PT IBN Tinggalkan Danau Buatan dan Asap Batu Bara

Suaralugas

- Penulis

Selasa, 6 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Suaralugas.com

Foto: Suaralugas.com

image_pdfimage_print

Batang Hari, Jambi – Sehabis kegiatan penambangan PT Inti Bara Nusalima (IBN) di Desa Jangga Kecamatan Batin XXIV meninggalkan danau buatan dan asap batu bara yang tersisa, Selasa (06/08/2024).

Bak pepatah ‘Habis Manis Sepah Dibuang’, begitu lah nasib alam yang disisakan oleh PT IBN. Setelah mengeruk sumber daya alam yang ada di dalamnya, yang tersisa hanya lah lubang besar yang menjadi danau.

Tidak hanya danau yang terlihat, ada juga tumpukan batu bara yang terbakar mengeluarkan asap. Diperkirakan jarak dengan rumah warga sekitar 200 meter di belakang rumah warga. Namun, luas dan kedalaman bekas galian tambang PT IBN belum ketahui secara pasti.

Informasi yang didapat dari masyarakat sekitar, PT IBN telah meninggalkan lokasi penambangan selama kurang lebih satu tahun.

“Kami khawatir bekas tambang tersebut menimbulkan dampak yang berbahaya bagi kesehatan kami mau pun keselamatan anak-anak. Pasalnya, ditakutkan nanti ada anak-anak yang bermain di dalam genangan air bekas tambang tersebut,” ucap salah satu warga sekitar.

BACA JUGA  Netizen Dihebohkan Beredarnya Hasil Kesepakan Batubara Tidak Boleh Beroperasi di Jalan Nasional, Namun Masih Beroperasi

Terpisah, humas PT IBN Ardialis saat dikonfirmasi menyebutkan banyak alasan belum di reklamasi.

“Mengenai reklamasi nanti di tahun 2025. Banyak alasan belum dilakukan reklamasi,” ucapnya singkat.

Sayangnya, Humas Ardialis tidak memberikan informasi bagaimana rencana reklamasi Pascatambang PT IBN yang telah disetujui.

BACA JUGA  Sekretaris DPRD Pimpin Rapat Evaluasi Internal

“Sudah disampaikan, coba tanyakan ke kantor Inspektur Tambang Jambi,” tambahnya.

Padahal, pasal 45 Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2014, Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib melaksanakan Pascatambang sebagaimana yang dimaksud pasal 25 dan 25 paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah kegiatan Penambangan, pengolahan, dan/atau pemurnian berakhir sesuai dengan rencana Pascatambang yang telah disetujui. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

DPRD Tolak Jawaban TIMDU, Disinyalir Berpihak Kepada Perusahaan
Gangguan Psikis Berjamaah
Sekretariat Dewan Batang Hari Terima Kunker DPRD Kapuas
Masyarakat Desak Polisi Tutup Gudang Minyak Ilegal Sebelum Terbakar
Diduga Dana Hibah Pemkab Batang Hari ke Polres Ilegal
Pemkab Batang Hari Jor-joran Hibah ke Polres, KPK Baru Ingatkan Sekarang
Polres Batang Hari Diduga Tebang Pilih Perkara
Kejari Batang Hari Kembangkan Kasus Korupsi Pupuk Subsidi, Nama Oknum Pejabat Mersam Mencuat
Berita ini 263 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:35 WIB

DPRD Tolak Jawaban TIMDU, Disinyalir Berpihak Kepada Perusahaan

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:04 WIB

Gangguan Psikis Berjamaah

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:51 WIB

Sekretariat Dewan Batang Hari Terima Kunker DPRD Kapuas

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:37 WIB

Masyarakat Desak Polisi Tutup Gudang Minyak Ilegal Sebelum Terbakar

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:37 WIB

Diduga Dana Hibah Pemkab Batang Hari ke Polres Ilegal

Senin, 18 Mei 2026 - 11:28 WIB

Polres Batang Hari Diduga Tebang Pilih Perkara

Senin, 18 Mei 2026 - 10:41 WIB

Kejari Batang Hari Kembangkan Kasus Korupsi Pupuk Subsidi, Nama Oknum Pejabat Mersam Mencuat

Senin, 18 Mei 2026 - 10:17 WIB

Polres Batang Hari Terus Panggil Kasus Tipiring Sementara Laporan Penyerobotan Tidak Digubris

Berita Terbaru

Screenshot

Batanghari

DPRD Tolak Jawaban TIMDU, Disinyalir Berpihak Kepada Perusahaan

Selasa, 2 Jun 2026 - 23:35 WIB

Batanghari

Gangguan Psikis Berjamaah

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:04 WIB

Batanghari

Sekretariat Dewan Batang Hari Terima Kunker DPRD Kapuas

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:51 WIB

Batanghari

Diduga Dana Hibah Pemkab Batang Hari ke Polres Ilegal

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:37 WIB