Saudara Kandung Tidak Setuju Harta Warisan Dijual Oleh Adik Bersama Suaminya Yang Merupakan Dosen UIN

Suaralugas

- Penulis

Kamis, 28 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image_print

Batang Hari, Jambi – Saudara Kandung Oknum Dokter Gigi, yakni Supriyansah dan Kuasa Hukum Korban Penipuan Heriyanto kembali mendatangi Universitas Islam Negeri (UIN) Jambi, Kamis (28/08/2025).

Kedatangan saudara kandung Dokter Gigi dan Kuasa Hukum korban dugaan penipuan bernama Ricky Wijaya ingin menjelaskan keterlibatan dosen UIN bernama Muhammad Kumaini Umasugi yang merupakan suami dari Dokter Gigi ini dalam menjual harta warisan berupa bangunan dan tanah di Kota Muara bulian Kabupaten Batang Hari.

“Saya sebelumnya sudah pernah menelepon dosen ini dan menjelaskan bahwa harta warisan kami yang dijual sepihak bersama kakak saya itu harus di pertanggungjawabkan, sebab saya sebagai adik kandung dari Dokter gigi ini tidak membenarkan bangunan dan tanah tersebut dijual,” kata Supriyansah di Kantor UIN Jambi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia juga mengatakan, dirinya memiliki 4 orang bersaudara, yang pertama Hj Asmeri, Toni Ardiansyah, Fitri Azizah dan Supriyansah. Dan ke 4 saudara ini adalah pemilik harta warisan yang tidak bisa di jual sepihak kepada orang lain.

“Diantara kami ini, Fitri Azizah ini adalah orang yang bijak dan kami meresa dia juga merupakan korban dari dosen yang merupakan suaminya sendiri.”

“Berdasarkan rekaman CCTV di toko korban atas nama Ricky Wijaya ini, terlihat kedua suami istri ini sedang melobi bahwa bangunan dan bangunan tersebut tidak dalam sengketa dan seolah-olah harta tersebut adalah milik Fitri Azizah,” jelasnya.

BACA JUGA  Kasat Reskrim Polres Tebo Lakukan Pendalaman Izin Usaha Pengangkutan BBM Kelompok Tani Madu

Dia juga mengatakan, keterlibatan dosen UIN ini jelas berdasarkan bukti yang dilaporkan korban ke Polres Batang Hari, baik itu dalam bukti kepengurusan notaris dan percakapan di Via Ponsel antara dirinya dan oknum dosen ini.

Salah seorang saudaranya yang bernama Toni Ardiansyah juga meminta oknum dosen ini ikut bertanggungjawab terhadap penjual bangunan dan tanah kepada si pembeli.

“Dapat saya sampaikan bahwa apa yang sudah dilakukan oleh Fitri Azizah dan oknum dosen ini tidak mendapat persetujuan dari kami dan kami minta uang korban dikembalikan, sebab ini merupakan penipuan. Kemudian nomor handpone saya juga sudah di blokir oleh keduanya,” paparnya.

Heriyanto S.H.,C.L.A, Kuasa Hukum Ricky Wijaya yang merupakan korban dugaan penipuan mengatakan, bahwa terkait dengan persoalan ini harus segera di selesaikan. Baik secara kekeluargaan dan hukum yang berlaku.

“Biar jelas duduknya persoalan ini, kami juga harus klarifikasi langsung ke UIN, karena oknum Doktor yang terlibat di dalam menjual harta warisan harus ikut bertanggungjawab,” katanya.

Ditempat terpisah, Toni Ardiansyah, Kakak kandung juga dari Fitri Azizah juga mengatakan, bahwa Fitri Azizah sudah memalsukan tandatangannya di surat keterangan ahli waris dan besok dirinya akan melaporkan pemalsuan tandatangan tersebut ke Polres Batang Hari.

BACA JUGA  Masyarakat Desa Rambahan Temukan Mayat Mengapung

“Perbuatan Fitri Azizah ini akan saya laporkan ke Polres Batang Hari dan saya sudah membuat surat pernyataan melalui Ketua RT01 Kelurahan Rengas Condong Kecamatan Muara Bulian, bahwa bangunan dan tanah yang dijual mereka itu adalah harta warisan kami,” kata Toni Ardiansyah.

