Oknum Guru Cabul Seorang Siswi, Padahal Sesama Perempuan

Suaralugas

- Penulis

Sabtu, 11 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional – Wanita berinisial F (35) merupakan seorang guru akhirnya diringkus pihak kepolisian usai diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan yang masih di bawah umur.

Wakapolres Natuna, Kompol Rudi, dalam konferensi pers, menyampaikan bahwa tersangka adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengajar di salah satu SMP Negeri di Natuna.

Sementara itu, anak perempuan di bawah umur yang menjadi korban dalam kasus pencabulan adalah murid dari tersangka F.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kompol Rudi menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan dari keluarga korban yang tidak terima dengan perbuatan F.

BACA JUGA  Fadhil - Bakhtiar Sampaikan Pencapaian di Bidang Pendidikan

Setelah menerima laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka F di kediamannya di Ranai.

“Penangkapan tersangka berinisial F dilakukan di kediamannya di Ranai pada bulan April lalu. Korban adalah muridnya sendiri,” ujar Kompol Rudi pada Rabu, 8 Mei 2024.

Dari tangan tersangka berhasil disita sejumlah barang bukti, termasuk 1 helai baju dan 1 helai celana milik korban.

Menurut Rudi, kronologi kejadian pencabulan yang dilakukan oleh guru perempuan terhadap murid perempuannya tersebut terjadi saat korban menginap di rumah tersangka di perumahan guru di Desa Tanjung Kumbik, Kecamatan Pulau Tiga Barat, Natuna.

BACA JUGA  LSM Kompihtal Menilai Aspal di Jalan Kecamatan Mersam Batang Hari Asal Lengket Tidak Sesuai Spesifikasi

Saat itu pelaku tidak bisa menahan hawa nafsunya sehingga melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.

Lebih lanjut, Rudi mengungkapkan bahwa tersangka mengaku melakukan perbuatan cabul terhadap muridnya sendiri karena merasa memiliki rasa sayang yang mendalam terhadap korban.

“Tersangka mengaku memiliki rasa sayang yang dalam terhadap korban sehingga pelaku melakukan tindakan pencabulan,” beber Kompol Rudi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 1 nomor 17 tahun 2016 tentang penempatan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 2016 peraturan pemerintah perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

BACA JUGA  Kecamatan Muara Tembesi Gelar Musrenbang RKPD Kabupaten Batang Hari Tahun 2026

Ancaman hukumannya adalah minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah 1/3 pasal tahunan.

Saat ini, berita tentang kasus pencabulan yang dilakukan guru perempuan terhadap siswinya itu pun viral di media sosial. Sebagian warganet mengaku terkejut saat mengetahui kasus tersebut.

“Berita yang bikin para ibu yang anaknya baru mau sekolah/lagi sekolah was was. Semoga kita dilindungin dari hal hal buruk/negatif & hal bahaya lainnya. Aamiin,” ujar seorang netizen.

“Hah serius???? gangerti sumpah,” kata warganet.

“Gak ngerti lagiiiii. org2 pd kenapa sih,” ungkap netizen lainnya.

sumber: suara.com

Comments Box

Berita Terkait

Orang Tua Korban Minta Polres Batanghari Tetapkan Tersangka Penganiaya Anaknya
KSP Manunggal Jaya Menolak Dijadikan Penelitian Skripsi, Karyawan Arahkan ke Koperasi Sehati
Pemuda Pancasila Pertanyakan Izin Operasi PT DMP Sitaan Kejagung
PT KTN Diduga Pekerjakan Karyawan Beriwayat Sakit Epilepsi, Akhirnya Ditemukan Mengapung
PT KTN Diduga Tidak Menjalankan Peraturan Pemerintah Tentang Kepelautan, Kapten Kapal Ditemukan Terapung
Toko Sumatra Muara Tembesi Diduga Jual Minol
Polda Jambi Tahan Pengusaha Batu Bara di Bandara
Diduga Gudang BBM Ilegal Milik A dan S Terbakar
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 00:03 WIB

Orang Tua Korban Minta Polres Batanghari Tetapkan Tersangka Penganiaya Anaknya

Minggu, 13 April 2025 - 23:19 WIB

KSP Manunggal Jaya Menolak Dijadikan Penelitian Skripsi, Karyawan Arahkan ke Koperasi Sehati

Sabtu, 12 April 2025 - 15:59 WIB

Pemuda Pancasila Pertanyakan Izin Operasi PT DMP Sitaan Kejagung

Sabtu, 12 April 2025 - 11:26 WIB

PT KTN Diduga Pekerjakan Karyawan Beriwayat Sakit Epilepsi, Akhirnya Ditemukan Mengapung

Rabu, 9 April 2025 - 11:59 WIB

PT KTN Diduga Tidak Menjalankan Peraturan Pemerintah Tentang Kepelautan, Kapten Kapal Ditemukan Terapung

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:51 WIB

Polda Jambi Tahan Pengusaha Batu Bara di Bandara

Kamis, 27 Maret 2025 - 13:47 WIB

Diduga Gudang BBM Ilegal Milik A dan S Terbakar

Minggu, 23 Maret 2025 - 12:53 WIB

LSM Kompihtal Minta Inspektur Tambang Terbuka Soal Reklamasi Pasca Tambang

Berita Terbaru