Minarti Anggota DPRD Batang Hari Dapil III Akui Reses, Tetapi Beberapa Desa Tidak Mengetahui

Suaralugas

- Penulis

Senin, 29 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang Hari, Jambi – Terkait pemberitaan mengenai dugaan Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari Dapil III tidak pernah reses sejak 2019 hingga 2022, Minarti, S.H., Fraksi PPP menyangkal, Senin (29/05/2023).

 

Minarti salah satu anggota DPRD Kabupaten Batang Hari Dapil III saat dikunjungi di kediamannya mengatakan, bahwa pemberitaan itu tidak benar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Saya sudah menjalankan kegiatan reses sebagaimana yang telah diatur, yakni tiga kali selama setahun,” ucapnya.

 

Ia bercerita, sejak 2019 hingga 2022 ada 12 Desa/Kelurahan yang telah dikunjungi untuk melakukan reses. Seingatnya di Desa Olak Besar, Desa Rantau Kapas Tuo, Desa Jebak, Desa Ampelu Tuo, Desa Simpang Karmeo, Kelurahan Kampung Baru, Desa Sungai Pulai.

 

“Itu seingat saya, kalau data lengkap mungkin ada di Sekretariat Dewan,” imbuhnya.

 

Ia mengaku tidak bisa merata melakukan reses ke setiap Desa, karena dalam aturan setahun hanya tiga kali.

BACA JUGA  Kacabjari Hentikan Perkara Penggelapan Motor Melalui Restoratif

 

Untuk SPPD sendiri itu pasti ditandatangani oleh Kades/Lurah setempat, menurutnya kegiatan reses yang ia lakukan sudah legal.

 

Diwaktu yang sama ia juga mengkonfirmasi kegiatan reses kepada PJ Kades Rantau Kapas Tuo, Sobli, yang membenarkan bahwa Minarti melakukan reses di wilayahnya.

 

Ia juga menelpon Kades Simpang Karmeo untuk konfirmasi, namun tidak diangkat.

 

Untuk diketahui, dari 30 (tiga puluh) Desa/kelurahan yang ada di Kecamatan Muara Tembesi dan Batin XXIV, awak media melakukan konfirmasi secara tertulis ke 15 Desa.

 

Diantaranya, Desa Rantau Kapas Tuo, Desa Jebak, Desa Simpang Karmeo, dan Kelurahan Kampung Baru.

 

Kepala Desa Rantau Kapas Tuo, Fitri Kurniawan melalui surat konfirmasi tertulis mengatakan, sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2022 tidak pernah ada reses Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari.

BACA JUGA  Menghadiri Pembukaan MTQ Kecamatan MSI, Bupati Batang Hari: Memperkuat Ajaran Al-Quran

 

Kepala Desa Jebak, diwakili Sekdes Muhammad Nuh, S.E., melalui surat konfirmasi tertulis mengatakan, untuk Ibu Minarti Reses dilaksanakan pada tahun 2022 di Dusun Bukit Tembesu dengan cara pertemuan langsung dengan masyarakat di rumah warga RT 05.

 

Kepala Desa Simpang Karmeo, Surisman, melalui surat konfirmasi tertulis mengatakan, Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari tidak ada melakukan kegiatan reses.

 

Lurah Kampung Baru, Juni Kurniawan, S.E., melalui surat konfirmasi tertulis mengatakan, Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari ada melakukan kegiatan Reses bertempat di RT 04 RW 01 pada tahun 2020, (tidak menyebutkan nama Anggota DPRD).

 

Sebelumnya Kades/Lurah sudah melihat arsip surat masuk dan koordinasi dengan staff/perangkat Desa untuk menjawab pertanyaan mengenai kegiatan Reses tersebut.

 

Menanggapi beberapa Desa yang diklaim sudah melakukan Reses namun saat dikonfirmasi awak media ini tidak ada, Minarti mengatakan, bahwa ia tidak mau menyalahkan pihak Desa yang tidak mempunyai arsip.

BACA JUGA  PT LIS Diduga Tidak Memiliki Izin, Sat Pol PP Batang Hari Akan Lakukan Deteksi Dini

 

“Biasanya kami itu kalau reses menggunakan surat undangan, yang pasti kades/lurah kami undang. Terkait arsip yang ada di Desa, itu urusan mereka, saya tidak mau menyalahkan siapapun,” jelasnya.

 

Saat ditanya biasanya pihak desa kalau menggunakan stempel Desa pasti mereka mempunyai arsip tidak mungkin tidak ada.

 

Minarti menjawab,”Itu saya tidak tahu, yang pasti SPPD kami ditandatangani oleh Kades/Lurah setempat dan sudah legal.”

 

Jika satu tahun tiga kali reses dikalikan 7 anggota DPRD Dapil III artinya ada 21 Desa/Kelurahan yang dikunjungi, ia menjawab, tempat Reses Anggota Dewan tidak bisa diintervensi.

 

“Kalau tempat Reses itu tidak bisa diintervensi, setiap Dewan berhak menentukan tempat ia Reses,” tutupnya. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Jambi Enggan Memberitahu Perusahaan Transportir BBM Industri yang Berkolaborasi
Diduga Oknum Masyarakat Dapat Koordinasi Ilegal dan Sumur di Lahan Tahura
LPKNI Menduga Oknum PNS Muaro Jambi Beserta Istri Timbun Beras SPHP
Toko Sumatra Diduga Tempat Penampung Rokok Ilegal
LPKNI Berupaya Tidak Ada Masyarakat Terzalimi Atas Aktivitas Angkutan Batubara
Polsek Muara Tembesi Antisipasi Balap Liar dan Genk Motor
Perusahaan PKS di Desa Rantau Kapas Tuo Terancam Tidak Dapat Beroperasi
Pihak Perusahaan PKS di Desa Rantau Kapas Tuo Mangkir Saat Dipanggil Sat Pol PP
Berita ini 152 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 22:05 WIB

Pertamina Patra Niaga Jambi Enggan Memberitahu Perusahaan Transportir BBM Industri yang Berkolaborasi

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:38 WIB

Diduga Oknum Masyarakat Dapat Koordinasi Ilegal dan Sumur di Lahan Tahura

Rabu, 12 Maret 2025 - 21:36 WIB

LPKNI Menduga Oknum PNS Muaro Jambi Beserta Istri Timbun Beras SPHP

Rabu, 12 Maret 2025 - 17:27 WIB

Toko Sumatra Diduga Tempat Penampung Rokok Ilegal

Sabtu, 8 Maret 2025 - 07:20 WIB

LPKNI Berupaya Tidak Ada Masyarakat Terzalimi Atas Aktivitas Angkutan Batubara

Kamis, 27 Februari 2025 - 19:39 WIB

Perusahaan PKS di Desa Rantau Kapas Tuo Terancam Tidak Dapat Beroperasi

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:51 WIB

Pihak Perusahaan PKS di Desa Rantau Kapas Tuo Mangkir Saat Dipanggil Sat Pol PP

Rabu, 26 Februari 2025 - 18:06 WIB

Lalu Lalang Mobil Angkutan Berat ke Pabrik Kelapa Sawit Jadi Sorotan Masyarakat

Berita Terbaru

Batanghari

Toko Sumatra Diduga Tempat Penampung Rokok Ilegal

Rabu, 12 Mar 2025 - 17:27 WIB