PT IBN Tinggalkan Danau Buatan dan Asap Batu Bara

Suaralugas

- Penulis

Selasa, 6 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Suaralugas.com

Foto: Suaralugas.com

image_pdfimage_print

Batang Hari, Jambi – Sehabis kegiatan penambangan PT Inti Bara Nusalima (IBN) di Desa Jangga Kecamatan Batin XXIV meninggalkan danau buatan dan asap batu bara yang tersisa, Selasa (06/08/2024).

Bak pepatah ‘Habis Manis Sepah Dibuang’, begitu lah nasib alam yang disisakan oleh PT IBN. Setelah mengeruk sumber daya alam yang ada di dalamnya, yang tersisa hanya lah lubang besar yang menjadi danau.

Tidak hanya danau yang terlihat, ada juga tumpukan batu bara yang terbakar mengeluarkan asap. Diperkirakan jarak dengan rumah warga sekitar 200 meter di belakang rumah warga. Namun, luas dan kedalaman bekas galian tambang PT IBN belum ketahui secara pasti.

Informasi yang didapat dari masyarakat sekitar, PT IBN telah meninggalkan lokasi penambangan selama kurang lebih satu tahun.

“Kami khawatir bekas tambang tersebut menimbulkan dampak yang berbahaya bagi kesehatan kami mau pun keselamatan anak-anak. Pasalnya, ditakutkan nanti ada anak-anak yang bermain di dalam genangan air bekas tambang tersebut,” ucap salah satu warga sekitar.

BACA JUGA  Wakapolda Jambi Sambut Safari Dakwah Ustad Zacky Mirza

Terpisah, humas PT IBN Ardialis saat dikonfirmasi menyebutkan banyak alasan belum di reklamasi.

“Mengenai reklamasi nanti di tahun 2025. Banyak alasan belum dilakukan reklamasi,” ucapnya singkat.

Sayangnya, Humas Ardialis tidak memberikan informasi bagaimana rencana reklamasi Pascatambang PT IBN yang telah disetujui.

BACA JUGA  Kurangi Angka Pengangguran, Pemkab Batang Hari Gelar Job Fair

“Sudah disampaikan, coba tanyakan ke kantor Inspektur Tambang Jambi,” tambahnya.

Padahal, pasal 45 Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2014, Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib melaksanakan Pascatambang sebagaimana yang dimaksud pasal 25 dan 25 paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah kegiatan Penambangan, pengolahan, dan/atau pemurnian berakhir sesuai dengan rencana Pascatambang yang telah disetujui. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Debu Batubara Beterbangan Saat Helikopter Terbang Rendah di Atas Pelabuhan PT BHJ
PTUN Jambi Kuatkan Putusan Komisi Informasi Jambi Perkara Keterbukaan Informasi Pembangunan Islamic Centre Batang Hari
Komisi II DPRD Kabupaten Batang Hari Turun ke Bantaran Sungai Tanggap Pengaduan WAL
Surat Tugas Sekda Penempatan Guru Agama Baru di SD Negeri 40/1 Ditolak Warga
Dishub Provinsi Jambi Tidak Tahu Pengarah Kapal Tongkang Batubara Bebas Berlabuh di Tepian DAS Pasar Tembesi
PKB Belum Tentukan Sikap Terkait Status Terdakwa Ilhamsyah
Diduga Tidak Ada Transparansi Perkara di Pengadilan Negeri Jambi
Asik Bermesraan Dengan Pasangan Baru, Oknum Guru PPPK Dilaporkan Suami dan Imam
Berita ini 261 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:17 WIB

Debu Batubara Beterbangan Saat Helikopter Terbang Rendah di Atas Pelabuhan PT BHJ

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:34 WIB

PTUN Jambi Kuatkan Putusan Komisi Informasi Jambi Perkara Keterbukaan Informasi Pembangunan Islamic Centre Batang Hari

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

Komisi II DPRD Kabupaten Batang Hari Turun ke Bantaran Sungai Tanggap Pengaduan WAL

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:14 WIB

Surat Tugas Sekda Penempatan Guru Agama Baru di SD Negeri 40/1 Ditolak Warga

Selasa, 21 April 2026 - 09:50 WIB

Dishub Provinsi Jambi Tidak Tahu Pengarah Kapal Tongkang Batubara Bebas Berlabuh di Tepian DAS Pasar Tembesi

Rabu, 15 April 2026 - 00:52 WIB

Diduga Tidak Ada Transparansi Perkara di Pengadilan Negeri Jambi

Sabtu, 11 April 2026 - 23:09 WIB

Asik Bermesraan Dengan Pasangan Baru, Oknum Guru PPPK Dilaporkan Suami dan Imam

Sabtu, 11 April 2026 - 09:10 WIB

Menakar Kualitas Investasi Kekuasan

Berita Terbaru