Baru Selesai Buka Puasa, Bus NPM Tabrak Rumah Warga Hingga Jebol Kacabjari Muara Tembesi Selesaikan Dua Perkara Tipiring Kunker Kajari Baru ke Cabang Kejaksaan di Muara Tembesi, ini Pesan Zubair Tidak Hanya Taman Wisata, Raden Suhur Juga Bangun Sport Center Bintang Tembesi Wakili Bupati, Sekda Batang Hari Hadiri Isra’ Mi’raj di Desa Pulau Kecamatan Muara Tembesi

Home / Berita / Bisnis / Daerah / Kriminal

Rabu, 23 November 2022 - 04:48 WIB

Penjaga Keamanan PT.APL Terduga Pembunuhan, Kapolres: Tidak Ada Keterlibatan Perusahaan

Batang Hari, Jambi – Dua orang pelaku dugaan penembakan Amin Melemper warga Suku Anak Dalam (SAD) pada (18/11) sudah diamankan Kepolisian Resor (Polres Batang Hari), Selasa (22/11/2022).

Amin Melemper diduga ditembak dengan senjata api rakitan jenis kecepek hingga meninggal dunia di TKP.

Kapolres Batang Hari AKBP Bambang Purwanto, S.I.K mengatakn, dua orang pelaku merupakan penjaga keamanan PT. APL.

“Dua orang pelaku dengan inisial MN (53) dan AM (40) yang merupakan penjaga keamanan PT APL dan kini statusnya sudah kita naikan menjadi tersangka,” katanya.

BACA JUGA  Orang Tua Peserta Terharu dengan Kegiatan Sunat Massal Hut IWO ke 10

Ia menambahkan, kronologi penembakan tersebut berawal saat dua orang tersangka tersebut melakukan patroli rutin di dalam kawasan PT APL. Saat melakukan patroli rutin tersebut tersangka mendengar ada ribut ribut.

“Mendengar suara ribut ribut tersebut tersangka melihat ada Amin dan langsung ditembak, karena situasi saat itu malam hari,” ujar Bambang.

Menurutnya, saat sebelum terjadi penembakan tersebut tidak terjadi keributan di lokasi, tersangka hanya spontanitas. Setelah satu kali menembak kedua pelaku ini langsung meninggalkan lokasi.

BACA JUGA  Ini Dia Besaran Pendapatan Asli Daerah dari Dinas Perhubungan Kabupaten Batang Hari

“Dalam kasus ini, tidak ada sama sekali keterlibatan PT APL, hanya saja tersangka bekerja sebagai tenaga keamanan saja. Selain mengamankan tersangka, kita juga mengamnkan barang bukti, berupa baju kaos dan celana pendek,” tuturnya.

Dilanjutkan Bambang, untuk barang bukti lain akan segera menyusul, karena saat ini hanya itu yang baru ditemukan anggota.

BACA JUGA  Lampu Tembak MTQ Milik Pemda Batang Hari Senilai 413 Juta Tidak Ditemukan Keberadaannya

“Akibat perbuatannya, ke dua tersangka dikenakan Pasal 338 tindak pidana pembunuhan dengan ancaman diatas lima tahun penjara,” jelasnya.

Sementara itu, pelaku AM saat dihadirkan dalam konfrensi pers itu hanya bisa mengatakan turut berduka cita atas peristiwa ini.

“Saya kenal dengan korban, satu desa. Saya mengucapkan turut berduka cita kepada korban semoga amal ibadahnya diterima disisiNya, dan keluarga yang ditinggalkan diberi kesabaran,” tutupnya. (Red)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Camat Muara Tembesi Pantau Pilkades Pematang Lima Suku

Berita

Mahyarudin Vs Suparmin, Cakades Telago Limo Tanjung Jabung Timur Oktober Mendatang

Batanghari

Sudah Lama Menahan Sabar, Siswi ini Duel Hingga Berujung Maut

Batanghari

LSM Kompihtal Menilai Aspal di Jalan Kecamatan Mersam Batang Hari Asal Lengket Tidak Sesuai Spesifikasi

Batanghari

Maki Danru Terminal Keluhkan Ada Oknum Wartawan yang Nakal, Rudi IWO Angkat Bicara

Batanghari

Ini Harga Batubara Perton

Batanghari

Peserta JPT Pratama Batang Hari Laksanakan Uji Kompetensi

Batanghari

Hasil Keputusan Sidang Adat Desa Sengkati Kecil Diduga Berpihak dan Merugikan