Tahan Mobil Debitur yang Menunggak, Kapolsek: Akan Dikembalikan Kalau Ada Persetujuan Leasing

Suaralugas

- Penulis

Sabtu, 11 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang Hari, Jambi – Tidak hanya menjadi tempat penegakan hukum dan pengayoman masyarakat, Markas Polisi Sektor (Mapolsek) Batin XXIV Batang Hari juga menjadi tempat penitipan unit mobil leasing yang nunggak pembayarannya. Rastra Sewakottama Kapolsek Batin XXIV wajib dipertanyakan, Sabtu (11/01/2025).

Satu Unit mobil truk jenis Canter bernopol BH 8943 SF diamankan oleh Kapolsek setempat karena tersangkut hutang piutang dengan PT Mandiri Utama Finance.

Alih-alih mendapatkan pertolongan dari Kepolisian karena telah dihadang oleh Debt Collector (DC), ternyata unitnya malah ditahan di Mapolsek.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu disampaikan oleh Aan sang sopir warga Sarolangun yang merupakan anak dari debitur Unit Canter tersebut.

Aan bersama keluarganya didampingi awak media mendatangi Mapolsek Batin XXIV untuk mengambil mobil yang dititipkan.

Ia menceritakan bahwa pada malam hari sekitar pukul 11 malam dihadang oleh DC ketika hendak pulang setelah bekerja.

“Malam itu saya dihadang oleh DC, akhirnya saya tidur ditempat kejadian, karena mereka ramai dan berupaya untuk mengambil mobil saya secara paksa,” tuturnya.

Sampai di pagi harinya, DC tersebut masih berupaya untuk merampas mobil saya. Karena jumlah mereka banyak, saya memanggil keluarga saya untuk membantu.

“DC juga membawa masa. Suasana semakin memanas karena sempat saling merebut kunci mobil, warga yang ramai melerai dan menyarankan untuk mengamankan mobil saya di Mapolsek setempat,” beber Aan.

BACA JUGA  Kacabjari Hentikan Perkara Penggelapan Motor Melalui Restoratif

Keributan itu terekam oleh salah satu keluarga Aan yang melihat aksi saling rebut yang dilakukan oleh DC.

Setelah dititipkan di Mapolsek Batin XXIV, ternyata tidak membuat Aan aman dari perampasan. Malah tertahan oleh modus-modus yang tidak masuk akal.

Kapolsek Batin XXIV, AKP Fernando Gultom tidak bersedia memberikan mobil yang telah dititipkan Aan dengan alasan bahwa mobil itu juga hak dari leasing.

“Kalau pihak debitur mau ambil itu tidak bisa, karena itu juga ada hak dari leasing. Jadi selesaikan urusan sama leasing nya nanti baru saya serahkan, karena saya juga tidak ada kepentingan di situ,” beber Gultom.

AKP Fernando Gultom juga bersikukuh bahwa leasing boleh saja mengambil kendaraan yang tidak membayar kewajibannya karena itu sudah ada dalam fidusia.

“Mana aturan yang menyebutkan bahwa DC tidak boleh mengambil kendaraan yang menunggak, coba tunjukkan ke saya. Itu sudah jelas ada dalam fidusia, jadi pengalihan hak sudah jelas dalam fidusia itu. Tidak perlu lagi juru sita atau pun putusan pengadilan,” tantang Gultom sambil memperlihatkan fidusia kepada Aan.

BACA JUGA  Disdukcapil Batang Hari Optimalisasi Program Gisa dengan Turun ke Desa, Pemilik KTP Meningkat 3606 Jiwa

Anehnya, Gultom memperlihatkan dua jenis fidusia dengan pemilik dan objek yang sama, namun beda nomor.

“Silahkan saja dicek antara dua itu mana yang benarnya,” kelah Gultom.

Pihak keluarga mencoba menjelaskan kronologi kenapa mobil itu dititipkan ke Polsek Batin XXIV dan memperlihatkan vidio percobaan perampasan oleh DC, AKP Gultom tidak menerima kronologi yang ada.

“Kalau ada tindakan pidana lainnya silahkan buat laporan,” ucapnya.

“Yang pasti nanti, kalau mobil ini diambil oleh leasing tetap kami memberitahukan ke pihak debitur,” singkatnya.

