Seharusnya Dari Dulu Pemkab Batang Hari Masuk Kualifikasi Cukup Informatif

Suaralugas

- Penulis

Senin, 22 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image_pdfimage_print

Opini Randy Pratama, S.Pd., – Tidak banyak berita beredar bahwa malam anugerah komisi informasi badan publik provinsi jambi memperlihatkan fakta dari keadaan yang sebenarnya khususnya untuk Kabupaten Batang Hari.

Prestasi sebagai Kabupaten yang informatif di tahun 2024 lalu, kini terjun bebas. Mengapa demikian? Karena dalam kualifikasi yang diberikan oleh Komisi Informasi peringkat Pertama ialah Informatif, kedua Menuju Informatif, ketiga Cukup Informatif. Artinya, jauh mengalami penurunan.

Prestasi itu diberikan karena tidak ada pemohon yang mengajukan informasi publik kepada badan publik di lingkup pemerintah Kabupaten Batang Hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Indikator penilaian mengisi Kuisioner pertanyaan menyediakan informasi, mengumumkan informasi, pengembangan website, pengadaan barang & Jasa serta Kelembagaan.

Bisa jadi prestasi itu diberikan karena tidak ada pemohon yang mengajukan informasi publik kepada badan publik di lingkup pemerintah Kabupaten Batang Hari.

BACA JUGA  Personalia Alfamart Diduga Intimidasi Karyawan Tetap Untuk Mengundurkan Diri

Sehingga Badan Publik di Batang Hari bisa menjawab kuisioner bahwa menyediakan informasi, mengumumkan informasi. Tetapi, setelah ada permohonan resmi mereka malah tidak memberikan informasi sebagaimana mestinya.

Kuisioner yang dijawab berbeda dengan fakta karena masih banyak yang tidak menjalankan keterbukaan informasi publik.

Kebobrokannya terlihat ketika sidang sengketa informasi antara saya dengan PPID Dinas PUTR Kabupaten Batang Hari yang dikuasakan kepada Kabid Cipta Karya. Seperti tidak memahami betul mengenai UU Keterbukaan Informasi Publik. Bahkan, tidak memahami juga Perbub Nomor 42 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari.

Dimana, PPID Dinas PUTR saat persidangan menyebutkan surat pertama permohonan masih dalam pembahasan sehingga tidak dijawab sama sekali sesuai dengan waktu yang diatur dalam Peraturan Komisi Informasi. Ketika surat keberatan masuk mereka menilai surat tersebut terlalu cepat, namun masih saja tidak dijawab sama sekali.

BACA JUGA  HTR Terbakar Ulah Illegal Drilling, Usman LSM Kompihtal: Mabes Polri dan KLHK Harus Tindak Tegas

Setelah itu, di persidangan selanjutnya menyebutkan kalau ada perbub (Red: perbub 42 tahun 2019) yang mengatur tentang dokumen dan informasi yang dikecualikan karena baru dikirim melalui WA. Langsung memberikan alasan bahwa informasi dokumen lelang merupakan informasi yang dikecualikan.

Artinya, mereka bukan cuma tidak membaca tetapi juga tidak menjalankan Perbub itu.

Karena, di bawah pasal pengecualian itu ada disebutkan bahwa ada tata cara pengecualian informasi publik. Salah satunya, PPID wajib melakukan uji konsekuensi dan wajib menyebutkan ketentuan yang secara jelas dan tegas pada undang-undang yang diacu menyatakan suatu informasi wajib dirahasiakan.

BACA JUGA  Tim Patroli Bersama Masyarakat Musnahkan Sumur Minyak Ilegal

Selain itu, PPID tidak dapat menjadikan pengecualian sebagian informasi dalam suatu salinan informasi publik sebagai alasan untuk mengecualikan akses publik terhadap akses keseluruhan salinan informasi publik.

Perbub 42 Tahun 2019 tersebut masih mengacu dengan Peraturan Komisi Informasi (Perki) tahun 2010, sementara Perki terbaru sudah ada tahun 2021.

Maka dapat nilai bahwa Pemerintah Kabupaten Batang Hari seperti tidak peduli terhadap UU keterbukaan Informasi Publik.

Bupati Batang Hari dalam pidatonya sering kali mengucapkan komitmen bebas korupsi. Sementara, tidak ada transparansi.

Itu artinya menceritakan keindahan alam kepada tuna netra, hanya cerita kosong.

 

Opini Redaksi Suaralugas.com Randy Pratama. S.Pd.

Comments Box

Berita Terkait

Debu Batubara Beterbangan Saat Helikopter Terbang Rendah di Atas Pelabuhan PT BHJ
PTUN Jambi Kuatkan Putusan Komisi Informasi Jambi Perkara Keterbukaan Informasi Pembangunan Islamic Centre Batang Hari
Komisi II DPRD Kabupaten Batang Hari Turun ke Bantaran Sungai Tanggap Pengaduan WAL
Surat Tugas Sekda Penempatan Guru Agama Baru di SD Negeri 40/1 Ditolak Warga
Dishub Provinsi Jambi Tidak Tahu Pengarah Kapal Tongkang Batubara Bebas Berlabuh di Tepian DAS Pasar Tembesi
PKB Belum Tentukan Sikap Terkait Status Terdakwa Ilhamsyah
Diduga Tidak Ada Transparansi Perkara di Pengadilan Negeri Jambi
Asik Bermesraan Dengan Pasangan Baru, Oknum Guru PPPK Dilaporkan Suami dan Imam
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:17 WIB

Debu Batubara Beterbangan Saat Helikopter Terbang Rendah di Atas Pelabuhan PT BHJ

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:34 WIB

PTUN Jambi Kuatkan Putusan Komisi Informasi Jambi Perkara Keterbukaan Informasi Pembangunan Islamic Centre Batang Hari

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

Komisi II DPRD Kabupaten Batang Hari Turun ke Bantaran Sungai Tanggap Pengaduan WAL

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:14 WIB

Surat Tugas Sekda Penempatan Guru Agama Baru di SD Negeri 40/1 Ditolak Warga

Selasa, 21 April 2026 - 09:50 WIB

Dishub Provinsi Jambi Tidak Tahu Pengarah Kapal Tongkang Batubara Bebas Berlabuh di Tepian DAS Pasar Tembesi

Rabu, 15 April 2026 - 00:52 WIB

Diduga Tidak Ada Transparansi Perkara di Pengadilan Negeri Jambi

Sabtu, 11 April 2026 - 23:09 WIB

Asik Bermesraan Dengan Pasangan Baru, Oknum Guru PPPK Dilaporkan Suami dan Imam

Sabtu, 11 April 2026 - 09:10 WIB

Menakar Kualitas Investasi Kekuasan

Berita Terbaru