PT IBN Tinggalkan Danau Buatan dan Asap Batu Bara

Suaralugas

- Penulis

Selasa, 6 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Suaralugas.com

Foto: Suaralugas.com

Batang Hari, Jambi – Sehabis kegiatan penambangan PT Inti Bara Nusalima (IBN) di Desa Jangga Kecamatan Batin XXIV meninggalkan danau buatan dan asap batu bara yang tersisa, Selasa (06/08/2024).

Bak pepatah ‘Habis Manis Sepah Dibuang’, begitu lah nasib alam yang disisakan oleh PT IBN. Setelah mengeruk sumber daya alam yang ada di dalamnya, yang tersisa hanya lah lubang besar yang menjadi danau.

Tidak hanya danau yang terlihat, ada juga tumpukan batu bara yang terbakar mengeluarkan asap. Diperkirakan jarak dengan rumah warga sekitar 200 meter di belakang rumah warga. Namun, luas dan kedalaman bekas galian tambang PT IBN belum ketahui secara pasti.

BACA JUGA  DPRD Kabupaten Batang Hari Minta BPKP Jambi untuk Meneruskan ke APH, Jika

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi yang didapat dari masyarakat sekitar, PT IBN telah meninggalkan lokasi penambangan selama kurang lebih satu tahun.

“Kami khawatir bekas tambang tersebut menimbulkan dampak yang berbahaya bagi kesehatan kami mau pun keselamatan anak-anak. Pasalnya, ditakutkan nanti ada anak-anak yang bermain di dalam genangan air bekas tambang tersebut,” ucap salah satu warga sekitar.

BACA JUGA  PT Nanriang Tambang Batu Bara Dekat Pemukiman Warga, Diduga Langgar Aturan

Terpisah, humas PT IBN Ardialis saat dikonfirmasi menyebutkan banyak alasan belum di reklamasi.

“Mengenai reklamasi nanti di tahun 2025. Banyak alasan belum dilakukan reklamasi,” ucapnya singkat.

Sayangnya, Humas Ardialis tidak memberikan informasi bagaimana rencana reklamasi Pascatambang PT IBN yang telah disetujui.

BACA JUGA  Dicekok Miras Sebelum Dicabul, Satu Pelaku Sudah Diamankan Polisi

“Sudah disampaikan, coba tanyakan ke kantor Inspektur Tambang Jambi,” tambahnya.

Padahal, pasal 45 Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2014, Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib melaksanakan Pascatambang sebagaimana yang dimaksud pasal 25 dan 25 paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah kegiatan Penambangan, pengolahan, dan/atau pemurnian berakhir sesuai dengan rencana Pascatambang yang telah disetujui. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Orang Tua Korban Minta Polres Batanghari Tetapkan Tersangka Penganiaya Anaknya
KSP Manunggal Jaya Menolak Dijadikan Penelitian Skripsi, Karyawan Arahkan ke Koperasi Sehati
Pemuda Pancasila Pertanyakan Izin Operasi PT DMP Sitaan Kejagung
PT KTN Diduga Pekerjakan Karyawan Beriwayat Sakit Epilepsi, Akhirnya Ditemukan Mengapung
PT KTN Diduga Tidak Menjalankan Peraturan Pemerintah Tentang Kepelautan, Kapten Kapal Ditemukan Terapung
Toko Sumatra Muara Tembesi Diduga Jual Minol
Polda Jambi Tahan Pengusaha Batu Bara di Bandara
Diduga Gudang BBM Ilegal Milik A dan S Terbakar
Berita ini 181 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 00:03 WIB

Orang Tua Korban Minta Polres Batanghari Tetapkan Tersangka Penganiaya Anaknya

Minggu, 13 April 2025 - 23:19 WIB

KSP Manunggal Jaya Menolak Dijadikan Penelitian Skripsi, Karyawan Arahkan ke Koperasi Sehati

Sabtu, 12 April 2025 - 15:59 WIB

Pemuda Pancasila Pertanyakan Izin Operasi PT DMP Sitaan Kejagung

Sabtu, 12 April 2025 - 11:26 WIB

PT KTN Diduga Pekerjakan Karyawan Beriwayat Sakit Epilepsi, Akhirnya Ditemukan Mengapung

Rabu, 9 April 2025 - 11:59 WIB

PT KTN Diduga Tidak Menjalankan Peraturan Pemerintah Tentang Kepelautan, Kapten Kapal Ditemukan Terapung

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:51 WIB

Polda Jambi Tahan Pengusaha Batu Bara di Bandara

Kamis, 27 Maret 2025 - 13:47 WIB

Diduga Gudang BBM Ilegal Milik A dan S Terbakar

Minggu, 23 Maret 2025 - 12:53 WIB

LSM Kompihtal Minta Inspektur Tambang Terbuka Soal Reklamasi Pasca Tambang

Berita Terbaru