Mendengarkan pernyataan tersebut, salah satu keluarga Aan menilai bahwa Kapolsek sudah bertambah tugasnya menyelesaikan hutang piutang.

“Hutang piutang itu diselesaikan di rumah debitur atau di kantor kreditur. Tidak ada urusannya dengan Polisi. Seharusnya polisi itu menyerahkan mobil itu kepada debitur, biar diselesaikan kedua belah pihak sesuai dengan ketentuan,” beber keluarga Aan.

“Kenapa Kapolsek bersikukuh menahan mobil itu, dan meminta untuk menyelesaikan hutang piutang? Ini sudah bentuk intimidasi dari polisi. Padahal mobil ini bukan dari hasil tindak pidana atau pun mobil lakalantas yang memakan korban,” tambah keluarga Aan.

“Tindakan oknum Polisi ini akan kami laporkan ke Propam Polda Jambi,” ucapnya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan “pihak yang berwenang” untuk membantu dalam pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia, yakni pengadilan negeri sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Jaminan Fidusia).

BACA JUGA  Wabup Batang Hari Hadiri Temu Kerja TPPS di Semarang

Wakil Ketua MK Aswanto yang membacakan pertimbangan hukum menyebutkan, bahwa dalam Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021, Mahkamah telah jelas menguraikan mengenai prosedur penyerahan objek fidusia. Maka, kekhawatiran para Pemohon mengenai akan timbulnya eksekusi secara sepihak atau penarikan semena-mena yang dilakukan oleh kreditur, tidak akan terjadi.

Sebab, Mahkamah juga telah mempertimbangkan mengenai tata cara eksekusi sertifikat jaminan fidusia yang diatur dalam ketentuan lain dalam UU 42/1999 agar disesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.

Pihak kreditur tidak dapat melakukan eksekusi sendiri secara paksa misalnya dengan meminta bantuan aparat kepolisian, apabila mengenai cidera janji (wanprestasi) oleh pemberi hak fidusia (debitur) terhadap kreditur yang masih belum diakui oleh debitur dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela benda yang menjadi objek dalam perjanjian fidusia.

“Dalam hal ini, Mahkamah telah menegaskan kembali dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021 bahwa kreditur harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri,” terang Aswanto. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Orang Tua Korban Minta Polres Batanghari Tetapkan Tersangka Penganiaya Anaknya
KSP Manunggal Jaya Menolak Dijadikan Penelitian Skripsi, Karyawan Arahkan ke Koperasi Sehati
Pemuda Pancasila Pertanyakan Izin Operasi PT DMP Sitaan Kejagung
PT KTN Diduga Pekerjakan Karyawan Beriwayat Sakit Epilepsi, Akhirnya Ditemukan Mengapung
PT KTN Diduga Tidak Menjalankan Peraturan Pemerintah Tentang Kepelautan, Kapten Kapal Ditemukan Terapung
Toko Sumatra Muara Tembesi Diduga Jual Minol
Polda Jambi Tahan Pengusaha Batu Bara di Bandara
Diduga Gudang BBM Ilegal Milik A dan S Terbakar
Berita ini 222 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 00:03 WIB

Orang Tua Korban Minta Polres Batanghari Tetapkan Tersangka Penganiaya Anaknya

Minggu, 13 April 2025 - 23:19 WIB

KSP Manunggal Jaya Menolak Dijadikan Penelitian Skripsi, Karyawan Arahkan ke Koperasi Sehati

Sabtu, 12 April 2025 - 15:59 WIB

Pemuda Pancasila Pertanyakan Izin Operasi PT DMP Sitaan Kejagung

Sabtu, 12 April 2025 - 11:26 WIB

PT KTN Diduga Pekerjakan Karyawan Beriwayat Sakit Epilepsi, Akhirnya Ditemukan Mengapung

Rabu, 9 April 2025 - 11:59 WIB

PT KTN Diduga Tidak Menjalankan Peraturan Pemerintah Tentang Kepelautan, Kapten Kapal Ditemukan Terapung

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:51 WIB

Polda Jambi Tahan Pengusaha Batu Bara di Bandara

Kamis, 27 Maret 2025 - 13:47 WIB

Diduga Gudang BBM Ilegal Milik A dan S Terbakar

Minggu, 23 Maret 2025 - 12:53 WIB

LSM Kompihtal Minta Inspektur Tambang Terbuka Soal Reklamasi Pasca Tambang

Berita Terbaru