LPKNI Serukan Hentikan Aktivitas dan Kembalikan Cagar Budaya Nasional Muaro Jambi

Suaralugas

- Penulis

Jumat, 5 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image_pdfimage_print

Jambi – Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) resmi menyampaikan laporan dugaan pelanggaran serius di Kawasan Cagar Budaya Nasional Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Laporan tersebut menyoroti keberadaan aktivitas industri yang dinilai melanggar zonasi, merusak lingkungan situs purbakala, dan berpotensi mengancam kelestarian warisan budaya Melayu Kuno.

Dalam dokumen yang diterima redaksi, LPKNI memaparkan bahwa sejumlah perusahaan yang beroperasi di sekitar kawasan cagar budaya diduga tidak memiliki izin lengkap, bahkan terdapat indikasi tidak membayar pajak usaha sesuai ketentuan, serta adanya dugaan praktik koordinasi ilegal atau suap kepada pihak tertentu demi memuluskan perizinan.

Selain itu, perluasan perkebunan sawit dan alih fungsi lahan di area yang seharusnya menjadi zona perlindungan turut memperparah kondisi lingkungan situs. LPKNI juga menemukan adanya aktivitas Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) batubara, pergerakan alat berat, lalu lintas truk, hingga operasi jetty, kapal besar, dan tongkang yang masuk ke dalam atau dekat zona penyangga cagar budaya.

Salah satu temuan paling mencolok adalah sebuah candi yang dipagari seng, dan di dalamnya ditemukan aktivitas terkait tambang batubara.

LPKNI menilai aktivitas industri tersebut berpotensi menyebabkan sejumlah kerusakan situs bersejarah, antara lain:

Getaran alat berat yang dapat merusak struktur candi dan artefak bersejarah. Erosi tanah yang mengancam kelestarian kanal kuno dan lanskap situs. Gangguan terhadap ekosistem lingkungan yang semula berperan sebagai penyangga alami.

Degradasi nilai historis dan budaya, yang dapat mengganggu fungsi kawasan sebagai pusat penelitian peradaban Melayu Kuno. Turunnya kredibilitas pemerintah daerah dalam menjaga kawasan warisan budaya nasional.

Dalam laporan tersebut, LPKNI menegaskan bahwa berbagai aktivitas yang ditemukan diduga kuat telah melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, antara lain:

Pasal 66: Larangan merusak cagar budaya. Pasal 67: Larangan memindahkan cagar budaya tanpa izin. Pasal 81: Larangan mengubah fungsi ruang situs cagar budaya.

BACA JUGA  Maksimalkan Pemanfaatan Aplikasi, Diskominfo Batanghari Diminta DPRD Tingkatkan SDM

Pasal 101: Sanksi penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar bagi pengalihan kepemilikan tanpa izin. Pasal 104: Sanksi penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar bagi pihak yang menghalangi upaya pelestarian.

Pasal 105, 108, 110, dan 111: Berbagai sanksi pidana atas perusakan, pemisahan bagian cagar budaya, mengubah fungsi ruang, hingga pendokumentasian tanpa izin. Pasal 112: Larangan memanfaatkan cagar budaya secara komersial tanpa ketentuan.

LPKNI menegaskan bahwa temuan ini bukan hanya berpotensi melanggar regulasi nasional, tetapi juga dapat dianggap bertentangan dengan standar pelestarian internasional.

Seruan LPKNI: Hentikan Aktivitas dan Kembalikan Fungsi Kawasan

Ketua Umum LPKNI, Kurniadi Hidayat, menegaskan bahwa Kawasan Cagar Budaya Muaro Jambi adalah warisan kebudayaan kelas dunia yang wajib dijaga keberlanjutannya.

“Kawasan ini bukan sekadar situs arkeologi, tetapi jejak peradaban dan pusat spiritual masa lampau yang memiliki nilai universal bagi sejarah Nusantara,” ujarnya.

