Sampai Saat Ini Pihak Polres Tebo Belum Berikan Hasil Pemeriksaan Izin Usaha Angkut BBM

Suaralugas

- Penulis

Sabtu, 1 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tebo, Jambi – Sejak diterbitkannya berita mengenai kegiatan langsir Bahan Bakar Minyak (BBM) salah satunya oleh kelompok tani madu di SPBU Sungai Bengkal (06/09) yang mengangkut BBM hingga kurang lebih 4 Ton, sampai saat ini pihak Polres Tebo belum memberikan hasil pemeriksaan izin usaha hilir yang dimiliki kelompok tani tersebut, Minggu (02/10/2022).

Kegiatan pengangkutan Bahan Bakar Minyak tertuang dalam Undang-undang Minyak dan gas merupakan kegiatan usaha hilir yang harus memiliki izin dalam kegiatannya.

Terkait hal itu, hingga saat ini, awak media belum mendapatkan hasil pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi diberi wewenang khusus sebagai Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.

BACA JUGA  Sekilas Mengenai Bimtek Kades di Batang Hari ke Bali

Berwenang, melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan yang diterima berkenaan dengan tindak pidana dalam kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.

Melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan yang diduga melakukan tindak pidana dalam kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.

Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka dalam perkara tindak pidana kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.

Terkait permasalahan tersebut, Kasat Reskrim Tebo AKP Rezka mengatakan, kalau tidak salah kelompok tani madu tidak ada izin usaha pengangkutan BBM.

“Kalau tidak salah tidak ada izinnya,” ucapnya.

Ia menambahkan, ada perubahan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang sudah disahkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) tanggal 2 November 2020.

BACA JUGA  Wabup Batang Hari Harapkan Pemerintah Desa Efektif Efisien dan Ekonomis

Diundangkan tanggal 2 November 2020 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Masuk Lembaran Negara Tahun 2020 No 245.

Di antara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 23A sehingga berbunyi sebagai berikut: Setiap orang yang melakukan Kegiatan Usaha Hiiir tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud

“Pasal 23, dikenai sanksi administratif berupa penghentian usaha dan/atau kegiatan, denda, dan/atau paksaan Pemerintah Pusat,” ucap Kasatreskrim Tebo.

Terkait sanksi administratif, ia menyebutkan akan berkoordinasi dulu dengan pihak BPH Migas.

Berita yang sudah diterbitkan awak media ini sebelumnya, Manager SPBU mengklarifikasi bahwa yang bersangkutan bukanlah dari pihak perusahaan, namun kelompok tani madu.

“Itu bukan untuk perusahaan, tetapi untuk kelompok tani madu bengkal atau gultom, kalau untuk muatan hingga 10 ton itu tidak benar, dia hanya membawa kurang lebih 4 ton,” ujarnya.

BACA JUGA  Kunker Kajari Baru ke Cabang Kejaksaan di Muara Tembesi, ini Pesan Zubair

Menurutnya, kalau pembelian BBM jenis dexlite yang tidak bersubsidi itu boleh dilakukan oleh siapa saja, tidak ada aturan yang melarang.

“Aturan pembelian menggunakan drum juga tidak ada,” ujarnya.

Sedangkan, Pasal 53 UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 berbunyi, pengangukutan tanpa izin usaha Pengangkutan dipidana penjara paling lama 4 Tahun dan denda paling tinggi 40 Milyar.

Kapolsek Tebo Ulu Iptu Minarno mengatakan, belum mengetahui kelompok tani itu sudah memiliki izin atau belum.

“Terkait izin pengangkutan itu belum kami ketahui, dan akan melakukan penyidikan atas izinnya. Dan yang melakukan penyidikan adalah pihak dari polres,” ujarnya. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Buntut Panjang Soal Mantan Bupati Lapor Oknum Wartawan, HR Datangi Divisi Propam Mabes Polri
Sengketa Informasi Antara Masyarakat dan BPN Kota Jambi
HR Wartawan Lapor Balik Mantan Bupati Batang Hari Muhammad Fadil Arief
PLN Wilayah Jambi Diduga Langgar UU Ketenagalistrikan, Tidak Mau Ganti Rugi Tanaman
IWO dan Bawaslu Jambi Teken MoU Pengawasan Siber
DPP Perindo Rekomendasi Hairan-Amin Maju Pilbup Tanjab Barat
Resimen WSA Rayakan Pengabdian Selama Tiga Tahun dengan Kegiatan Bakti Sosial
Satlantas Polres Batang Hari Kembali Tindak Angkutan Batu Bara yang Melintas
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 Oktober 2024 - 17:46 WIB

Buntut Panjang Soal Mantan Bupati Lapor Oknum Wartawan, HR Datangi Divisi Propam Mabes Polri

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 09:45 WIB

Sengketa Informasi Antara Masyarakat dan BPN Kota Jambi

Rabu, 16 Oktober 2024 - 20:07 WIB

HR Wartawan Lapor Balik Mantan Bupati Batang Hari Muhammad Fadil Arief

Rabu, 16 Oktober 2024 - 10:27 WIB

PLN Wilayah Jambi Diduga Langgar UU Ketenagalistrikan, Tidak Mau Ganti Rugi Tanaman

Rabu, 2 Oktober 2024 - 16:13 WIB

IWO dan Bawaslu Jambi Teken MoU Pengawasan Siber

Jumat, 13 September 2024 - 18:10 WIB

Resimen WSA Rayakan Pengabdian Selama Tiga Tahun dengan Kegiatan Bakti Sosial

Selasa, 10 September 2024 - 17:57 WIB

Satlantas Polres Batang Hari Kembali Tindak Angkutan Batu Bara yang Melintas

Rabu, 4 September 2024 - 16:24 WIB

Polisi Bekuk Dua Pria Pengedar Narkoba Bersenjata Api

Berita Terbaru

Berita

Sengketa Informasi Antara Masyarakat dan BPN Kota Jambi

Sabtu, 19 Okt 2024 - 09:45 WIB

Berita

IWO dan Bawaslu Jambi Teken MoU Pengawasan Siber

Rabu, 2 Okt 2024 - 16:13 WIB