Sampai Saat Ini Pihak Polres Tebo Belum Berikan Hasil Pemeriksaan Izin Usaha Angkut BBM

Avatar

- Penulis

Sabtu, 1 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tebo, Jambi – Sejak diterbitkannya berita mengenai kegiatan langsir Bahan Bakar Minyak (BBM) salah satunya oleh kelompok tani madu di SPBU Sungai Bengkal (06/09) yang mengangkut BBM hingga kurang lebih 4 Ton, sampai saat ini pihak Polres Tebo belum memberikan hasil pemeriksaan izin usaha hilir yang dimiliki kelompok tani tersebut, Minggu (02/10/2022).

Kegiatan pengangkutan Bahan Bakar Minyak tertuang dalam Undang-undang Minyak dan gas merupakan kegiatan usaha hilir yang harus memiliki izin dalam kegiatannya.

Terkait hal itu, hingga saat ini, awak media belum mendapatkan hasil pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi diberi wewenang khusus sebagai Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.

BACA JUGA  Perubahan Nyata Kabupaten Batang Hari Dalam Pandangan Salah Satu Anggota DPRD

Berwenang, melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan yang diterima berkenaan dengan tindak pidana dalam kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.

Melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan yang diduga melakukan tindak pidana dalam kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.

Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka dalam perkara tindak pidana kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.

Terkait permasalahan tersebut, Kasat Reskrim Tebo AKP Rezka mengatakan, kalau tidak salah kelompok tani madu tidak ada izin usaha pengangkutan BBM.

“Kalau tidak salah tidak ada izinnya,” ucapnya.

Ia menambahkan, ada perubahan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang sudah disahkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) tanggal 2 November 2020.

BACA JUGA  Jauh Dari Kota, Kepsek Acungkan Jempol Untuk IWO Batang Hari yang Telah Mengunjungi Sekolahnya

Diundangkan tanggal 2 November 2020 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Masuk Lembaran Negara Tahun 2020 No 245.

Di antara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 23A sehingga berbunyi sebagai berikut: Setiap orang yang melakukan Kegiatan Usaha Hiiir tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud

“Pasal 23, dikenai sanksi administratif berupa penghentian usaha dan/atau kegiatan, denda, dan/atau paksaan Pemerintah Pusat,” ucap Kasatreskrim Tebo.

Terkait sanksi administratif, ia menyebutkan akan berkoordinasi dulu dengan pihak BPH Migas.

Berita yang sudah diterbitkan awak media ini sebelumnya, Manager SPBU mengklarifikasi bahwa yang bersangkutan bukanlah dari pihak perusahaan, namun kelompok tani madu.

“Itu bukan untuk perusahaan, tetapi untuk kelompok tani madu bengkal atau gultom, kalau untuk muatan hingga 10 ton itu tidak benar, dia hanya membawa kurang lebih 4 ton,” ujarnya.

BACA JUGA  Ibu Korban Berharap Semua yang Terlibat Pengeroyokan Anaknya Diproses Hukum

Menurutnya, kalau pembelian BBM jenis dexlite yang tidak bersubsidi itu boleh dilakukan oleh siapa saja, tidak ada aturan yang melarang.

“Aturan pembelian menggunakan drum juga tidak ada,” ujarnya.

Sedangkan, Pasal 53 UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 berbunyi, pengangukutan tanpa izin usaha Pengangkutan dipidana penjara paling lama 4 Tahun dan denda paling tinggi 40 Milyar.

Kapolsek Tebo Ulu Iptu Minarno mengatakan, belum mengetahui kelompok tani itu sudah memiliki izin atau belum.

“Terkait izin pengangkutan itu belum kami ketahui, dan akan melakukan penyidikan atas izinnya. Dan yang melakukan penyidikan adalah pihak dari polres,” ujarnya. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Modus Penipuan Bukalapak di Facebook, Pelaku Gunakan Rekening CIMB Niaga
Tahan BB 4 Tedmon, Penegakan Hukum Polres Batang Hari Berantas Ilegal Drilling Masih Kecolongan
Diduga Oknum Pengurus PWI Pusat Korupsi Dana dari BUMN
Tidak Satu pun Personel Polres Batang Hari Datang ke TKP Pengepul Minyak Ilegal
Ibu Korban Berharap Semua yang Terlibat Pengeroyokan Anaknya Diproses Hukum
Polisi Ringkus Seorang Nelayan di Kuala Tungkal Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur
Api di Sumur Minyak Ilegal Senami Masih Menyala
Pemkab Batang Hari Kembali Maksimalkan Penerangan Jalan
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 April 2024 - 22:49 WIB

Modus Penipuan Bukalapak di Facebook, Pelaku Gunakan Rekening CIMB Niaga

Senin, 22 April 2024 - 14:53 WIB

Tahan BB 4 Tedmon, Penegakan Hukum Polres Batang Hari Berantas Ilegal Drilling Masih Kecolongan

Minggu, 21 April 2024 - 13:36 WIB

Diduga Oknum Pengurus PWI Pusat Korupsi Dana dari BUMN

Minggu, 21 April 2024 - 08:45 WIB

Tidak Satu pun Personel Polres Batang Hari Datang ke TKP Pengepul Minyak Ilegal

Minggu, 21 April 2024 - 07:58 WIB

Ibu Korban Berharap Semua yang Terlibat Pengeroyokan Anaknya Diproses Hukum

Sabtu, 20 April 2024 - 08:35 WIB

Api di Sumur Minyak Ilegal Senami Masih Menyala

Jumat, 19 April 2024 - 20:33 WIB

Pemkab Batang Hari Kembali Maksimalkan Penerangan Jalan

Jumat, 19 April 2024 - 07:08 WIB

Wabup Batang Hari Sebut Kinerja Pemda di Tahun 2023 Meningkat

Berita Terbaru

Berita

Diduga Oknum Pengurus PWI Pusat Korupsi Dana dari BUMN

Minggu, 21 Apr 2024 - 13:36 WIB