Oknum Guru Cabul Seorang Siswi, Padahal Sesama Perempuan

Suaralugas

- Penulis

Sabtu, 11 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image_pdfimage_print

Nasional – Wanita berinisial F (35) merupakan seorang guru akhirnya diringkus pihak kepolisian usai diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan yang masih di bawah umur.

Wakapolres Natuna, Kompol Rudi, dalam konferensi pers, menyampaikan bahwa tersangka adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengajar di salah satu SMP Negeri di Natuna.

Sementara itu, anak perempuan di bawah umur yang menjadi korban dalam kasus pencabulan adalah murid dari tersangka F.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kompol Rudi menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan dari keluarga korban yang tidak terima dengan perbuatan F.

BACA JUGA  Pandangan Umum Fraksi Nasdem Terhadap LKPD Kabupaten Batanghari TA 2023

Setelah menerima laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka F di kediamannya di Ranai.

“Penangkapan tersangka berinisial F dilakukan di kediamannya di Ranai pada bulan April lalu. Korban adalah muridnya sendiri,” ujar Kompol Rudi pada Rabu, 8 Mei 2024.

Dari tangan tersangka berhasil disita sejumlah barang bukti, termasuk 1 helai baju dan 1 helai celana milik korban.

Menurut Rudi, kronologi kejadian pencabulan yang dilakukan oleh guru perempuan terhadap murid perempuannya tersebut terjadi saat korban menginap di rumah tersangka di perumahan guru di Desa Tanjung Kumbik, Kecamatan Pulau Tiga Barat, Natuna.

BACA JUGA  Fadhil Serahkan Sertifikat PTSL, Wakaf dan Beasiswa

Saat itu pelaku tidak bisa menahan hawa nafsunya sehingga melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.

Lebih lanjut, Rudi mengungkapkan bahwa tersangka mengaku melakukan perbuatan cabul terhadap muridnya sendiri karena merasa memiliki rasa sayang yang mendalam terhadap korban.

“Tersangka mengaku memiliki rasa sayang yang dalam terhadap korban sehingga pelaku melakukan tindakan pencabulan,” beber Kompol Rudi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 1 nomor 17 tahun 2016 tentang penempatan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 2016 peraturan pemerintah perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

BACA JUGA  Musrenbang RKPD 2024, Fadhil: Mengembalikan Semangat Gotong Royong Masyarakat sebagai Agen Perubahan

Ancaman hukumannya adalah minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah 1/3 pasal tahunan.

Saat ini, berita tentang kasus pencabulan yang dilakukan guru perempuan terhadap siswinya itu pun viral di media sosial. Sebagian warganet mengaku terkejut saat mengetahui kasus tersebut.

“Berita yang bikin para ibu yang anaknya baru mau sekolah/lagi sekolah was was. Semoga kita dilindungin dari hal hal buruk/negatif & hal bahaya lainnya. Aamiin,” ujar seorang netizen.

“Hah serius???? gangerti sumpah,” kata warganet.

“Gak ngerti lagiiiii. org2 pd kenapa sih,” ungkap netizen lainnya.

sumber: suara.com

Comments Box

Berita Terkait

Debu Batubara Beterbangan Saat Helikopter Terbang Rendah di Atas Pelabuhan PT BHJ
PTUN Jambi Kuatkan Putusan Komisi Informasi Jambi Perkara Keterbukaan Informasi Pembangunan Islamic Centre Batang Hari
Komisi II DPRD Kabupaten Batang Hari Turun ke Bantaran Sungai Tanggap Pengaduan WAL
Surat Tugas Sekda Penempatan Guru Agama Baru di SD Negeri 40/1 Ditolak Warga
Dishub Provinsi Jambi Tidak Tahu Pengarah Kapal Tongkang Batubara Bebas Berlabuh di Tepian DAS Pasar Tembesi
PKB Belum Tentukan Sikap Terkait Status Terdakwa Ilhamsyah
Diduga Tidak Ada Transparansi Perkara di Pengadilan Negeri Jambi
Asik Bermesraan Dengan Pasangan Baru, Oknum Guru PPPK Dilaporkan Suami dan Imam
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:17 WIB

Debu Batubara Beterbangan Saat Helikopter Terbang Rendah di Atas Pelabuhan PT BHJ

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:34 WIB

PTUN Jambi Kuatkan Putusan Komisi Informasi Jambi Perkara Keterbukaan Informasi Pembangunan Islamic Centre Batang Hari

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

Komisi II DPRD Kabupaten Batang Hari Turun ke Bantaran Sungai Tanggap Pengaduan WAL

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:14 WIB

Surat Tugas Sekda Penempatan Guru Agama Baru di SD Negeri 40/1 Ditolak Warga

Selasa, 21 April 2026 - 09:50 WIB

Dishub Provinsi Jambi Tidak Tahu Pengarah Kapal Tongkang Batubara Bebas Berlabuh di Tepian DAS Pasar Tembesi

Rabu, 15 April 2026 - 00:52 WIB

Diduga Tidak Ada Transparansi Perkara di Pengadilan Negeri Jambi

Sabtu, 11 April 2026 - 23:09 WIB

Asik Bermesraan Dengan Pasangan Baru, Oknum Guru PPPK Dilaporkan Suami dan Imam

Sabtu, 11 April 2026 - 09:10 WIB

Menakar Kualitas Investasi Kekuasan

Berita Terbaru