Pihak Tergugat dan Turut Tergugat LPKNI Seolah Cuci Tangan

Suaralugas

- Penulis

Minggu, 11 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi – Perkara gugatan soal InGub Jambi tentang batubara di Provinsi Jambi terus bergulir di meja hijau, dalam gugatan class action yang dilayangkan oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) sebagai penggugat terhadap Gubernur Jambi, Sabtu (10/05/2025).

Dalam perkara ini ada lima pihak sebagai turut tergugat, yaitu Ketua DPRD Provinsi Jambi, Kapolda Jambi dalam hal ini Dirlantas Polda Jambi, Danrem 042/Garuda Putih, Kejaksaan Tinggi Jambi, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi.

Dalam proses peradilan tersebut dapat dinilai bahwa tergugat dan turut tergugat seolah-olah hendak cuci tangan atas ikut sertanya menandatangani berita acara komitmen bersama Pengendalian Permasalahan Angkutan Umum Batubara Menggunakan Jalan Umum di Larang Beroperasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tergugat Gubenur Jambi melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai kuasanya dalam perkara tersebut menyatakan bahwa tergugat membantah semua pendapat, tuntutan dan segala sesuatu yang dikemukakan oleh LPKNI sebagai penggugat.

Tim kuasa hukum Gubernur Jambi yang terdiri dari sembilan orang itu menyimpulkan bahwa gugatan LPKNI dalam perkara Nomor 23/Pdt.G/2025/PN Jmb, tidak memenuhi syarat formil dan materil sebagai gugatan perwakilan kelompok (Class Action).

Mereka juga meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan gugatan tersebut tidak sah dan tidak memenuhi persyaratan sehingga pemeriksaan perkara ‘a quo’, dihentikan, seperti dalam surat tanggapan tergugat.

Ketua DPRD Provinsi Jambi yang turut diseret LPKNI dalam perkara ini sebagai turut tergugat I, dalam eksepsinya menjelaskan bahwa DPR bersifat legislatif dan pengawasan, bukan fungsi eksekusi atau implementasi teknis kebijakan yang sepenuhnya berada dalam ranah eksekutif di bawah kewenangan Gubernur Jambi sebagai kepala daerah.

BACA JUGA  Prajurit Perlihatkan Indahnya Dunia Pada Anak-anak Papua

Melalui kuasa hukumnya, Ketua Parlemen Provinsi Jambi beranggapan bahwa gugatan yang dilayangkan LPKNI kabur atau tidak jelas (Obscuur libel), sehingga patut tidak dapat di terima karena tidak memenuhi syarat formil class action.

“Oleh karena itu, berdasarkan asas ‘locus standi’ (kedudukan pihak dalam perkara), turut tergugat I patut dikeluarkan dalam perkara ini” bunyi surat eksepsi DPRD Provinsi Jambi.

Sementara itu, hal senada juga dilontarkan oleh delapan orang penerima kuasa yang bertindak atasnama Kapolda Jambi dalam hal ini Dirlantas Polda Jambi sebagai turut tergugat II dalam eksepsinya di perkara itu.

Tim dari Polda Jambi juga mengklaim bawah gugatan tersebut ‘Error In Persona’ karena ada pihak yang seharusnua ikut bertindak sebagai tergugat ataupun turut tergugat yakni Kementerian Energi Dan Sumberdaya Mineral RI, karena lembaga tersebut memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Namun, pihak Polda Jambi membenarkan beberapa point dalil gugatan yang diperkarakan oleh LPKNI di Pengadilan Negeri Jambi. Mereka juga meminta majelis hakim memberikan putasan menolak gugatan ganti rugi yang diajukan LPKNI sebesar Rp 2 Miliar.

Sedangkan, Dandrem 042/GAPU sebagai turut tergugat III, melalui dua orang kuasanya dalam pokok perkara menolak gugatan yang dilayangkan LPKNI soal batubara di PN Jambi.

BACA JUGA  Toko Sumatra Muara Tembesi Diduga Jual Minol

Karena Dandrem 042/GAPU mempunyai tugas menyelenggarakan pembinaan kemampuan, kekuatan dan pembinaan territorial dalam rangka menyiapkan pertahanan di darat dan menjaga keamanan wilayah KOREM demi mendukung tugas pokok Kodam di wilayahnya.

“Oleh karena itu, berdasarkan azaz Locus Standi (Kedudukan pihak dalam perkara), turut tergugat III patut dikeluarkan dalam perkara ini” bunyi eksepsinya.

Sebagai turut tergugat IV, Kejaksaan Tinggi Jambi melalui tujuh orang Jaksa Pengacara Negara (JPN) selaku kuasanya menyatakan gugatan LPKNI tidak sah dan pemeriksaan perkara ‘a quo’ dihentikan.

Pernyataan yang sama juga dilontarkan oleh sembilan orang Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai kuasa dari tergugat V yakni Sekda Provinsi Jambi Jambi.

Terpisah, LPKNI sebagai penggugat dalam eksepsinya yang dilihat oleh Gemalantang menyatakan bahwa tergugat dan seluruh turut tergugat dalam perkara gugatan batubara itu tidak memahami apa yang digugat oleh pihaknya.

