Satu Paket Pengadaan TIK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Batang Hari Diduga Tidak Bertuan

Suaralugas

- Penulis

Jumat, 15 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang Hari, Jambi – Diduga menjadi syarat korupsi, satu paket pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PdanK) Kabupaten Batang Hari dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022 diduga tidak bertuan, alias tidak diketahui alamat penerimanya, Jumat (15/03/2024).

Dalam dokumen pelaksanaan perubahan anggaran (DPPA) satuan kerja perangkat daerah Dinas Pendidikan dan Kebudayan Tahun 2022 yang lalu, telah menganggarkan 109 sekolah yang mendapatkan pengadaan TIK senilai Rp. 125.000.000,- dan 26 sekolah mendapatkan pengadaan media pendidikan senilai Rp. 45.000.000,-.

BACA JUGA  Pembangunan Jamban Sehat Desa Olak Kemang Jadi Sorotan

Diantara 109 sekolah, ada satu paket yang tidak ada alamat sekolah tercantum dalam (DPPA) tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu pejabat Dinas P dan K yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa pembelian TIK bukan hanya Chromebook saja, tetapi juga ada infocus dan router.

“Chromebook itu senilai 5jutaan, satu sekolah mendapatkan 15 unit Chromebook, infocus dan router yang diperkirakan 5jutaan juga harganya,” ungkapnya.

BACA JUGA  Dandim 0415 Jambi Hadiri Sertijab Dan Yon Raider 142 KJ

Dari pernyataan salah satu pejabat tersebut, disinyalir ada kelebihan uang dari pengadaan TIK. Saat ditanyakan apakah anggaran tersebut habis dibelanjakan dengan barang tersebut, ia enggan menjawab.

“Mengenai hal yang lainnya silahkan langsung ke kepala dinas, karena dia pengguna anggaran,” singkatnya.

Salah satu sekolah yang mendapatkan pengadaan media pendidikan senilai Rp. 45.000.000,-, yakni SD Negeri 110/I Tenam.

BACA JUGA  Dicekok Miras Sebelum Dicabul, Satu Pelaku Sudah Diamankan Polisi

Kepala Sekolah Dasar 110/I Tenam Fahrul saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa di sekolahnya mendapatkan pengadaan Chromebook sebanyak 5 Unit beserta CPR Router (modem WiFi).

“Benar kami cuma dapat lima unit ini beserta modem, karena satu paket saat itu. Lima unit Chromebook ini kurang, karena murid kami banyak dan terkadang minjam ke orang lain,” ucapnya.

Hingga berita ini diterbitkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak dapat dikonfirmasi. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Lagi-lagi PD IWO Batang Hari Berbagi Takjil di Bulan Ramadan
Ketum IWO: Teror Kepala Babi Ancaman Kebebasan Pers
Pertamina Patra Niaga Jambi Enggan Memberitahu Perusahaan Transportir BBM Industri yang Berkolaborasi
Diduga Oknum Masyarakat Dapat Koordinasi Ilegal dan Sumur di Lahan Tahura
LPKNI Menduga Oknum PNS Muaro Jambi Beserta Istri Timbun Beras SPHP
Toko Sumatra Diduga Tempat Penampung Rokok Ilegal
LPKNI Berupaya Tidak Ada Masyarakat Terzalimi Atas Aktivitas Angkutan Batubara
Polsek Muara Tembesi Antisipasi Balap Liar dan Genk Motor
Berita ini 112 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 16:08 WIB

Lagi-lagi PD IWO Batang Hari Berbagi Takjil di Bulan Ramadan

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:26 WIB

Ketum IWO: Teror Kepala Babi Ancaman Kebebasan Pers

Sabtu, 15 Maret 2025 - 22:05 WIB

Pertamina Patra Niaga Jambi Enggan Memberitahu Perusahaan Transportir BBM Industri yang Berkolaborasi

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:38 WIB

Diduga Oknum Masyarakat Dapat Koordinasi Ilegal dan Sumur di Lahan Tahura

Rabu, 12 Maret 2025 - 21:36 WIB

LPKNI Menduga Oknum PNS Muaro Jambi Beserta Istri Timbun Beras SPHP

Sabtu, 8 Maret 2025 - 07:20 WIB

LPKNI Berupaya Tidak Ada Masyarakat Terzalimi Atas Aktivitas Angkutan Batubara

Selasa, 4 Maret 2025 - 21:08 WIB

Polsek Muara Tembesi Antisipasi Balap Liar dan Genk Motor

Kamis, 27 Februari 2025 - 19:39 WIB

Perusahaan PKS di Desa Rantau Kapas Tuo Terancam Tidak Dapat Beroperasi

Berita Terbaru

Batanghari

Lagi-lagi PD IWO Batang Hari Berbagi Takjil di Bulan Ramadan

Jumat, 21 Mar 2025 - 16:08 WIB

Berita

Ketum IWO: Teror Kepala Babi Ancaman Kebebasan Pers

Jumat, 21 Mar 2025 - 15:26 WIB