Heri Noveldi, seorang Staf Khusus Rektor UIN Jambi mengatakan, terkait dengan keterlibatan oknum dosen ini, terlebih dahulu menyurati pihak UIN Jambi. Tujuan dari surat tersebut ditujukan langsung ke Rektor dan nanti akan turun ke Wakil Rektor.

“Ya, nanti dengan adanya surat tersebut, maka kami segera menindaklanjuti terkait bagaimana keterlibatan oknum ini di dalam perkara yang viral itu,” kata Heri. 

Perlu diketahui, bahwa seorang oknum Dokter Gigi yang bekerja di Puskesmas Mersam Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi, berinisial FIA dan Doktor UIN Jambi berinisial KMN yang merupakan suami istri resmi di laporkan ke Polres Batang Hari. Dimana laporan tersebut terkait soal dugaan penipuan uang Ricky Wijaya, salah seorang pengusaha elektronik di Batang Hari sebesar Rp. 600 juta dengan modus ingin menjual tanah dan bangunan yang terletak di Kota Muara Bulian.

BACA JUGA  Diduga Kesewenang-wenangan Kepsek dan RKAS Tersembunyi

Sementara itu, untuk kronologis dari persoalan penipuan ini, kedua oknum ini menawarkan tanah dan bangunan yang merupakan harta warisan orang tua dari oknum Dokter Gigi sebesar Rp1,4 miliar dengan Perjanjiannya, sertifikat dari tanah dan bangunan tersebut dialihkan ke nama Ricky Wijaya.

Modus ini terlihat rapi, tanah dan bangunan yang mereka jual itu adalah harta warisan orang tua yang sudah almarhum.

Di mana almarhum orang tuanya ini memiliki 4 orang anak, termasuk oknum Dokter Gigi ini. Setelah mengetahui bahwa harta tersebut adalah harta warisan, Ricky Wijaya mencoba menghubungi diantara kakak dam adik dari Dokter gigi ini dan ternyata tanah dan bangunan tersebut tidak untuk dijual.

Dsamping itu, kedua oknum ini sudah mengambil uang sebesar Rp. 600 juta dan sudah diketahui oleh kakak beradik dari oknum Dokter Gigi ini.

Kemudian, salah seorang dari adik dari Dokter gigi ini bernama usuf sudah menelepon kedua oknum ini dan memarahi oknum Doktor UIN Jambi ini, sudah ikut campur dalam persoalan menjual harta warisan orang tuanya kepada Ricky Wijaya. (Tim)

Berita Terkait

RDP Tanpa Eksekusi: Komisi II DPRD Batang Hari Gadaikan Kepercayaan Publik
GMBK Tagih Janji Kejari Batang Hari Soal Kasus Korupsi Pupuk Subsidi Siap Aksi
Tanpa Nopol, PT Khanza Energi Trans Diduga Angkut Minyak Ilegal Bebas Melenggang
Tedi Bantah Soal Jual Anak ke SAD
Hari Anak Nasional Sementara Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Belum Terungkap Polres Sarolangun
Belum Resmi Bercerai, Oknum PPPK Umbar Kemesraan Dengan Pria Lain
Kepsek dan Pengawas Kompak Blokir WA Wartawan Pertanyakan Dana Bos
Terduga Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur Masih Bebas, Polisi Butuh Satu Saksi
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:36 WIB

RDP Tanpa Eksekusi: Komisi II DPRD Batang Hari Gadaikan Kepercayaan Publik

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:44 WIB

GMBK Tagih Janji Kejari Batang Hari Soal Kasus Korupsi Pupuk Subsidi Siap Aksi

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:15 WIB

Tanpa Nopol, PT Khanza Energi Trans Diduga Angkut Minyak Ilegal Bebas Melenggang

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:06 WIB

Tedi Bantah Soal Jual Anak ke SAD

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:47 WIB

Hari Anak Nasional Sementara Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Belum Terungkap Polres Sarolangun

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:12 WIB

Kepsek dan Pengawas Kompak Blokir WA Wartawan Pertanyakan Dana Bos

Senin, 20 Juli 2026 - 17:23 WIB

Terduga Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur Masih Bebas, Polisi Butuh Satu Saksi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:52 WIB

Diduga Palsukan Tandatangan Istri, Kepsek Dilaporkan ke Polisi

Berita Terbaru

Batanghari

Tedi Bantah Soal Jual Anak ke SAD

Selasa, 28 Jul 2026 - 16:06 WIB