Jambi – Pengusaha tambang batu bara asal Jambi berinisial DC diamankan kepolisian atas dugaan pemalsuan surat di bandara Jambi, Kamis (27/03/2025).
DC (55) pada 07 Agustus 2024 sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan perkara tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHPidana.
Surat Penetapan DC sebagai tersangka di terbitkan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jambi berdasarkan Hasil Gelar Perkara yang telah dilaksanakan pada 01 Agustus 2024.
Dengan Laporan polisi dengan Nomor :LP/B/201/VII/2023/SPKT/Polda Jambi ditanggal 10 Juli 2023 dengan pelapor Herman Trisna.
Kabid Humas Polda Jambi Kombespol Mulia Prianto melalui Kaur Penmas Ipda Maulana membenarkan penahanan DC di rutan Mapolda Jambi.
“Iya benar tersangka dugaan kasus pemalsuan surat telah diamankan ditreskrimum Polda Jambi,” kata Ipda Maulana.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka di bulan Agustus 2024, DC tidak provokatif untuk memenuhi pemeriksaan panggilan penyidik.
Pada tanggal 25 Maret 2025 kepolisian mendapatkan informasi bahwa tersangka DC secara diam diam pulang ke Jambi dengan menggunakan pesawat.
Ditreskrimum Polda Jambi langsung berkordinasi dengan pihak bandara dan berhasil mengamankan tersangka DC.
“Kini DC sudah diamankan dan ditahan di rutan Mapolda Jambi,” tegasnya. (Red)