Lampu Tembak MTQ Milik Pemda Batang Hari Senilai 413 Juta Tidak Ditemukan Keberadaannya

Suaralugas

- Penulis

Kamis, 15 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image_pdfimage_print

Batang Hari, Jambi – Aset tetap peralatan dan mesin berupa lampu tembak MTQ sebesar Rp. 413.924.754 sebanyak tiga unit dengan nilai perunit Rp. 137.974.918, tidak ditemukan keberadaannya, Kamis (15/09/2022).

Hal itu disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jambi dalam LHPnya tahun 2021.

BPK mengatakan, Dinas Perkim Batang Hari menyajikan aset tetap berupa lampu tembak MTQ sebanyak 3 unit, saat meyakini keberadaannya BPK melakukan pemeriksaan secara fisik pada 11 April 2022 diketahui ketiga lampu tersebut tidak berada pada posisinya.

BPK menjelaskan, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pengurus barang Dinas Perkim diketahui bahwa saat aset tersebut diserahterimakan dari Setda, posisi lampu tersebut memang tidak ada.

Lebih lanjut diketahui bahwa barang tersebut kemungkinan besar telah diambil oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab mengingat gedung MTQ tersebut relatif jauh dari pusat keramaian dan tidak terdapat pos penjagaan.

BACA JUGA  Konsultasi Publik RKPD 2024, Fadhil: RPJMD Adalah Simpulan Janji Politik

Saat dikonfirmasi Kepala Dinas Perkim Batang Hari A. Somad didampingi staff bagian aset membenarkan hal tersebut.

“Ia benar, saat kami terima memang lampu tersebut tidak ada, itu tertera dalam surat serah terima yang lalu. Untuk keberadaannya kami juga tidak tahu, jadi kami memang menerima barang tersebut sudah tidak ada,” katanya.

Untuk diketahui, Batang Hari pernah menjadi tuan Rumah MTQ Tingkat Provinsi yang ke 48 pada 19-26 Juli 2018 yang berpusat di Arena MTQ Batang Hari.

BACA JUGA  Pertanian Harus Maksimal, Wabup Batang Hari Rapat Koordinasi Bersama Para Penyuluh

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah Rizal Pahlevi mengatakan, Kepala OPD sebagai pengguna barang wajib melakukan, pencatatan, pemeriharaan, penjagaan dan perawatan.

“Menurut bahasa permendagrinya Kepala OPD sebagai pengguna barang dan bidang pengelolaan barang milik darerah sebagai fungsi koordinasi.”

Ia menambahkan, “Sudah ada koordinasi sebelumnya namun solusinya belum ketemu karena kejadiannya sudah lama.”(Red)

Comments Box

Berita Terkait

Kepsek Jarang Masuk Guru Resah
DPRD Tolak Jawaban TIMDU, Disinyalir Berpihak Kepada Perusahaan
Gangguan Psikis Berjamaah
Sekretariat Dewan Batang Hari Terima Kunker DPRD Kapuas
Masyarakat Desak Polisi Tutup Gudang Minyak Ilegal Sebelum Terbakar
Diduga Dana Hibah Pemkab Batang Hari ke Polres Ilegal
Pemkab Batang Hari Jor-joran Hibah ke Polres, KPK Baru Ingatkan Sekarang
Polres Batang Hari Diduga Tebang Pilih Perkara
Berita ini 172 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:05 WIB

Kepsek Jarang Masuk Guru Resah

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:35 WIB

DPRD Tolak Jawaban TIMDU, Disinyalir Berpihak Kepada Perusahaan

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:04 WIB

Gangguan Psikis Berjamaah

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:51 WIB

Sekretariat Dewan Batang Hari Terima Kunker DPRD Kapuas

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:37 WIB

Diduga Dana Hibah Pemkab Batang Hari ke Polres Ilegal

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:44 WIB

Pemkab Batang Hari Jor-joran Hibah ke Polres, KPK Baru Ingatkan Sekarang

Senin, 18 Mei 2026 - 11:28 WIB

Polres Batang Hari Diduga Tebang Pilih Perkara

Senin, 18 Mei 2026 - 10:41 WIB

Kejari Batang Hari Kembangkan Kasus Korupsi Pupuk Subsidi, Nama Oknum Pejabat Mersam Mencuat

Berita Terbaru

Batanghari

Kepsek Jarang Masuk Guru Resah

Rabu, 10 Jun 2026 - 19:05 WIB

Screenshot

Batanghari

DPRD Tolak Jawaban TIMDU, Disinyalir Berpihak Kepada Perusahaan

Selasa, 2 Jun 2026 - 23:35 WIB

Batanghari

Gangguan Psikis Berjamaah

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:04 WIB

Batanghari

Sekretariat Dewan Batang Hari Terima Kunker DPRD Kapuas

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:51 WIB