LSM Gerak Minta Kadis LH Batang Hari Belajar Hukum

Suaralugas

- Penulis

Jumat, 18 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang Hari, Jambi – Carut Marut tentang sanksi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batang Hari terhadap Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Adimulua Palmo Lestari (APL) Kecamatan Maro sebo Ulu yang terbukti mencemari Sungai Geger anak aliran Sungai Batanghari, LSM Gerak paparkan pasal demi pasal agar Kadis LH pelajari, Jumat (18/11/2022).

Darmawan geram atas sanksi yang diberikan Dinas LH Batanghari yang diduga kurang maksimal dan bermain mata.

Ia mengatakan, bahwa banyak jenis-jenis sanksi administratif untuk sektor lingkungan hidup yang bisa untuk dipelajari oleh Kadis LH Batang Hari dan para Kabidnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kadis dan Kabid perlu pelajari ini, berdasarkan Pasal 82 C Ayat (1) UU Cipta Kerja, terdapat 5 jenis sanksi administratif lingkungan hidup yaitu diantaranya, Teguran tertulis; Paksaan pemerintah; Denda administratif; Pembekuan perizinan berusaha; dan/atau Pencabutan perizinan perusahaan,” Ungkap Darmawan.

Menurutnya, Fungsi Sangsi Administratif Lingkungan Hidup dalam UU Ciptakerja itu, sanksi administratif yang berfungsi untuk memulihkan, Maksud dari memulihkan disini adalah untuk memperbaiki, mencegah serta meminimalisir akibat dari pelanggaran yang diperbuat. Contohnya seperti paksaan pemerintah yang ditindaklanjuti oleh uang paksa.

Sanksi administratif yang berfungsi untuk menghukum, Tujuan dari sanksi ini juga untuk menghukum para pelanggar agar mereka jera terhadap perbuatan mereka dan juga untuk menambah penderitaan bagi pelanggar itu sendiri.

BACA JUGA  Pabrik PT SJL Diduga Fasilitasi Pungli Bongkar Kelapa Sawit

Contohnya seperti denda administratif.

Sanksi administratif yang berfungsi untuk mencegah perbuatan yang lebih berat lagi, biasanya, sangsi ini digunakan jika pelanggar melakukan sebuah perbuatan, seperti kerusakan dan juga pencemaran lingkungan. Contoh dari sangsi ini adalah teguran tertulis.

Sanksi administratif yang berfungsi untuk regresif, maksud dari sanksi ini adalah mengembalikan ke dalam kondisi seperti sebelum terjadinya kondisi hukum yang menguntungkan. Contohnya seperti pencabutan izin.

Mengenai sanksi administratif dan sanksi pidana juga sebaiknya dielaborasi secara baik dan spesifik. Konsep dari ultimum remedium harus diterapkan untuk memastikan seberapa efektifkah sanksi yang sudah diterapkan.

Dalam penerapan sangsi administratif, diperlukannya peninjauan lebih lanjut mengenai setiap jenis-jenis sangsinya agar dapat terlaksana dengan baik. Peninjauan juga dilakukan agar instrumen hukum tersebut efektif dan lingkungan hidup menjadi lebih baik dan terjaga.

Jangan sampai sanksi administratif yang telah dibuat oleh pemerintah bersama DPR-RI ini tidak diterapkan bahkan berbeda dengan yang ada di lapangan atau bahkan hanya berpihak terhadap oknum-oknum tertentu karena sejatinya bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat sesuai dengan Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, Jelas Darmawan.

Dikatakan Darmawan lagi, Simpulan nya, penegakan hukum dalam sektor lingkungan sebenarnya dapat dilakukan secara preventif dan juga represif.

“Instrumen hukum yang dapat digunakan dalam hal ini seperti hukum administrasi, hukum pidana dan juga hukum perdata. Dalam hal ketiga jenis instrumen hukum tersebut, sebaiknya memang dipertimbangkan kembali sesuai dengan jenis perbuatan yang telah dilakukan oleh pelaku,”kata Darmawan.

BACA JUGA  Gaduh Soal Limbah PT JWI, LSM Kompihtal Desak Dinas LH Batang Hari Turun Tangan

Darmawan juga mepaparkan, menurutnya, selain sanksi administratif, juga ada tindak Pidana Lingkungan Hidup.

Tindak Pidana Lingkungan hidup saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Bab XV, yaitu mulai dari Pasal 97 sampai dengan Pasal 120 UUPPLH.

Pasal 97 UUPPLH menyatakan bahwa tindak pidana yang diatur dalam ketentuan Pidana UUPPLH, merupakan kejahatan (rechtdelicten), sehingga maknanya bahwa level perbuatan tercelanya di atas pelanggaran.

