Maraknya Angkutan Batu Bara, LPKNI: Diduga Tambang Koordinasi

Suaralugas

- Penulis

Sabtu, 9 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image_pdfimage_print

Jambi – Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) melayangkan surat laporan pengaduan ke Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) terkait persoalan dugaan pelanggaran penggunaan jalan yang telah dilarang di Provinsi Jambi, Sabtu (19/11/2024).

Dengan Nomor surat : 12/LP-LPKNI/Xl/2024 itu, LPKNI menilai bahwa dugaan pelanggaran yang terjadi di lapangan bertentangan dengan Instruksi Gubernur Jambi Nomor : 1/INGUB/DISHUB/2024 tentang pengaturan lalu lintas.

Dimana beberapa ruas atau titik jalan dari beberapa mulut tambang dilarang melintas menuju pelabuhan Talang Duku dan Niaso. Dugaan pelanggaran ini mencuat ketika LPKNI melakukan pemantauan di beberapa ruas jalan yang dilarang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Benar saja, saat melakukan pemantauan, LPKNI mendapati masih ada kendaraan angkutan batubara yang membandel melintas pada ruas jalan yang dilarang dan tidak mematuhi aturan yang diberlakukan di Provinsi Jambi.

BACA JUGA  Saudara Kandung Tidak Setuju Harta Warisan Dijual Oleh Adik Bersama Suaminya Yang Merupakan Dosen UIN

“Menurut kami hal ini sangat bertentangan dengan berita acara forkopimda, INGUB dan surat penegasan Gubernur, dimana sangat jelas dilarang keras untuk angkutan batubara melintas pada jalur jalan yang telah disepakati tidak boleh dilalui angkutan batubara” kata Ketua Umum LPKNI Kurniadi Hidayat.

Ketum LPKNI itu juga menyebut bahwa berdasarkan pemberitaan media yang ada di Provinsi Jambi menyebutkan bahwa Gubernur Jambi Al Haris menyatakan pemerintahannya tidak ada satupun mengeluarkan surat yang mengizinkan untuk kendaraan angkutan batu bara melintas menggunakan jalan umum pada titik yang telah dilarang.

“Gubernur Jambi juga menyatakan sampai dengan jalan khusus selesai pemerintah tidak akan mengizinkan angkutan batubara melintas di jalan yang telah dilarang dilintasi, jika ada itu dianggap liar dan Pemerintah Jambi meminta pada pihak keamanan untuk ditertibkan karena tidak ada satupun surat yang mengizinkan untuk beroperasi di jalan yang telah dilarang dilintasi,” sebutnya.

BACA JUGA  DPRD Gelar Paripurna LKPJ Tahun Anggaran 2026

LPKNI juga menduga angkutan yang masih berani melanggar sepertinya telah ada koordinasi atau sering juga di sebut TK (Tambang Kordinasi) yang diduga melibatkan oknum-oknum tertentu untuk melancarkan aktivitas angkutan batubara yang jelas-jelas melakukan pelanggaran.

“Kami meminta kepada Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo, untuk angkutan batubara yang masih melanggar agar dapat ditertibkan dan oknum-oknum yang terlibat ditindak atas pelanggaran tersebut, karena diduga sudah terstruktur dan masif,” tambah Kurniadi.

Ia juga menyoroti soal pembentukan Satgaswasgakkum di Kabupaten atau Kota dan pos pantau hingga pengawasan yang berada di jalur pengangkutan batu bara pada berita acara hasil rapat rekayasa lalu lintas angkutan batubara di Provinsi Jambi 19 Februari 2024 lalu.

BACA JUGA  HUT Iwo ke 11, Pengurus Daerah Batang Hari Bagi-bagi Hadiah ke PAUD Manggis

“Kalau adapun kebijakan di daerah harus terpenuhi terlebih dahulu ketentuan dan syarat-syaratnya agar lebih tertib, ini semua amburadul, seperti pos pantau, Satgaswasgakkum di daerah dan setiap perusahaan pertambangan wajib menyediakan timbangan,” paparnya.

“Jangan-jangan yang membuat aturan justru yang melanggar aturan, bubarkan saja satgaswasgakkum itu, nggak ada fungsinya itu” timpal Kurniadi Hidayat.

Surat yang dilayangkan oleh LPKNI telah direspon oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, bahkan dia mengaku telah berkomunikasi dengan pihak Propam Polda Jambi terkait persoalan tersebut.

Namun, dirinya tidak berkomentar banyak mengenai hal tersebut. ” Iya, sudah komunikasi dengan Propam Polda Jambi,” singkatnya. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Propam Polres Cek Komplek Perumahan Mutiara Indah
Diduga Kongkalikong Pertamina Dengan PT Putra Gadjah Mada Perkasa Salurkan BBM Subsidi
Darwin Alias Astok Baron Resmi Lapor Oknum ke Propam Polda
Penerimaan Rapor Tanpa Kepala Sekolah, Tanda Tangan Hanya Stempel
Kejari Batang Hari Diduga Kaburkan Skandal Korupsi Pupuk Subsidi Istri Sekdis Dispora
Oknum PPPK Guru SD Diduga Poliandri Bebas Melenggang
Disinyalir Kongkalikong Guru PPPK Tutupi Kehadiran Kepala Sekolah dan Dana Bos Tidak Diketahui Peruntukannya
Kepsek Jarang Masuk Guru Resah
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:47 WIB

Propam Polres Cek Komplek Perumahan Mutiara Indah

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:11 WIB

Diduga Kongkalikong Pertamina Dengan PT Putra Gadjah Mada Perkasa Salurkan BBM Subsidi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:19 WIB

Darwin Alias Astok Baron Resmi Lapor Oknum ke Propam Polda

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:31 WIB

Penerimaan Rapor Tanpa Kepala Sekolah, Tanda Tangan Hanya Stempel

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:30 WIB

Kejari Batang Hari Diduga Kaburkan Skandal Korupsi Pupuk Subsidi Istri Sekdis Dispora

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:38 WIB

Disinyalir Kongkalikong Guru PPPK Tutupi Kehadiran Kepala Sekolah dan Dana Bos Tidak Diketahui Peruntukannya

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:05 WIB

Kepsek Jarang Masuk Guru Resah

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:35 WIB

DPRD Tolak Jawaban TIMDU, Disinyalir Berpihak Kepada Perusahaan

Berita Terbaru

Batanghari

Propam Polres Cek Komplek Perumahan Mutiara Indah

Sabtu, 20 Jun 2026 - 19:47 WIB

Batanghari

Darwin Alias Astok Baron Resmi Lapor Oknum ke Propam Polda

Sabtu, 20 Jun 2026 - 13:19 WIB