Batang Hari, Jambi – Diduga menjadi syarat korupsi, satu paket pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PdanK) Kabupaten Batang Hari dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022 diduga tidak bertuan, alias tidak diketahui alamat penerimanya, Jumat (15/03/2024).
Dalam dokumen pelaksanaan perubahan anggaran (DPPA) satuan kerja perangkat daerah Dinas Pendidikan dan Kebudayan Tahun 2022 yang lalu, telah menganggarkan 109 sekolah yang mendapatkan pengadaan TIK senilai Rp. 125.000.000,- dan 26 sekolah mendapatkan pengadaan media pendidikan senilai Rp. 45.000.000,-.
Diantara 109 sekolah, ada satu paket yang tidak ada alamat sekolah tercantum dalam (DPPA) tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu pejabat Dinas P dan K yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa pembelian TIK bukan hanya Chromebook saja, tetapi juga ada infocus dan router.
“Chromebook itu senilai 5jutaan, satu sekolah mendapatkan 15 unit Chromebook, infocus dan router yang diperkirakan 5jutaan juga harganya,” ungkapnya.
Dari pernyataan salah satu pejabat tersebut, disinyalir ada kelebihan uang dari pengadaan TIK. Saat ditanyakan apakah anggaran tersebut habis dibelanjakan dengan barang tersebut, ia enggan menjawab.
“Mengenai hal yang lainnya silahkan langsung ke kepala dinas, karena dia pengguna anggaran,” singkatnya.
Salah satu sekolah yang mendapatkan pengadaan media pendidikan senilai Rp. 45.000.000,-, yakni SD Negeri 110/I Tenam.
Kepala Sekolah Dasar 110/I Tenam Fahrul saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa di sekolahnya mendapatkan pengadaan Chromebook sebanyak 5 Unit beserta CPR Router (modem WiFi).
“Benar kami cuma dapat lima unit ini beserta modem, karena satu paket saat itu. Lima unit Chromebook ini kurang, karena murid kami banyak dan terkadang minjam ke orang lain,” ucapnya.
Hingga berita ini diterbitkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak dapat dikonfirmasi. (Red)