Secara umum perbuatan yang dilarang dengan ancaman sanksi pidana bagi yang melanggarnya dalam UUPPLH yaitu perbuatan Pencemaran lingkungan hidup dan perusakan lingkungan hidup, namun dalam rumusan tindak pidana dalam UUPPLH diatur tidak secara umum tetapi lebih spesifik secara khusus.

Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan. (Pasal 1 angka 14 UUPPLH).

Bagaimana caranya untuk mengetahui telah terjadinya Pencemaran Lingkungan Hidup?

Berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (1) UUPPLH menyatakan bahwa, Penentuan terjadinya pencemaran lingkungan hidup diukur melalui baku mutu lingkungan hidup.

BACA JUGA  Pemprov Jambi Hanya Fokus Berupaya Agar Angkutan Batu Bara Tetap Melintas di Jalan Nasional

Apakah yang dimaksud dengan Baku mutu lingkungan Hidup. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 13 UUPPLH menyebutkan bahwa, baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.

“Semua sanksi yang dijalankan, jika terjadi kembali suatu unsur pencemaran meskipun dalam bentuk kasus lain, maka sangsi yang diberikan selanjutnya, kesanksi yang lebih tinggi lagi,” tutup Darmawan.

Sementara Menurut Masrian, warga Desa Peninjauan menjelaskan, Menganalisa dari sanksi yang diberikan pihak DLH Batangh Hari, memang terkesan setengah hati, juga terkesan kurang mengikuti seperti sanksi yang tertuang pada pasal 82 c Ayat 1 UU Cipta Kerja.

“Wajar saja, pihak masyarakat peninjawan terkesan krisis kepercayaan terhadap Dinas LH Batanghari, selain kurang pengawasan terhadap corporat, juga terkesan kurang serius dalam pemberian sanksi.”

Saat pembacaan sanksipun, Masrian menilai pihak DLH terkesan kucing-kucingan terhadap pelapor, sehingga ada dugaan pelanggaran terhadap UU tentang keterbukaan informasi publik, pihak pelapor tidak diberi tau tentang sanksi yang diberikan kepada PT. APL.

“Jadi, wajar saja, Plt Kadis LH beserta Kabidnya, diminta pelajari pasal demi pasal juga undang undang tentang sanksi ini,” ungkap Rian. (Tim)

Comments Box

Berita Terkait

Kades Rantau Gedang Layak Diperiksa Atas Perdamaian Sepihak Dengan Korban Pengeroyokan
PT DMP Bebas PBB atau Ditilap Mafia
Gerak Cepat Pemda dan DPRD Tandatangani Nota Kesepakatan Rancangan KUA dan PPAS
Usman: Wartawan Pesanan Tidak Pantas Sebut yang Lain Untul-untul
Polsek Muara Tembesi Panen Jagung
PT KBHB Akui Belum Miliki PBG dan SLF, ini Tanggapan Kabid Perizinan
Anonimos Beberkan Nama-nama Terduga Skandal Korupsi Pengadaan Chromebook
Perambahan Tahura STS Diduga Akibat Jual Beli
Berita ini 129 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 16:01 WIB

Kades Rantau Gedang Layak Diperiksa Atas Perdamaian Sepihak Dengan Korban Pengeroyokan

Senin, 16 Juni 2025 - 13:20 WIB

PT DMP Bebas PBB atau Ditilap Mafia

Sabtu, 14 Juni 2025 - 22:41 WIB

Gerak Cepat Pemda dan DPRD Tandatangani Nota Kesepakatan Rancangan KUA dan PPAS

Rabu, 11 Juni 2025 - 07:43 WIB

Usman: Wartawan Pesanan Tidak Pantas Sebut yang Lain Untul-untul

Jumat, 6 Juni 2025 - 11:20 WIB

Polsek Muara Tembesi Panen Jagung

Selasa, 3 Juni 2025 - 01:51 WIB

Anonimos Beberkan Nama-nama Terduga Skandal Korupsi Pengadaan Chromebook

Minggu, 1 Juni 2025 - 23:39 WIB

Perambahan Tahura STS Diduga Akibat Jual Beli

Rabu, 28 Mei 2025 - 22:54 WIB

Mahmud Laporkan Hakim Pengadilan Negeri Bulian ke Komisi Yudisial

Berita Terbaru

Batanghari

PT DMP Bebas PBB atau Ditilap Mafia

Senin, 16 Jun 2025 - 13:20 WIB

Batanghari

Polsek Muara Tembesi Panen Jagung

Jumat, 6 Jun 2025 - 11:20 WIB