Perusahaan PKS di Desa Rantau Kapas Tuo Terancam Tidak Dapat Beroperasi

Suaralugas

- Penulis

Kamis, 27 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang Hari, Jambi – Babak baru mengenai Perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Rantau Kapas Tuo Kecamatan Muara Tembesi menjadi perbincangan hangat. Perusahaan tersebut terancam tidak bisa beroperasi, pasalnya kegiatan usaha dengan modal cukup besar dan resiko menengah ke atas itu semakin jelas bahwa sama sekali belum mengantongi izin dari Pemda Batang Hari, Kamis (27/02/2025).

Kepala Dinas PUTR melalui Kabid Tata Ruang Andri Wisnu mengatakan, tidak pernah memproses pengajuan izin tata ruang dari Perusahaan PKS tersebut.

BACA JUGA  Masyarakat Tolak Aktivitas Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Kabupaten

“Pengajuan izin dari sistem OSS yang terintegrasi dari SITARU secara otomatis masuk ke Bidang Tata Ruang bila sesuai dengan kategori. Di situlah proses mekanisme pembuatan Pertek, pembayaran PNBP dan lainnya,” beber Andri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah proses mekanisme itu berjalan, menurut Andi akan ada lagi Forum Pemanfaatan Ruang (FPR).

“Di FPR ini lah penentuan apakah zonasi pemohon berusaha ini layak dan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau tidak,” jelasnya.

BACA JUGA  Diduga Adanya Politik Uang, Salah Satu Cakades Padang Kelapo Menolak Hasil Perhitungan Suara

Terkait permasalahan Perusahaan PKS di Desa Rantau Kapas Tuo yang telah dibangun duluan sebelum adanya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), menurutnya bisa terancam tidak dapat beroperasi.

“Kalau dibangun duluan sebelum adanya PKKPR, itu bisa terancam tidak dapat beroperasi. Karena bisa jadi lokasi yang dimohonkan itu tidak sesuai dengan Perda RTRW yang sudah ada, kemudian FPR menilai bahwa lokasi yang dimaksud tidak layak untuk kegiatan industri,” ucap Kabid Tata Ruang.

BACA JUGA  Sosialisasi Pencegahan PETI, A Rifai: Dapat Merugikan Perekonomian Negara dan Merusak Lingkungan

Tahapan wajib saat ingin melakukan kegiatan usaha itu ialah izin dari tata ruang (PKKPR), izin lingkungan kemudian Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Tahapan itu tidak bisa dirubah dan harus sesuai dengan urutannya, kalau izin dari tata ruang belum ada, pasti izin selanjutnya tidak dapat diproses,” tegas Andri.

Kecuali untuk izin usaha yang berbasis UMKM, dengan kategori resiko menengah ke bawah itu secara otomatis di sistem OSS langsung ada pernyataan mandiri mengenai tata ruang. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Lagi-lagi PD IWO Batang Hari Berbagi Takjil di Bulan Ramadan
Ketum IWO: Teror Kepala Babi Ancaman Kebebasan Pers
Pertamina Patra Niaga Jambi Enggan Memberitahu Perusahaan Transportir BBM Industri yang Berkolaborasi
Diduga Oknum Masyarakat Dapat Koordinasi Ilegal dan Sumur di Lahan Tahura
LPKNI Menduga Oknum PNS Muaro Jambi Beserta Istri Timbun Beras SPHP
Toko Sumatra Diduga Tempat Penampung Rokok Ilegal
LPKNI Berupaya Tidak Ada Masyarakat Terzalimi Atas Aktivitas Angkutan Batubara
Polsek Muara Tembesi Antisipasi Balap Liar dan Genk Motor
Berita ini 110 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 16:08 WIB

Lagi-lagi PD IWO Batang Hari Berbagi Takjil di Bulan Ramadan

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:26 WIB

Ketum IWO: Teror Kepala Babi Ancaman Kebebasan Pers

Sabtu, 15 Maret 2025 - 22:05 WIB

Pertamina Patra Niaga Jambi Enggan Memberitahu Perusahaan Transportir BBM Industri yang Berkolaborasi

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:38 WIB

Diduga Oknum Masyarakat Dapat Koordinasi Ilegal dan Sumur di Lahan Tahura

Rabu, 12 Maret 2025 - 21:36 WIB

LPKNI Menduga Oknum PNS Muaro Jambi Beserta Istri Timbun Beras SPHP

Sabtu, 8 Maret 2025 - 07:20 WIB

LPKNI Berupaya Tidak Ada Masyarakat Terzalimi Atas Aktivitas Angkutan Batubara

Selasa, 4 Maret 2025 - 21:08 WIB

Polsek Muara Tembesi Antisipasi Balap Liar dan Genk Motor

Kamis, 27 Februari 2025 - 19:39 WIB

Perusahaan PKS di Desa Rantau Kapas Tuo Terancam Tidak Dapat Beroperasi

Berita Terbaru

Batanghari

Lagi-lagi PD IWO Batang Hari Berbagi Takjil di Bulan Ramadan

Jumat, 21 Mar 2025 - 16:08 WIB

Berita

Ketum IWO: Teror Kepala Babi Ancaman Kebebasan Pers

Jumat, 21 Mar 2025 - 15:26 WIB