Perusahaan PKS di Desa Rantau Kapas Tuo Terancam Tidak Dapat Beroperasi

Suaralugas

- Penulis

Kamis, 27 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang Hari, Jambi – Babak baru mengenai Perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Rantau Kapas Tuo Kecamatan Muara Tembesi menjadi perbincangan hangat. Perusahaan tersebut terancam tidak bisa beroperasi, pasalnya kegiatan usaha dengan modal cukup besar dan resiko menengah ke atas itu semakin jelas bahwa sama sekali belum mengantongi izin dari Pemda Batang Hari, Kamis (27/02/2025).

Kepala Dinas PUTR melalui Kabid Tata Ruang Andri Wisnu mengatakan, tidak pernah memproses pengajuan izin tata ruang dari Perusahaan PKS tersebut.

BACA JUGA  Diduga Proyek Drainase Provinsi Banyak Dicampur Tanah

“Pengajuan izin dari sistem OSS yang terintegrasi dari SITARU secara otomatis masuk ke Bidang Tata Ruang bila sesuai dengan kategori. Di situlah proses mekanisme pembuatan Pertek, pembayaran PNBP dan lainnya,” beber Andri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah proses mekanisme itu berjalan, menurut Andi akan ada lagi Forum Pemanfaatan Ruang (FPR).

“Di FPR ini lah penentuan apakah zonasi pemohon berusaha ini layak dan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau tidak,” jelasnya.

BACA JUGA  Ketua DPRD Provinsi Jambi Serap Aspirasi Masyarakat

Terkait permasalahan Perusahaan PKS di Desa Rantau Kapas Tuo yang telah dibangun duluan sebelum adanya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), menurutnya bisa terancam tidak dapat beroperasi.

“Kalau dibangun duluan sebelum adanya PKKPR, itu bisa terancam tidak dapat beroperasi. Karena bisa jadi lokasi yang dimohonkan itu tidak sesuai dengan Perda RTRW yang sudah ada, kemudian FPR menilai bahwa lokasi yang dimaksud tidak layak untuk kegiatan industri,” ucap Kabid Tata Ruang.

BACA JUGA  Nasdem Usung Hairan-Amin di Pilkada Tanjabbar 2024

Tahapan wajib saat ingin melakukan kegiatan usaha itu ialah izin dari tata ruang (PKKPR), izin lingkungan kemudian Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Tahapan itu tidak bisa dirubah dan harus sesuai dengan urutannya, kalau izin dari tata ruang belum ada, pasti izin selanjutnya tidak dapat diproses,” tegas Andri.

Kecuali untuk izin usaha yang berbasis UMKM, dengan kategori resiko menengah ke bawah itu secara otomatis di sistem OSS langsung ada pernyataan mandiri mengenai tata ruang. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Diduga PT NEB Angkut Minyak Ilegal Tujuan PT Jindi Gasplan Mersam
Angkutan BBM Industri 8.000 Liter PT Diandra Kharisma Abadi Diduga Tidak Sesuai Ketentuan
DPRD Kabupaten Batang Hari: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadan 1447 Hijriah 2026 Masehi
Mantan Ketua KUD Tuo Sekato Diduga Gelapkan Dana Pupuk dan Gaji
Perkumpulan WAL Desak Polda Jambi Periksa PT Indo Selaras Energi
Ketua PWRI Kecam Keras Soal Kadis PUPR Gugat Putusan Komisi Informasi
Paripurna LKPJ Kabupaten Batang Hari
Polisi Ungkap Aktivitas PETI, Temukan Barang Bukti Mencapai Ratusan Juta
Berita ini 155 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:57 WIB

Diduga PT NEB Angkut Minyak Ilegal Tujuan PT Jindi Gasplan Mersam

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:35 WIB

Angkutan BBM Industri 8.000 Liter PT Diandra Kharisma Abadi Diduga Tidak Sesuai Ketentuan

Jumat, 6 Maret 2026 - 12:12 WIB

DPRD Kabupaten Batang Hari: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadan 1447 Hijriah 2026 Masehi

Selasa, 3 Maret 2026 - 13:56 WIB

Mantan Ketua KUD Tuo Sekato Diduga Gelapkan Dana Pupuk dan Gaji

Senin, 2 Maret 2026 - 18:38 WIB

Perkumpulan WAL Desak Polda Jambi Periksa PT Indo Selaras Energi

Senin, 2 Maret 2026 - 11:10 WIB

Paripurna LKPJ Kabupaten Batang Hari

Sabtu, 28 Februari 2026 - 22:04 WIB

Polisi Ungkap Aktivitas PETI, Temukan Barang Bukti Mencapai Ratusan Juta

Sabtu, 28 Februari 2026 - 12:20 WIB

Viral Penangkapan Sebelas Pelaku PETI di Mersam

Berita Terbaru

Batanghari

Mantan Ketua KUD Tuo Sekato Diduga Gelapkan Dana Pupuk dan Gaji

Selasa, 3 Mar 2026 - 13:56 WIB