“Bahwa penggugat pada dasarnya menolak seluruh dalil-dalil atau pernyataan-pernyataan tergugat dan turut tergugat (I,II,III,IV,V) dalam eksepsi kecuali di akuinya kebeneran tersebut.” katanya.

“Bahwa setelah penggugat mempelajari dan mencermati jawaban dari tergugat dan turut tergugat (I,II,III,IV,V), tampak jelas tergugat dan turut tergugat (I,II,III,IV,V) tidak memahami dan tidak mengerti gugatan penggugat” ucap Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) yang dipimpin Kurniadi Hidayat itu.

Dalam balasan Eksepsi, LPKNI juga mengklaim gugatan yang dilayangkan tersebut telah sesuai dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2002 adalah gugatan yang diajukan oleh satu orang atau lebih individu dan atasnama dirinya mewakili kepentingan orang lain yang memiliki kesamaan fakta dasar hukum dan kerugian.

BACA JUGA  Dampak Pencemaran Lingkungan Dari Angkutan Batu Bara, Kadis LH Akan Periksa Lingkungan Desa Koto Boyo

Asal tahu saja, dalam perkara ini LPKNI telah menghadirkan beberapa kelompok dari dua wilayah kelompok yaitu dari Kota Jambi dan Kabupaten Batanghari dalam persidang yang hingga kini masih bergulir.

Sementara untuk Turut Tergugat I DPRD Provinsi Jambi dan Turut Tergugat III Dandrem 042/GAPU, telah menyepakati dan ikut menandatangani Berita Acara Komitmen Bersama Pengendalian Permasalahan Angkutan Umum Batubara Menggunakan Jalan Umum di Larang Beroperasi, maka selayaknya mereka menjadi para Turut Tergugat.

Untuk Turut Tergugat II yaitu Polda Jambi yang menganggap Gugatan tersebut kurang Pihak yang mana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia tidak menjadi Tergugat atau Turut Tergugat,

di dalam Repliknya LPKNI menjelaskan bahwa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik tidak pernah menyepakati dan ikut menandatangani Berita Acara Komitmen Bersama Pengendalian Permasalahan Angkutan Umum Batubara Menggunakan Jalan Umum di Larang Beroperasi, maka tidak dapat dijadiian Tergugat atau Turut Tergugat

Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada hari Rabu 14 Mei 2025 melalui E-Court dengan agenda sidang Duplik dari Tergugat dan Para turut Tergugat. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Pertamina EP Angkat Bicara Persoalan Anak Sungai
Tugas Wartawan Menangkal dan Meluruskan Isu
Diduga Jembatan Gantung Menuju Desa Pulau Proyek Gagal
LPKNI Luncurkan Ambulans Peduli
Diduga Tongkang Batu Bara Melanggar Kesepakatan
Dua Pekerja Sumur Minyak Ilegal Kritis, Mencuat Nama Pemodal
Gerak Cepat Camat Muara Tembesi Selesaikan Keluhan Masyarakat Desa Sukaramai
Belum Ada Ketentuan Tambat Tongkang Batu Bara di DAS Potensi Timbulkan Masalah Baru
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 21:39 WIB

Pertamina EP Angkat Bicara Persoalan Anak Sungai

Selasa, 20 Mei 2025 - 15:40 WIB

Tugas Wartawan Menangkal dan Meluruskan Isu

Senin, 19 Mei 2025 - 17:11 WIB

Diduga Jembatan Gantung Menuju Desa Pulau Proyek Gagal

Sabtu, 17 Mei 2025 - 09:00 WIB

LPKNI Luncurkan Ambulans Peduli

Kamis, 15 Mei 2025 - 14:34 WIB

Diduga Tongkang Batu Bara Melanggar Kesepakatan

Minggu, 11 Mei 2025 - 06:29 WIB

Pihak Tergugat dan Turut Tergugat LPKNI Seolah Cuci Tangan

Sabtu, 10 Mei 2025 - 07:26 WIB

Gerak Cepat Camat Muara Tembesi Selesaikan Keluhan Masyarakat Desa Sukaramai

Jumat, 9 Mei 2025 - 17:36 WIB

Belum Ada Ketentuan Tambat Tongkang Batu Bara di DAS Potensi Timbulkan Masalah Baru

Berita Terbaru

Berita

Pertamina EP Angkat Bicara Persoalan Anak Sungai

Selasa, 20 Mei 2025 - 21:39 WIB

Berita

Tugas Wartawan Menangkal dan Meluruskan Isu

Selasa, 20 Mei 2025 - 15:40 WIB

Batanghari

Diduga Jembatan Gantung Menuju Desa Pulau Proyek Gagal

Senin, 19 Mei 2025 - 17:11 WIB

Berita

LPKNI Luncurkan Ambulans Peduli

Sabtu, 17 Mei 2025 - 09:00 WIB

Batanghari

Diduga Tongkang Batu Bara Melanggar Kesepakatan

Kamis, 15 Mei 2025 - 14:34 WIB