Maraknya Angkutan Batu Bara, LPKNI: Diduga Tambang Koordinasi

Suaralugas

- Penulis

Sabtu, 9 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi – Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) melayangkan surat laporan pengaduan ke Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) terkait persoalan dugaan pelanggaran penggunaan jalan yang telah dilarang di Provinsi Jambi, Sabtu (19/11/2024).

Dengan Nomor surat : 12/LP-LPKNI/Xl/2024 itu, LPKNI menilai bahwa dugaan pelanggaran yang terjadi di lapangan bertentangan dengan Instruksi Gubernur Jambi Nomor : 1/INGUB/DISHUB/2024 tentang pengaturan lalu lintas.

Dimana beberapa ruas atau titik jalan dari beberapa mulut tambang dilarang melintas menuju pelabuhan Talang Duku dan Niaso. Dugaan pelanggaran ini mencuat ketika LPKNI melakukan pemantauan di beberapa ruas jalan yang dilarang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Benar saja, saat melakukan pemantauan, LPKNI mendapati masih ada kendaraan angkutan batubara yang membandel melintas pada ruas jalan yang dilarang dan tidak mematuhi aturan yang diberlakukan di Provinsi Jambi.

BACA JUGA  Diduga Tidak Memiliki Izin, PT LIS Sudah Beroperasi, Kok Bisa

“Menurut kami hal ini sangat bertentangan dengan berita acara forkopimda, INGUB dan surat penegasan Gubernur, dimana sangat jelas dilarang keras untuk angkutan batubara melintas pada jalur jalan yang telah disepakati tidak boleh dilalui angkutan batubara” kata Ketua Umum LPKNI Kurniadi Hidayat.

Ketum LPKNI itu juga menyebut bahwa berdasarkan pemberitaan media yang ada di Provinsi Jambi menyebutkan bahwa Gubernur Jambi Al Haris menyatakan pemerintahannya tidak ada satupun mengeluarkan surat yang mengizinkan untuk kendaraan angkutan batu bara melintas menggunakan jalan umum pada titik yang telah dilarang.

“Gubernur Jambi juga menyatakan sampai dengan jalan khusus selesai pemerintah tidak akan mengizinkan angkutan batubara melintas di jalan yang telah dilarang dilintasi, jika ada itu dianggap liar dan Pemerintah Jambi meminta pada pihak keamanan untuk ditertibkan karena tidak ada satupun surat yang mengizinkan untuk beroperasi di jalan yang telah dilarang dilintasi,” sebutnya.

BACA JUGA  Anita Yasmin Soroti Pekerjaan Pembangunan Rehabilitas Jalan Desa Kilangan - Pompa Air

LPKNI juga menduga angkutan yang masih berani melanggar sepertinya telah ada koordinasi atau sering juga di sebut TK (Tambang Kordinasi) yang diduga melibatkan oknum-oknum tertentu untuk melancarkan aktivitas angkutan batubara yang jelas-jelas melakukan pelanggaran.

“Kami meminta kepada Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo, untuk angkutan batubara yang masih melanggar agar dapat ditertibkan dan oknum-oknum yang terlibat ditindak atas pelanggaran tersebut, karena diduga sudah terstruktur dan masif,” tambah Kurniadi.

Ia juga menyoroti soal pembentukan Satgaswasgakkum di Kabupaten atau Kota dan pos pantau hingga pengawasan yang berada di jalur pengangkutan batu bara pada berita acara hasil rapat rekayasa lalu lintas angkutan batubara di Provinsi Jambi 19 Februari 2024 lalu.

BACA JUGA  Legalitas Koperasi Manunggal Jaya Dipertanyakan, Kabid: Sudah Kasus

“Kalau adapun kebijakan di daerah harus terpenuhi terlebih dahulu ketentuan dan syarat-syaratnya agar lebih tertib, ini semua amburadul, seperti pos pantau, Satgaswasgakkum di daerah dan setiap perusahaan pertambangan wajib menyediakan timbangan,” paparnya.

“Jangan-jangan yang membuat aturan justru yang melanggar aturan, bubarkan saja satgaswasgakkum itu, nggak ada fungsinya itu” timpal Kurniadi Hidayat.

Surat yang dilayangkan oleh LPKNI telah direspon oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, bahkan dia mengaku telah berkomunikasi dengan pihak Propam Polda Jambi terkait persoalan tersebut.

Namun, dirinya tidak berkomentar banyak mengenai hal tersebut. ” Iya, sudah komunikasi dengan Propam Polda Jambi,” singkatnya. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Ribuan Masyrakat Ikut Kampanye Akbar Hairan – Amin
Stockpile Batu Bara di Desa Sungai Ruan Ulu Diduga Cemari Udara dan Sungai
Cawabup Amin Blusukan ke Pasar Sapa Pedagang dan Pembeli
Peti di Tebo Aman Terkendali, Lahan Koperasi Petani Sawit Jadi Imbas
Hairan-Amin Dapat Dukungan Penuh Putra Bungsu Jokowi di Pilkada Tanjab Barat
Maraknya Penimbunan BBM Subsidi di Muara Bungo
Buntut Panjang Soal Mantan Bupati Lapor Oknum Wartawan, HR Datangi Divisi Propam Mabes Polri
Sengketa Informasi Antara Masyarakat dan BPN Kota Jambi
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 November 2024 - 09:57 WIB

Ribuan Masyrakat Ikut Kampanye Akbar Hairan – Amin

Sabtu, 9 November 2024 - 21:28 WIB

Maraknya Angkutan Batu Bara, LPKNI: Diduga Tambang Koordinasi

Jumat, 8 November 2024 - 20:28 WIB

Stockpile Batu Bara di Desa Sungai Ruan Ulu Diduga Cemari Udara dan Sungai

Kamis, 31 Oktober 2024 - 14:11 WIB

Cawabup Amin Blusukan ke Pasar Sapa Pedagang dan Pembeli

Senin, 28 Oktober 2024 - 21:25 WIB

Peti di Tebo Aman Terkendali, Lahan Koperasi Petani Sawit Jadi Imbas

Kamis, 24 Oktober 2024 - 16:13 WIB

Maraknya Penimbunan BBM Subsidi di Muara Bungo

Selasa, 22 Oktober 2024 - 17:46 WIB

Buntut Panjang Soal Mantan Bupati Lapor Oknum Wartawan, HR Datangi Divisi Propam Mabes Polri

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 09:45 WIB

Sengketa Informasi Antara Masyarakat dan BPN Kota Jambi

Berita Terbaru

Bungo

Maraknya Penimbunan BBM Subsidi di Muara Bungo

Kamis, 24 Okt 2024 - 16:13 WIB

Berita

Ribuan Masyrakat Ikut Kampanye Akbar Hairan – Amin

Selasa, 12 Nov 2024 - 09:57 WIB