Batang Hari, Jambi – Salah seorang warga Kelurahan Pasar Muara Tembesi bernama Saryono menggugat saudara SM yang diduga telah menggarap tanah yang pernah dibelinya sejak 2013 silam.
Permasalahan tersebut telah dilaporkannya ke Pemerintah Desa Pelayangan Kecamatan Muara Tembesi pada (15/07) lalu.
Namun, ketika undangan panggilan untuk mediasi ke Desa, saudara SM tidak datang lagi, bahkan tidak mau memperlihatkan surat-surat dasar kepemilikan tanahnya ke Pemerintah Desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu disampaikan oleh Saryono, ia merasa heran karena pada saat cek fisik ke lapangan sudah jelas pemerintah desa meminta surat dasar pembeliannya, namun tidak kunjung diperlihatkannya, Selasa (23/09/2025).
“Seharusnya kalau memang berniat baik secara kekeluargaan tinggal beberkan saja alas hak tanah. Jadi permasalahan selesai,” bebernya dengan kesal.
Menurutnya, beberapa waktu lalu sudah pernah cek fisik kelapangan bersama pemerintah desa dan pemilik asal tanah.
“Saat itu sempat dibuka alas hak tanah yang dimiliki SM sempat dibaca. Pada saat itu praduga objek tanah yang dibeli berdasarkan surat berbeda dengan fakta di lapangan,” tutur Saryono.
Namun itu belum final, jadi tinggal rapat lagi di desa untuk sama-sama membuka surat jual beli yang dimiliki SM.
“Sampai saat ini tidak kunjung dikasih bukti alas haknya ke pemerintah desa, tentunya menjadi tanda tanya besar. Sebelumnya sudah juga dilayangkan surat somasi agar segera datang untuk menyelesaikan secara kekeluargaan,” tambahnya.
“Tidak juga diindahkan, seperti kebal hukum.”
Ia berharap Pemerintah Desa segera melakukan sidang adat, karena perbuatan dari SM tidak kooperatif untuk mediasi.
“Saya harap Pemerintah dan Lembaga Adat Desa untuk segera menggelar sidang adat, agar masalah ini selesai dan menemukan titik terang,” tegas Saryono. (Red)