Kurniadi juga menegaskan hubungan antara pelestarian cagar budaya dengan perlindungan konsumen:

BACA JUGA  Jalan Khusus di Koto Boyo Diduga Menjadi Syarat Korupsi

“Harus dipahami hubungan antara cagar budaya dan perlindungan konsumen sangat erat, terutama dalam konteks pemanfaatan cagar budaya untuk pariwisata dan perdagangan produk terkait, di mana hak dan keselamatan konsumen harus dijamin tanpa mengorbankan kelestarian warisan budaya itu sendiri,” tegasnya.

LPKNI meminta seluruh aktivitas industri yang melanggar ketentuan agar dihentikan dan dipindahkan, serta meminta peningkatan pengawasan lintas instansi, termasuk pelibatan masyarakat.

Ruang Lingkup Kawasan Cagar Budaya. Kawasan Cagar Budaya Muaro Jambi memiliki luas 3.981 hektare, dengan batas wilayah:

Utara: Sungai Berembang dan Desa Danau Lamo, Timur: Desa Teluk Jambu serta Desa Dusun Mudo, Selatan: Desa Kemingking Dalam dan Desa Tebat Patah, Barat: Desa Danau Lamo dan Desa Baru.

Kawasan ini telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional berdasarkan Keputusan Mendikbud Nomor 259/M/2013.

Tembusan Laporan, LPKNI menyampaikan tembusan laporan kepada: Presiden RI, ICOMOS, UNESCO, Kemendagri, Kemenkeu, Kemendikbud, dan Kapolri. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Polres Batang Hari Diduga Tebang Pilih Perkara
Kejari Batang Hari Kembangkan Kasus Korupsi Pupuk Subsidi, Nama Oknum Pejabat Mersam Mencuat
Polres Batang Hari Terus Panggil Kasus Tipiring Sementara Laporan Penyerobotan Tidak Digubris
Debu Batubara Beterbangan Saat Helikopter Terbang Rendah di Atas Pelabuhan PT BHJ
PTUN Jambi Kuatkan Putusan Komisi Informasi Jambi Perkara Keterbukaan Informasi Pembangunan Islamic Centre Batang Hari
Komisi II DPRD Kabupaten Batang Hari Turun ke Bantaran Sungai Tanggap Pengaduan WAL
Surat Tugas Sekda Penempatan Guru Agama Baru di SD Negeri 40/1 Ditolak Warga
Dishub Provinsi Jambi Tidak Tahu Pengarah Kapal Tongkang Batubara Bebas Berlabuh di Tepian DAS Pasar Tembesi
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 11:28 WIB

Polres Batang Hari Diduga Tebang Pilih Perkara

Senin, 18 Mei 2026 - 10:41 WIB

Kejari Batang Hari Kembangkan Kasus Korupsi Pupuk Subsidi, Nama Oknum Pejabat Mersam Mencuat

Senin, 18 Mei 2026 - 10:17 WIB

Polres Batang Hari Terus Panggil Kasus Tipiring Sementara Laporan Penyerobotan Tidak Digubris

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:17 WIB

Debu Batubara Beterbangan Saat Helikopter Terbang Rendah di Atas Pelabuhan PT BHJ

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:34 WIB

PTUN Jambi Kuatkan Putusan Komisi Informasi Jambi Perkara Keterbukaan Informasi Pembangunan Islamic Centre Batang Hari

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:14 WIB

Surat Tugas Sekda Penempatan Guru Agama Baru di SD Negeri 40/1 Ditolak Warga

Selasa, 21 April 2026 - 09:50 WIB

Dishub Provinsi Jambi Tidak Tahu Pengarah Kapal Tongkang Batubara Bebas Berlabuh di Tepian DAS Pasar Tembesi

Minggu, 19 April 2026 - 09:56 WIB

PKB Belum Tentukan Sikap Terkait Status Terdakwa Ilhamsyah

Berita Terbaru

Batanghari

Polres Batang Hari Diduga Tebang Pilih Perkara

Senin, 18 Mei 2026 - 11:28 WIB