Pra Peradilan Kasus Korupsi Puskesmas Bungku, Polda Sebut Kemenangan Bukti Professional Dalam Bertindak

Suaralugas

- Penulis

Selasa, 13 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi – Pra peradilan kasus korupsi Puskesmas Bungku Kabupaten Batang Hari yang dilakukan pemohon Elfi Yennie Binti Boestami Manan selaku mantan Kepala Dinas Kesehatan dengan perkara Nomor : 01/Pid.Pra/2022/PN.Mbn kepada termohon Satreskrim Polres Batang Hari digelar di Pengadilan Negeri Muara Bulian, Senin (12/12/2022).

Pra peradilan dipimpin Subiar Teguh Wijaya, S.H dan Panitera Pengganti Antoni Panjaitan, SH, M.H., menyatakan bahwa penetapan tersangka Pemohon adalah SAH.

“Menyatakan permohonan praperadilan GUGUR karena perkara pokok Pemohon telah disidangkan,  Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini NIHIL,” ungkap Hakim Subiar Teguh Wijaya.

BACA JUGA  Giliran Inspektorat Kabupaten Batang Hari Diperiksa Kejaksaan Negeri Cabang Muara Tembesi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabid Humas Kapolda Jambi Kompes Pol Mulia Prianto membenarkan pihaknya memenangkan Pra Pradilan yang dimohonkan oleh Elfi Yennie.

“Kemenangan Polda Jambi, Satreskrim Polres Batanghari dalam menghadapi kasus pra peradilan ini merupakan bukti professional anggota Polri dalam bertindak, karena semua anggota Polri khususnya penyidik telah di bekali ilmu Reskrim yang mengatur segala tindakan,” imbuhnya

Diketahui, pra pradilan yang dilakukan oleh Pemohon terhait Penetapan sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Pelaksanaan Proyek Pembangunan Puskesmas Bungku), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Kitab Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana oleh Kepolisian Daerah Jambi Resor Batang Hari.

BACA JUGA  FB Batang Hari Tangguh Jilid Dua Kembalikan Formulir Pendaftaran Pilkada ke Tiga Parpol

Pihak pemohon dihadiri oleh PH dari Kantor Hukum NOBEL LAW FIRM diantaranya Arie Nobetta  Kaban, SH. SE.CFE. CA.M.Sc., Muhammad Syahlan SA. OSIR, SH, MH., Rahman, S.Sy, MH dan Bayu Anugrah, SH.

BACA JUGA  Pabrik PT SJL Diduga Fasilitasi Pungli Bongkar Kelapa Sawit

Sedangkan, Polres Batang Hari yang diwakili oleh Bidkum Polda Jambi sebagai kuasa Hukum Kapolri cq Kapolda Jambi cq Kapolres Batanghari, Tim  terdiri dari Kabidkum Polda Jambi Kombes Pol John H Ginting, AKBP Yohannes Herry Tugas. TI, SH, AKBP Desrizal, SH, PEMBINA TK I Martino Roy Ginting, SH, PEMBINA Hendri Sitompul, SH dan IPDA H. Sirait, SH, MH. (Red)

Sumber: benuajambi.com

Comments Box

Berita Terkait

LPKNI Luncurkan Ambulans Peduli
Diduga Tongkang Batu Bara Melanggar Kesepakatan
Dua Pekerja Sumur Minyak Ilegal Kritis, Mencuat Nama Pemodal
Pihak Tergugat dan Turut Tergugat LPKNI Seolah Cuci Tangan
Gerak Cepat Camat Muara Tembesi Selesaikan Keluhan Masyarakat Desa Sukaramai
Belum Ada Ketentuan Tambat Tongkang Batu Bara di DAS Potensi Timbulkan Masalah Baru
Masyarakat Berang Dengan Perusahaan Angkutan Batu Bara Jalur Sungai
Satpam PT SKU Renggut Satu Nyawa
Berita ini 127 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Mei 2025 - 09:00 WIB

LPKNI Luncurkan Ambulans Peduli

Kamis, 15 Mei 2025 - 14:34 WIB

Diduga Tongkang Batu Bara Melanggar Kesepakatan

Selasa, 13 Mei 2025 - 11:33 WIB

Dua Pekerja Sumur Minyak Ilegal Kritis, Mencuat Nama Pemodal

Minggu, 11 Mei 2025 - 06:29 WIB

Pihak Tergugat dan Turut Tergugat LPKNI Seolah Cuci Tangan

Sabtu, 10 Mei 2025 - 07:26 WIB

Gerak Cepat Camat Muara Tembesi Selesaikan Keluhan Masyarakat Desa Sukaramai

Kamis, 8 Mei 2025 - 08:26 WIB

Masyarakat Berang Dengan Perusahaan Angkutan Batu Bara Jalur Sungai

Sabtu, 3 Mei 2025 - 14:00 WIB

Satpam PT SKU Renggut Satu Nyawa

Kamis, 1 Mei 2025 - 21:38 WIB

Penutupan MTQ ke 54 Kabupaten Batanghari, Camat: Mempererat Ukhuwah Islamiyah

Berita Terbaru

Berita

LPKNI Luncurkan Ambulans Peduli

Sabtu, 17 Mei 2025 - 09:00 WIB

Batanghari

Diduga Tongkang Batu Bara Melanggar Kesepakatan

Kamis, 15 Mei 2025 - 14:34 WIB