KPK Tahan Tersangka Korupsi Tukin Pegawai Kementerian ESDM

Suaralugas

- Penulis

Jumat, 16 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image_pdfimage_print

Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang tersangka dan menahan 9 orang terkait kasus korupsi pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tahun Anggaran 2022, Jakarta, Kamis (15/06/2023).

 

Dikutip dari Twitter @KPK_RI, para tersangka diduga memanipulasi rencana dan menerima pembayaran Tunjangan Kinerja yang tidak sesuai ketentuan. Akibatnya jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp1,3 M menjadi Rp29 M, atau terjadi selisih sebesar Rp27,6 M.

 

Perkara ini bermula dari adanya realisasi pembayaran belanja pegawai berupa tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian ESDM pada tahun 2020-2022.

 

Para tersangka diduga memanipulasi rencana dan menerima pembayaran Tunjangan Kinerja dengan melakukan:

 

Pengkondisian daftar rekapitulasi pembayaran dan daftar nominatif, dimana PAG meminta kepada LFS agar dana dilakukan pengkondisian dengan istilah ‘Dana diolah untuk kita-kita dan aman’. Selanjutnya, menyisipkan nominal tertentu kepada 10 orang secara acak dan pembayaran ganda atau lebih kepada 10 orang yang telah ditentukan.

BACA JUGA  Jalan Pemda Batang Hari yang Mulus Terancam Rusak Kembali Ulah Angkutan Galian C

 

Sepuluh orang tersebut: PAG (Subbagian Perbendaharaan / PFPSPM), NHS (Pejabat Pembuat Komitmen / PPK), LFS (Staf PPK), A (Bendahara Pengeluaran), CHP (Bendahara Pengeluaran), HP (PKK), BA (Operator Surat Perintah Membayar / SPM), H (Penguji Tagihan), ORA (Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai / PPABP), MFV (Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi).

 

KPK menahan 9 orang tersangka, satu tersangka A masih menjalani pemeriksaan kesehatan lebih dahulu.

BACA JUGA  Asisten III Bupati Batang Hari Tutup Festival Serentak Bak Regam 2024

 

Hingga saat ini, KPK telah menerima pengembalian sebesar Rp5,7 Miliar dan logam mulia 45 gram, sebagai salah satu upaya optimalisasi asset recovery hasil korupsi yang dinikmati pelaku pada perkara dimaksud.

 

KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat serta Kementerian/Lembaga terkait yang telah mendukung proses penanganan perkara ini. KPK berkomitmen untuk mengembangkan perkara ini hingga tuntas, demi keadilan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Surat Tugas Sekda Penempatan Guru Agama Baru di SD Negeri 40/1 Ditolak Warga
Dishub Provinsi Jambi Tidak Tahu Pengarah Kapal Tongkang Batubara Bebas Berlabuh di Tepian DAS Pasar Tembesi
PKB Belum Tentukan Sikap Terkait Status Terdakwa Ilhamsyah
Diduga Tidak Ada Transparansi Perkara di Pengadilan Negeri Jambi
Asik Bermesraan Dengan Pasangan Baru, Oknum Guru PPPK Dilaporkan Suami dan Imam
Menakar Kualitas Investasi Kekuasan
Ilhamsyah Anggota DPRD Fraksi PKB Resmi Jadi Terdakwa
PT Anpa Maju Bersama Distribusikan BBM Non Subsidi Dari Pekanbaru ke Batang Hari?
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:14 WIB

Surat Tugas Sekda Penempatan Guru Agama Baru di SD Negeri 40/1 Ditolak Warga

Selasa, 21 April 2026 - 09:50 WIB

Dishub Provinsi Jambi Tidak Tahu Pengarah Kapal Tongkang Batubara Bebas Berlabuh di Tepian DAS Pasar Tembesi

Minggu, 19 April 2026 - 09:56 WIB

PKB Belum Tentukan Sikap Terkait Status Terdakwa Ilhamsyah

Rabu, 15 April 2026 - 00:52 WIB

Diduga Tidak Ada Transparansi Perkara di Pengadilan Negeri Jambi

Sabtu, 11 April 2026 - 23:09 WIB

Asik Bermesraan Dengan Pasangan Baru, Oknum Guru PPPK Dilaporkan Suami dan Imam

Jumat, 10 April 2026 - 09:38 WIB

Ilhamsyah Anggota DPRD Fraksi PKB Resmi Jadi Terdakwa

Sabtu, 28 Maret 2026 - 08:11 WIB

PT Anpa Maju Bersama Distribusikan BBM Non Subsidi Dari Pekanbaru ke Batang Hari?

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:16 WIB

Angkutan BBM Non Subsidi PT FGS Diduga Tidak Sesuai Ketentuan

Berita Terbaru

Screenshot

Batanghari

PKB Belum Tentukan Sikap Terkait Status Terdakwa Ilhamsyah

Minggu, 19 Apr 2026 - 09:56 WIB