PT IBN Tinggalkan Danau Buatan dan Asap Batu Bara

Suaralugas

- Penulis

Selasa, 6 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Suaralugas.com

Foto: Suaralugas.com

Batang Hari, Jambi – Sehabis kegiatan penambangan PT Inti Bara Nusalima (IBN) di Desa Jangga Kecamatan Batin XXIV meninggalkan danau buatan dan asap batu bara yang tersisa, Selasa (06/08/2024).

Bak pepatah ‘Habis Manis Sepah Dibuang’, begitu lah nasib alam yang disisakan oleh PT IBN. Setelah mengeruk sumber daya alam yang ada di dalamnya, yang tersisa hanya lah lubang besar yang menjadi danau.

Tidak hanya danau yang terlihat, ada juga tumpukan batu bara yang terbakar mengeluarkan asap. Diperkirakan jarak dengan rumah warga sekitar 200 meter di belakang rumah warga. Namun, luas dan kedalaman bekas galian tambang PT IBN belum ketahui secara pasti.

BACA JUGA  Untuk Meningkatkan Pelayanan, Bupati Lounching Program Batang Hari Tangguh

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi yang didapat dari masyarakat sekitar, PT IBN telah meninggalkan lokasi penambangan selama kurang lebih satu tahun.

“Kami khawatir bekas tambang tersebut menimbulkan dampak yang berbahaya bagi kesehatan kami mau pun keselamatan anak-anak. Pasalnya, ditakutkan nanti ada anak-anak yang bermain di dalam genangan air bekas tambang tersebut,” ucap salah satu warga sekitar.

BACA JUGA  Heriyanto: Kejari Surati Inspektorat Guna Koordinasi Dugaan KKN Mantan Kades Sungai Lingkar

Terpisah, humas PT IBN Ardialis saat dikonfirmasi menyebutkan banyak alasan belum di reklamasi.

“Mengenai reklamasi nanti di tahun 2025. Banyak alasan belum dilakukan reklamasi,” ucapnya singkat.

Sayangnya, Humas Ardialis tidak memberikan informasi bagaimana rencana reklamasi Pascatambang PT IBN yang telah disetujui.

BACA JUGA  Diduga Proyek Drainase Provinsi Banyak Dicampur Tanah

“Sudah disampaikan, coba tanyakan ke kantor Inspektur Tambang Jambi,” tambahnya.

Padahal, pasal 45 Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2014, Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib melaksanakan Pascatambang sebagaimana yang dimaksud pasal 25 dan 25 paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah kegiatan Penambangan, pengolahan, dan/atau pemurnian berakhir sesuai dengan rencana Pascatambang yang telah disetujui. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Resimen WSA Rayakan Pengabdian Selama Tiga Tahun dengan Kegiatan Bakti Sosial
Satlantas Polres Batang Hari Kembali Tindak Angkutan Batu Bara yang Melintas
Polisi Bekuk Dua Pria Pengedar Narkoba Bersenjata Api
Masa Jabatan DPRD 2024 Sudah Usai, Bupati Batang Hari: Sinergitas Sangat Baik
Bukti nyata Pembangunan Infrastruktur, Pemkab Batang Hari Bangun Jalan Senami
Bupati Batang Hari Dorong Kegiatan Positif Dengan Lari Maraton
Nasdem Usung Hairan-Amin di Pilkada Tanjabbar 2024
Puncak HUT ke 79 Kemerdekaan RI di Kecamatan Muara Tembesi
Berita ini 114 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 September 2024 - 18:10 WIB

Resimen WSA Rayakan Pengabdian Selama Tiga Tahun dengan Kegiatan Bakti Sosial

Selasa, 10 September 2024 - 17:57 WIB

Satlantas Polres Batang Hari Kembali Tindak Angkutan Batu Bara yang Melintas

Rabu, 4 September 2024 - 16:24 WIB

Polisi Bekuk Dua Pria Pengedar Narkoba Bersenjata Api

Minggu, 1 September 2024 - 00:20 WIB

Masa Jabatan DPRD 2024 Sudah Usai, Bupati Batang Hari: Sinergitas Sangat Baik

Senin, 26 Agustus 2024 - 17:16 WIB

Bukti nyata Pembangunan Infrastruktur, Pemkab Batang Hari Bangun Jalan Senami

Jumat, 23 Agustus 2024 - 10:28 WIB

Nasdem Usung Hairan-Amin di Pilkada Tanjabbar 2024

Minggu, 18 Agustus 2024 - 14:34 WIB

Puncak HUT ke 79 Kemerdekaan RI di Kecamatan Muara Tembesi

Minggu, 18 Agustus 2024 - 14:24 WIB

Upacara HUT ke 79 Kemerdekaan RI di Kecamatan Muara Tembesi

Berita Terbaru

Batanghari

Polisi Bekuk Dua Pria Pengedar Narkoba Bersenjata Api

Rabu, 4 Sep 2024 - 16:24 WIB