Pra Peradilan Kasus Korupsi Puskesmas Bungku, Polda Sebut Kemenangan Bukti Professional Dalam Bertindak

Suaralugas

- Penulis

Selasa, 13 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image_pdfimage_print

Jambi – Pra peradilan kasus korupsi Puskesmas Bungku Kabupaten Batang Hari yang dilakukan pemohon Elfi Yennie Binti Boestami Manan selaku mantan Kepala Dinas Kesehatan dengan perkara Nomor : 01/Pid.Pra/2022/PN.Mbn kepada termohon Satreskrim Polres Batang Hari digelar di Pengadilan Negeri Muara Bulian, Senin (12/12/2022).

Pra peradilan dipimpin Subiar Teguh Wijaya, S.H dan Panitera Pengganti Antoni Panjaitan, SH, M.H., menyatakan bahwa penetapan tersangka Pemohon adalah SAH.

“Menyatakan permohonan praperadilan GUGUR karena perkara pokok Pemohon telah disidangkan,  Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini NIHIL,” ungkap Hakim Subiar Teguh Wijaya.

Kabid Humas Kapolda Jambi Kompes Pol Mulia Prianto membenarkan pihaknya memenangkan Pra Pradilan yang dimohonkan oleh Elfi Yennie.

“Kemenangan Polda Jambi, Satreskrim Polres Batanghari dalam menghadapi kasus pra peradilan ini merupakan bukti professional anggota Polri dalam bertindak, karena semua anggota Polri khususnya penyidik telah di bekali ilmu Reskrim yang mengatur segala tindakan,” imbuhnya

Diketahui, pra pradilan yang dilakukan oleh Pemohon terhait Penetapan sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Pelaksanaan Proyek Pembangunan Puskesmas Bungku), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Kitab Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana oleh Kepolisian Daerah Jambi Resor Batang Hari.

BACA JUGA  Bupati Batang Hari Serahkan Sertifikat Hak Milik Masyarakat Secara Gratis

Pihak pemohon dihadiri oleh PH dari Kantor Hukum NOBEL LAW FIRM diantaranya Arie Nobetta  Kaban, SH. SE.CFE. CA.M.Sc., Muhammad Syahlan SA. OSIR, SH, MH., Rahman, S.Sy, MH dan Bayu Anugrah, SH.

BACA JUGA  Diduga Salah Satu Pemain Besar Ilegal Drilling Bebas Melenggang

Sedangkan, Polres Batang Hari yang diwakili oleh Bidkum Polda Jambi sebagai kuasa Hukum Kapolri cq Kapolda Jambi cq Kapolres Batanghari, Tim  terdiri dari Kabidkum Polda Jambi Kombes Pol John H Ginting, AKBP Yohannes Herry Tugas. TI, SH, AKBP Desrizal, SH, PEMBINA TK I Martino Roy Ginting, SH, PEMBINA Hendri Sitompul, SH dan IPDA H. Sirait, SH, MH. (Red)

Sumber: benuajambi.com

Comments Box

Berita Terkait

Oknum PPPK Guru SD Diduga Poliandri Bebas Melenggang
Disinyalir Kongkalikong Guru PPPK Tutupi Kehadiran Kepala Sekolah dan Dana Bos Tidak Diketahui Peruntukannya
Kepsek Jarang Masuk Guru Resah
DPRD Tolak Jawaban TIMDU, Disinyalir Berpihak Kepada Perusahaan
Gangguan Psikis Berjamaah
Sekretariat Dewan Batang Hari Terima Kunker DPRD Kapuas
Masyarakat Desak Polisi Tutup Gudang Minyak Ilegal Sebelum Terbakar
Diduga Dana Hibah Pemkab Batang Hari ke Polres Ilegal
Berita ini 141 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:01 WIB

Oknum PPPK Guru SD Diduga Poliandri Bebas Melenggang

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:38 WIB

Disinyalir Kongkalikong Guru PPPK Tutupi Kehadiran Kepala Sekolah dan Dana Bos Tidak Diketahui Peruntukannya

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:05 WIB

Kepsek Jarang Masuk Guru Resah

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:04 WIB

Gangguan Psikis Berjamaah

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:51 WIB

Sekretariat Dewan Batang Hari Terima Kunker DPRD Kapuas

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:37 WIB

Masyarakat Desak Polisi Tutup Gudang Minyak Ilegal Sebelum Terbakar

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:37 WIB

Diduga Dana Hibah Pemkab Batang Hari ke Polres Ilegal

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:44 WIB

Pemkab Batang Hari Jor-joran Hibah ke Polres, KPK Baru Ingatkan Sekarang

Berita Terbaru

{

Berita

Oknum PPPK Guru SD Diduga Poliandri Bebas Melenggang

Minggu, 14 Jun 2026 - 18:01 WIB

Batanghari

Kepsek Jarang Masuk Guru Resah

Rabu, 10 Jun 2026 - 19:05 WIB