Opini Randy Pratama, S.Pd., – Tidak banyak berita beredar bahwa malam anugerah komisi informasi badan publik provinsi jambi memperlihatkan fakta dari keadaan yang sebenarnya khususnya untuk Kabupaten Batang Hari.
Prestasi sebagai Kabupaten yang informatif di tahun 2024 lalu, kini terjun bebas. Mengapa demikian? Karena dalam kualifikasi yang diberikan oleh Komisi Informasi peringkat Pertama ialah Informatif, kedua Menuju Informatif, ketiga Cukup Informatif. Artinya, jauh mengalami penurunan.
Prestasi itu diberikan karena tidak ada pemohon yang mengajukan informasi publik kepada badan publik di lingkup pemerintah Kabupaten Batang Hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Indikator penilaian mengisi Kuisioner pertanyaan menyediakan informasi, mengumumkan informasi, pengembangan website, pengadaan barang & Jasa serta Kelembagaan.
Bisa jadi prestasi itu diberikan karena tidak ada pemohon yang mengajukan informasi publik kepada badan publik di lingkup pemerintah Kabupaten Batang Hari.
Sehingga Badan Publik di Batang Hari bisa menjawab kuisioner bahwa menyediakan informasi, mengumumkan informasi. Tetapi, setelah ada permohonan resmi mereka malah tidak memberikan informasi sebagaimana mestinya.
Kuisioner yang dijawab berbeda dengan fakta karena masih banyak yang tidak menjalankan keterbukaan informasi publik.
Kebobrokannya terlihat ketika sidang sengketa informasi antara saya dengan PPID Dinas PUTR Kabupaten Batang Hari yang dikuasakan kepada Kabid Cipta Karya. Seperti tidak memahami betul mengenai UU Keterbukaan Informasi Publik. Bahkan, tidak memahami juga Perbub Nomor 42 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari.
Dimana, PPID Dinas PUTR saat persidangan menyebutkan surat pertama permohonan masih dalam pembahasan sehingga tidak dijawab sama sekali sesuai dengan waktu yang diatur dalam Peraturan Komisi Informasi. Ketika surat keberatan masuk mereka menilai surat tersebut terlalu cepat, namun masih saja tidak dijawab sama sekali.
Setelah itu, di persidangan selanjutnya menyebutkan kalau ada perbub (Red: perbub 42 tahun 2019) yang mengatur tentang dokumen dan informasi yang dikecualikan karena baru dikirim melalui WA. Langsung memberikan alasan bahwa informasi dokumen lelang merupakan informasi yang dikecualikan.
Artinya, mereka bukan cuma tidak membaca tetapi juga tidak menjalankan Perbub itu.
Karena, di bawah pasal pengecualian itu ada disebutkan bahwa ada tata cara pengecualian informasi publik. Salah satunya, PPID wajib melakukan uji konsekuensi dan wajib menyebutkan ketentuan yang secara jelas dan tegas pada undang-undang yang diacu menyatakan suatu informasi wajib dirahasiakan.
Selain itu, PPID tidak dapat menjadikan pengecualian sebagian informasi dalam suatu salinan informasi publik sebagai alasan untuk mengecualikan akses publik terhadap akses keseluruhan salinan informasi publik.
Perbub 42 Tahun 2019 tersebut masih mengacu dengan Peraturan Komisi Informasi (Perki) tahun 2010, sementara Perki terbaru sudah ada tahun 2021.
Maka dapat nilai bahwa Pemerintah Kabupaten Batang Hari seperti tidak peduli terhadap UU keterbukaan Informasi Publik.
Bupati Batang Hari dalam pidatonya sering kali mengucapkan komitmen bebas korupsi. Sementara, tidak ada transparansi.
Itu artinya menceritakan keindahan alam kepada tuna netra, hanya cerita kosong.
Opini Redaksi Suaralugas.com Randy Pratama. S.Pd.






