senin (15/09/2025).

Aksi ini dipicu karena PT DMP belum juga melaksanakan putusan Mahkamah Agung atas perkara perdata khusus yang mereka tuntut.

BACA JUGA  Pabrik Kelapa Sawit PT MSS Diduga Terima Tandan Buah Segar Bermasalah

Salah satu eks karyawan Danru Security Junaidi perkebunan mengaku sudah resah terhadap perusahaan yang tidak taat pada putusan Mahkamah Agung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menahan satu unit dump truk beserta TBS milik PT DMP yang akan dijual ke Pabrik Kelapa Sawit PT MSS agar permasalahan tuntutan kami dapat diselesaikan oleh pihak perusahaan,” ungkapnya.

BACA JUGA  Fadhil Ingatkan Untuk Honorer yang Didata Jangan Terlalu Bahagia, Ini Alasannya

Junaidi mengaku, ia bersama delapan rekannya hanya melakukan penahan yang disaksikan langsung oleh Security PT DMP agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

BACA JUGA  HUT Korpri ke 52, Bupati Batang Hari Sampaikan Temuan BPK Tentang Disiplin PNSD

“Kami bersama Security PT DMP menjaga agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.

Diketahui, putusan Mahkamah Agung itu bernomor: 213 K/Pdt.Sus-PHI/2025, nomor: 16/Pdt.Sus-PHI/2024/PN JMB, nomor: 15/Pdt.Sus-PHI/2024/PN JMB, nomor: 14/Pdt.Sus-PHI/2024/ PN JMB, nomor: 164 K/Pdt.Sus-PHI/2025 dan nomor: 163 K/Pdt.Sus-PHI2025. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

PTUN Jambi Kuatkan Putusan Komisi Informasi Jambi Perkara Keterbukaan Informasi Pembangunan Islamic Centre Batang Hari
Komisi II DPRD Kabupaten Batang Hari Turun ke Bantaran Sungai Tanggap Pengaduan WAL
Surat Tugas Sekda Penempatan Guru Agama Baru di SD Negeri 40/1 Ditolak Warga
Dishub Provinsi Jambi Tidak Tahu Pengarah Kapal Tongkang Batubara Bebas Berlabuh di Tepian DAS Pasar Tembesi
PKB Belum Tentukan Sikap Terkait Status Terdakwa Ilhamsyah
Diduga Tidak Ada Transparansi Perkara di Pengadilan Negeri Jambi
Asik Bermesraan Dengan Pasangan Baru, Oknum Guru PPPK Dilaporkan Suami dan Imam
Menakar Kualitas Investasi Kekuasan
Berita ini 118 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:34 WIB

PTUN Jambi Kuatkan Putusan Komisi Informasi Jambi Perkara Keterbukaan Informasi Pembangunan Islamic Centre Batang Hari

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

Komisi II DPRD Kabupaten Batang Hari Turun ke Bantaran Sungai Tanggap Pengaduan WAL

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:14 WIB

Surat Tugas Sekda Penempatan Guru Agama Baru di SD Negeri 40/1 Ditolak Warga

Selasa, 21 April 2026 - 09:50 WIB

Dishub Provinsi Jambi Tidak Tahu Pengarah Kapal Tongkang Batubara Bebas Berlabuh di Tepian DAS Pasar Tembesi

Minggu, 19 April 2026 - 09:56 WIB

PKB Belum Tentukan Sikap Terkait Status Terdakwa Ilhamsyah

Sabtu, 11 April 2026 - 23:09 WIB

Asik Bermesraan Dengan Pasangan Baru, Oknum Guru PPPK Dilaporkan Suami dan Imam

Sabtu, 11 April 2026 - 09:10 WIB

Menakar Kualitas Investasi Kekuasan

Jumat, 10 April 2026 - 09:38 WIB

Ilhamsyah Anggota DPRD Fraksi PKB Resmi Jadi Terdakwa

Berita Terbaru

Screenshot

Batanghari

PKB Belum Tentukan Sikap Terkait Status Terdakwa Ilhamsyah

Minggu, 19 Apr 2026 - 09:56 WIB