Lagi-lagi Kejati Sita 1,7 Miliar Tindak Pidana Korupsi MTN Bank Jambi

Suaralugas

- Penulis

Kamis, 20 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image_pdfimage_print

Jambi – Kejaksaan Tinggi Jambi berkomitmen untuk menyelesaikan perkara Bank Jambi secara profesional, transparan, dan akuntabel. Demi penegakan hukum yang adil, kepastian hukum dalam penanganannya tidak hanya berorientasi pada penghukuman namun juga pada pemulihan/ penyelamatan keuangan negara, Rabu (19/02/2025).

Tindak pidana korupsi terkait dengan gagal bayar dalam pembelian Medium Term Notes (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) pada periode tahun 2017-2018 pada Bank Jambi.

Tim penyidik Kejati Jambi kembali melakukan penyitaan berupa uang senilai Rp. 1.700.000.000 (satu milyar tujuh ratus juta rupiah).

Penyitaan tersebut dilengkapi barang bukti dan telah dilakukan penitipan sementara di Rekening Penitipan Kejaksaan Tinggi Jambi di Bank BRI Cabang Jambi.

Uang tersebut berasal  salah satu tersangka Tindak Pidana Korupsi Gagal Bayar MTN PT. SNP pada Bank 9 Jambi Tahun 2017-2018 atas nama Tersangka AE.

Tersangka AE disangkakan melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

BACA JUGA  Saksi Kunci Sejarah Sewa Tanah HS yang Dihibahkan ke MFA Masih Hidup

 

Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Perkara ini melibatkan Tersangka AE yang diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan beberapa pihak yakni, Yunsak El Halcon Bin H. Zaihifni Sihak (Alm) telah dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun.

BACA JUGA  Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Batang Hari: Selamat Menjalankan Ibadah Puasa

Dadang Suryanto Bin Supandi dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun. Andri Irvandi Bin Djohan dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun dan Leo Darwin diputuskan pidna penjara 16 tahun yang saat ini sedang proses pengajuan upaya hukum Banding di Pengadilan Tinggi Jambi. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Kepsek Jarang Masuk Guru Resah
DPRD Tolak Jawaban TIMDU, Disinyalir Berpihak Kepada Perusahaan
Gangguan Psikis Berjamaah
Sekretariat Dewan Batang Hari Terima Kunker DPRD Kapuas
Masyarakat Desak Polisi Tutup Gudang Minyak Ilegal Sebelum Terbakar
Diduga Dana Hibah Pemkab Batang Hari ke Polres Ilegal
Pemkab Batang Hari Jor-joran Hibah ke Polres, KPK Baru Ingatkan Sekarang
Polres Batang Hari Diduga Tebang Pilih Perkara
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:05 WIB

Kepsek Jarang Masuk Guru Resah

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:35 WIB

DPRD Tolak Jawaban TIMDU, Disinyalir Berpihak Kepada Perusahaan

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:04 WIB

Gangguan Psikis Berjamaah

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:51 WIB

Sekretariat Dewan Batang Hari Terima Kunker DPRD Kapuas

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:37 WIB

Diduga Dana Hibah Pemkab Batang Hari ke Polres Ilegal

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:44 WIB

Pemkab Batang Hari Jor-joran Hibah ke Polres, KPK Baru Ingatkan Sekarang

Senin, 18 Mei 2026 - 11:28 WIB

Polres Batang Hari Diduga Tebang Pilih Perkara

Senin, 18 Mei 2026 - 10:41 WIB

Kejari Batang Hari Kembangkan Kasus Korupsi Pupuk Subsidi, Nama Oknum Pejabat Mersam Mencuat

Berita Terbaru

Batanghari

Kepsek Jarang Masuk Guru Resah

Rabu, 10 Jun 2026 - 19:05 WIB

Screenshot

Batanghari

DPRD Tolak Jawaban TIMDU, Disinyalir Berpihak Kepada Perusahaan

Selasa, 2 Jun 2026 - 23:35 WIB

Batanghari

Gangguan Psikis Berjamaah

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:04 WIB

Batanghari

Sekretariat Dewan Batang Hari Terima Kunker DPRD Kapuas

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:51 WIB