Perambahan Tahura STS Diduga Akibat Jual Beli

Suaralugas

- Penulis

Minggu, 1 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image_pdfimage_print

Batang Hari, Jambi – Banyaknya aktivitas perambahan di Taman Hutan Rakyat (Tahura) Dusun Senami Desa Jebak Kecamatan Muara Tembesi menjadi sorotan masyarakat, Minggu (01/06/2025).

Perambahan tersebut diduga tanpa izin dan diperjualbelikan secara bebas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Ironisnya belum ada tindakan dari Pemda maupun aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Batang Hari.

Menurut informasi warga setempat praktek jual beli lahan tersebut dilakukan oleh Jul selaku ketua kelompok Tani Makmurjaya. Modus operandi mengeluarkan (SKT) dengan bayaran 5juta/SKT.

“Kenyataannya mereka melakukan jual beli terhadap areal kawasan hutan tahura tersebut, sehingga begitu banyak yang berminat dan pada berdatangan yang dari luar daerah maupun warga Batang Hari,” tuturnya.

”Akibatnya aktivitas merambah di dalam hutan tahura makin marak untuk dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit. Sampai saat ini belum ada tindakan dari pihak Pemda dan APH untuk menindak saudara Jul ketua Koperasi Makmurjaya,” tambah warga yang enggan disebutkan namanya.

Kami masyarakat berharap kepada UPTD KPHP Kabupaten Batang Hari, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi dan juga Aparat Penegak Hukum (APH) jangan tutup mata terkait hal ini.

BACA JUGA  Tahan Mobil Debitur yang Menunggak, Kapolsek: Akan Dikembalikan Kalau Ada Persetujuan Leasing

“Agar memberi tindakan tegas terhadap pelaku serta penertiban terhadap pelaku perambah tanpa izin tersebut”, harap warga.

Mereka juga meminta kepada kementerian lingkungan hidup dan kehutan melalui dirjen penegak hukum kehutanan (KLHK) dan balai penegak hukum wilayah Provinsi Jambi untuk melakukan penyelidikan atas persoalan ini.

“Kami meminta segala bentuk tindak pidana di bidang kehutanan maupun perusakan Tahura ini dapat ditindak secara transparan dan tidak ditutup-tutupi,” tegasnya.

Berdasarkan, pasal 77 UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan/atau undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan (P3H) beserta perubahannya, berbunyi ancaman sanksi pidana bagi barang siapa yang secara melawan hukum.

BACA JUGA  Tidak Satu pun Personel Polres Batang Hari Datang ke TKP Pengepul Minyak Ilegal

Sebagaimana dimaksud pada pasal 50 ayat (3) undang-undang 41 tahun 1999 tentang kehutanan menyebutkan, setiap orang dilarang merambah kawasan hutan. Terhadap perbuatannya dihukum pidana penjara 10 tahun dan/denda Rp 5 milyar (pasal 78 ayat 2).

Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari Jul ketua kelompok Tani Makmurjaya. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Gangguan Psikis Berjamaah
Sekretariat Dewan Batang Hari Terima Kunker DPRD Kapuas
Masyarakat Desak Polisi Tutup Gudang Minyak Ilegal Sebelum Terbakar
Diduga Dana Hibah Pemkab Batang Hari ke Polres Ilegal
Pemkab Batang Hari Jor-joran Hibah ke Polres, KPK Baru Ingatkan Sekarang
Polres Batang Hari Diduga Tebang Pilih Perkara
Kejari Batang Hari Kembangkan Kasus Korupsi Pupuk Subsidi, Nama Oknum Pejabat Mersam Mencuat
Polres Batang Hari Terus Panggil Kasus Tipiring Sementara Laporan Penyerobotan Tidak Digubris
Berita ini 117 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:04 WIB

Gangguan Psikis Berjamaah

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:51 WIB

Sekretariat Dewan Batang Hari Terima Kunker DPRD Kapuas

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:37 WIB

Masyarakat Desak Polisi Tutup Gudang Minyak Ilegal Sebelum Terbakar

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:37 WIB

Diduga Dana Hibah Pemkab Batang Hari ke Polres Ilegal

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:44 WIB

Pemkab Batang Hari Jor-joran Hibah ke Polres, KPK Baru Ingatkan Sekarang

Senin, 18 Mei 2026 - 10:41 WIB

Kejari Batang Hari Kembangkan Kasus Korupsi Pupuk Subsidi, Nama Oknum Pejabat Mersam Mencuat

Senin, 18 Mei 2026 - 10:17 WIB

Polres Batang Hari Terus Panggil Kasus Tipiring Sementara Laporan Penyerobotan Tidak Digubris

Minggu, 17 Mei 2026 - 21:02 WIB

Ketua DPRD Ikuti Pelepasan Jemaah Haji

Berita Terbaru

Batanghari

Gangguan Psikis Berjamaah

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:04 WIB

Batanghari

Sekretariat Dewan Batang Hari Terima Kunker DPRD Kapuas

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:51 WIB

Batanghari

Diduga Dana Hibah Pemkab Batang Hari ke Polres Ilegal

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:37 WIB