Batang Hari, Jambi – PT Perkebunan Nusantara 6 (PTPN 6) di wilayah Desa Terentang Baru Kecamatan Batin XXIV diduga melakukan penanaman kelapa sawit di bibir anak sungai setempat, Selasa (20/02/2024).
Dari pantauan awak media, ada beberapa kelapa sawit dekat dengan anak sungai jembatan kecil di jalan masuk ke Desa Terentang Baru. Selain itu, ada juga di abling tiga wilayah perkebunan PTPN 6 terdapat beberapa titik kelapa sawit yang sudah direplanting dan ditanam bibit baru dekat dengan aliran anak sungai terentang.
Beberapa masyarakat setempat beranggapan, akibat replanting atau pun kelapa sawit yang sudah ada di bantaran sungai tersebut mengakibatkan banjir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau intensitas hujan tinggi, pasti banjir menggenangi fasilitas umum. Seperti pasar dan gereja,” ungkap warga.
Menurur mereka, aliran sungai terentang sudah terlalu dangkal diakibatkan sampah dahan pelepah sawit di bantaran sungai, sampah sisa replanting atau tanah yang mengalami erosi.
“Masalah ini sudah pernah disampaikan ke pihak perusahaan PTPN 6 namun belum ada tanggapannya,” tambah warga.
Terpisah, Humas PTPN 6 bersama rekannya, Arif Budiman dan Daham saat dikonfirmasi mengatakan bahwa aliran sungai yang ada di ambling tiga itu bukanlah anak sungai, melainkan parit yang sudah dibuat Perusahaan sebelum PTPN 6.
“Itu bukan sungai, karena kalau sungai ada hulu dan hilirnya. Kalau yang di ambling tiga itu tidak ada anak sungai, karena hulunya aliran tersebut bukan sungai melainkan rawa,” ungkap mereka.
Mereka menambahkan, “Air yang ada di parit tersebut karena saat ini musim hujan saja, kalau musim kering itu tidak ada airnya.”
Memang dari dulu, pasar dan gereja itu menjadi langganan banjir ketika intensitas hujan tinggi, bukan karena PTPN 6. Kemungkinan dikarenakan hilirnya banyak sampah, jadi air tidak mengalir dengan lancar sehingga mengakibatkan banjir.
Menurut mereka, dua sungai yang berada di PTPN 6 berada di luar HGU. Saat ditanya mengenai Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), mereka hanya bersedia memberikan kepada dinas terkait.
“Kalau Dinas terkait ingin melakukan pemeriksaan, kami bersedia untuk sama-sama memeriksa dan turun ke lapangan,” tuturnya.
Untuk diketahui, penanaman kelapa sawit di bantaran sungai melanggar aturan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 32 Tahun 1990 yang telah menegaskan bahwa area sempadan sungai tidak boleh ada aktivitas baik pemukiman, perkebunan, industri dan lain sebagainya. (Red)