KPK Tahan Tersangka Korupsi Tukin Pegawai Kementerian ESDM

Suaralugas

- Penulis

Jumat, 16 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang tersangka dan menahan 9 orang terkait kasus korupsi pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tahun Anggaran 2022, Jakarta, Kamis (15/06/2023).

 

Dikutip dari Twitter @KPK_RI, para tersangka diduga memanipulasi rencana dan menerima pembayaran Tunjangan Kinerja yang tidak sesuai ketentuan. Akibatnya jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp1,3 M menjadi Rp29 M, atau terjadi selisih sebesar Rp27,6 M.

BACA JUGA  Kepala Cabang Tour Umroh Mencalonkan Diri Jadi Kades

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Perkara ini bermula dari adanya realisasi pembayaran belanja pegawai berupa tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian ESDM pada tahun 2020-2022.

 

Para tersangka diduga memanipulasi rencana dan menerima pembayaran Tunjangan Kinerja dengan melakukan:

 

Pengkondisian daftar rekapitulasi pembayaran dan daftar nominatif, dimana PAG meminta kepada LFS agar dana dilakukan pengkondisian dengan istilah ‘Dana diolah untuk kita-kita dan aman’. Selanjutnya, menyisipkan nominal tertentu kepada 10 orang secara acak dan pembayaran ganda atau lebih kepada 10 orang yang telah ditentukan.

BACA JUGA  Personil Polsek Halau Angkutan Batubara yang Melintas di Siang Hari Menuju Kantong Parkir 

 

Sepuluh orang tersebut: PAG (Subbagian Perbendaharaan / PFPSPM), NHS (Pejabat Pembuat Komitmen / PPK), LFS (Staf PPK), A (Bendahara Pengeluaran), CHP (Bendahara Pengeluaran), HP (PKK), BA (Operator Surat Perintah Membayar / SPM), H (Penguji Tagihan), ORA (Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai / PPABP), MFV (Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi).

 

KPK menahan 9 orang tersangka, satu tersangka A masih menjalani pemeriksaan kesehatan lebih dahulu.

BACA JUGA  Aturan Angkutan Batubara Kembali Berubah, Jamhuri: Kebijakan Cucuk Cabut Bagaikan Kelinci Percobaan Penegakan Hukum

 

Hingga saat ini, KPK telah menerima pengembalian sebesar Rp5,7 Miliar dan logam mulia 45 gram, sebagai salah satu upaya optimalisasi asset recovery hasil korupsi yang dinikmati pelaku pada perkara dimaksud.

 

KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat serta Kementerian/Lembaga terkait yang telah mendukung proses penanganan perkara ini. KPK berkomitmen untuk mengembangkan perkara ini hingga tuntas, demi keadilan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Buntut Panjang Soal Mantan Bupati Lapor Oknum Wartawan, HR Datangi Divisi Propam Mabes Polri
Sengketa Informasi Antara Masyarakat dan BPN Kota Jambi
HR Wartawan Lapor Balik Mantan Bupati Batang Hari Muhammad Fadil Arief
PLN Wilayah Jambi Diduga Langgar UU Ketenagalistrikan, Tidak Mau Ganti Rugi Tanaman
IWO dan Bawaslu Jambi Teken MoU Pengawasan Siber
DPP Perindo Rekomendasi Hairan-Amin Maju Pilbup Tanjab Barat
Resimen WSA Rayakan Pengabdian Selama Tiga Tahun dengan Kegiatan Bakti Sosial
Satlantas Polres Batang Hari Kembali Tindak Angkutan Batu Bara yang Melintas
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 Oktober 2024 - 17:46 WIB

Buntut Panjang Soal Mantan Bupati Lapor Oknum Wartawan, HR Datangi Divisi Propam Mabes Polri

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 09:45 WIB

Sengketa Informasi Antara Masyarakat dan BPN Kota Jambi

Rabu, 16 Oktober 2024 - 20:07 WIB

HR Wartawan Lapor Balik Mantan Bupati Batang Hari Muhammad Fadil Arief

Rabu, 16 Oktober 2024 - 10:27 WIB

PLN Wilayah Jambi Diduga Langgar UU Ketenagalistrikan, Tidak Mau Ganti Rugi Tanaman

Rabu, 2 Oktober 2024 - 16:13 WIB

IWO dan Bawaslu Jambi Teken MoU Pengawasan Siber

Jumat, 13 September 2024 - 18:10 WIB

Resimen WSA Rayakan Pengabdian Selama Tiga Tahun dengan Kegiatan Bakti Sosial

Selasa, 10 September 2024 - 17:57 WIB

Satlantas Polres Batang Hari Kembali Tindak Angkutan Batu Bara yang Melintas

Rabu, 4 September 2024 - 16:24 WIB

Polisi Bekuk Dua Pria Pengedar Narkoba Bersenjata Api

Berita Terbaru

Berita

Sengketa Informasi Antara Masyarakat dan BPN Kota Jambi

Sabtu, 19 Okt 2024 - 09:45 WIB

Berita

IWO dan Bawaslu Jambi Teken MoU Pengawasan Siber

Rabu, 2 Okt 2024 - 16:13 WIB