Oknum Brimob Bermain Minyak Ilegal Diduga Aniaya Warga Sipil

Suaralugas

- Penulis

Senin, 13 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Screenshot

Screenshot

Batang Hari, Jambi – Salah satu warga sipil melaporkan kejadian dugaan penganiayaan yang ia alami ke Mapolres Batang Hari Nomor: STBPP/351/X/2025 Satreskrim Polres Batang hari, Senin (13/10/2025).

FRA mengaku dikeroyok oleh dua orang yang berinisial RM dan IS di lokasi sumur minyak ilegal Desa Bungku Kecamatan Bajubang pada Rabu (07/10) sekira pukul 11:00 WIB lalu.

BACA JUGA  Ini Efek Penambangan PT Nanriang yang Dekat Pemukiman Warga

“Keributan bermula ketika aku mau mengambil tedmon di penampungan minyak ilegal milik RM dan IS. Karena tidak terima tedmon punya saya, saya ambil, kedua pelaku langsung menyerang dengan brutal,” tuturnya FRA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut FRA, salah satu pelaku mencekik leher dan memukul di bagian hidung hingga membanting sampai terjatuh ke tanah. 

BACA JUGA  Viral Mengenai SPBU Sungai Bengkal, Ini Tanggapan Netizen

“Leher saya dicekik bang dan dipukul di bagian hidung saya, sampai-sampai saya di bantingnya terjatuh ke tanah dan sekarang sudah saya laporkan ke Mapolres Batang hari,” katanya. 

Dapat kita ketahui: Penganiayaan bersama diatur dalam Pasal 170 KUHP dan Pasal 262 UU 1/2023, yang menjerat pelaku yang secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.

BACA JUGA  Dishub Batang Hari Belum Berikan Izin PT BJU Melintas di Jalan Pemda

Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari penjara paling lama 5 tahun 6 bulan, hingga lebih berat jika mengakibatkan luka berat atau kematian, di mana hukuman dapat mencapai 9 tahun atau 12 tahun penjara. (Tim/Red)

Comments Box

Berita Terkait

Angkutan BBM Industri 8.000 Liter PT Diandra Kharisma Abadi Diduga Tidak Sesuai Ketentuan
DPRD Kabupaten Batang Hari: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadan 1447 Hijriah 2026 Masehi
Mantan Ketua KUD Tuo Sekato Diduga Gelapkan Dana Pupuk dan Gaji
Perkumpulan WAL Desak Polda Jambi Periksa PT Indo Selaras Energi
Ketua PWRI Kecam Keras Soal Kadis PUPR Gugat Putusan Komisi Informasi
Paripurna LKPJ Kabupaten Batang Hari
Polisi Ungkap Aktivitas PETI, Temukan Barang Bukti Mencapai Ratusan Juta
Viral Penangkapan Sebelas Pelaku PETI di Mersam
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:35 WIB

Angkutan BBM Industri 8.000 Liter PT Diandra Kharisma Abadi Diduga Tidak Sesuai Ketentuan

Jumat, 6 Maret 2026 - 12:12 WIB

DPRD Kabupaten Batang Hari: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadan 1447 Hijriah 2026 Masehi

Selasa, 3 Maret 2026 - 13:56 WIB

Mantan Ketua KUD Tuo Sekato Diduga Gelapkan Dana Pupuk dan Gaji

Senin, 2 Maret 2026 - 18:38 WIB

Perkumpulan WAL Desak Polda Jambi Periksa PT Indo Selaras Energi

Senin, 2 Maret 2026 - 14:51 WIB

Ketua PWRI Kecam Keras Soal Kadis PUPR Gugat Putusan Komisi Informasi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 22:04 WIB

Polisi Ungkap Aktivitas PETI, Temukan Barang Bukti Mencapai Ratusan Juta

Sabtu, 28 Februari 2026 - 12:20 WIB

Viral Penangkapan Sebelas Pelaku PETI di Mersam

Sabtu, 28 Februari 2026 - 10:53 WIB

DPRD Kenal Pamit Kepala Kejaksaan Negeri Batang Hari

Berita Terbaru

Batanghari

Mantan Ketua KUD Tuo Sekato Diduga Gelapkan Dana Pupuk dan Gaji

Selasa, 3 Mar 2026 - 13:56 WIB