Seharusnya Dari Dulu Pemkab Batang Hari Masuk Kualifikasi Cukup Informatif

Suaralugas

- Penulis

Senin, 22 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image_print

Opini Randy Pratama, S.Pd., – Tidak banyak berita beredar bahwa malam anugerah komisi informasi badan publik provinsi jambi memperlihatkan fakta dari keadaan yang sebenarnya khususnya untuk Kabupaten Batang Hari.

Prestasi sebagai Kabupaten yang informatif di tahun 2024 lalu, kini terjun bebas. Mengapa demikian? Karena dalam kualifikasi yang diberikan oleh Komisi Informasi peringkat Pertama ialah Informatif, kedua Menuju Informatif, ketiga Cukup Informatif. Artinya, jauh mengalami penurunan.

Prestasi itu diberikan karena tidak ada pemohon yang mengajukan informasi publik kepada badan publik di lingkup pemerintah Kabupaten Batang Hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Indikator penilaian mengisi Kuisioner pertanyaan menyediakan informasi, mengumumkan informasi, pengembangan website, pengadaan barang & Jasa serta Kelembagaan.

Bisa jadi prestasi itu diberikan karena tidak ada pemohon yang mengajukan informasi publik kepada badan publik di lingkup pemerintah Kabupaten Batang Hari.

BACA JUGA  Ketum IWO: Teror Kepala Babi Ancaman Kebebasan Pers

Sehingga Badan Publik di Batang Hari bisa menjawab kuisioner bahwa menyediakan informasi, mengumumkan informasi. Tetapi, setelah ada permohonan resmi mereka malah tidak memberikan informasi sebagaimana mestinya.

Kuisioner yang dijawab berbeda dengan fakta karena masih banyak yang tidak menjalankan keterbukaan informasi publik.

Kebobrokannya terlihat ketika sidang sengketa informasi antara saya dengan PPID Dinas PUTR Kabupaten Batang Hari yang dikuasakan kepada Kabid Cipta Karya. Seperti tidak memahami betul mengenai UU Keterbukaan Informasi Publik. Bahkan, tidak memahami juga Perbub Nomor 42 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari.

Dimana, PPID Dinas PUTR saat persidangan menyebutkan surat pertama permohonan masih dalam pembahasan sehingga tidak dijawab sama sekali sesuai dengan waktu yang diatur dalam Peraturan Komisi Informasi. Ketika surat keberatan masuk mereka menilai surat tersebut terlalu cepat, namun masih saja tidak dijawab sama sekali.

BACA JUGA  Hadiri Pengukuhan dan Rapim Muhammadiyah, Fadhil: Semoga Dapat Menciptakan Inovasi Baru

Setelah itu, di persidangan selanjutnya menyebutkan kalau ada perbub (Red: perbub 42 tahun 2019) yang mengatur tentang dokumen dan informasi yang dikecualikan karena baru dikirim melalui WA. Langsung memberikan alasan bahwa informasi dokumen lelang merupakan informasi yang dikecualikan.

Artinya, mereka bukan cuma tidak membaca tetapi juga tidak menjalankan Perbub itu.

Karena, di bawah pasal pengecualian itu ada disebutkan bahwa ada tata cara pengecualian informasi publik. Salah satunya, PPID wajib melakukan uji konsekuensi dan wajib menyebutkan ketentuan yang secara jelas dan tegas pada undang-undang yang diacu menyatakan suatu informasi wajib dirahasiakan.

BACA JUGA  Lukber Pernah Jadi JPU Kasus Politik Uang, Timses Dituntut 36 Bulan Penjara

Selain itu, PPID tidak dapat menjadikan pengecualian sebagian informasi dalam suatu salinan informasi publik sebagai alasan untuk mengecualikan akses publik terhadap akses keseluruhan salinan informasi publik.

Perbub 42 Tahun 2019 tersebut masih mengacu dengan Peraturan Komisi Informasi (Perki) tahun 2010, sementara Perki terbaru sudah ada tahun 2021.

Maka dapat nilai bahwa Pemerintah Kabupaten Batang Hari seperti tidak peduli terhadap UU keterbukaan Informasi Publik.

Bupati Batang Hari dalam pidatonya sering kali mengucapkan komitmen bebas korupsi. Sementara, tidak ada transparansi.

Itu artinya menceritakan keindahan alam kepada tuna netra, hanya cerita kosong.

 

Opini Redaksi Suaralugas.com Randy Pratama. S.Pd.

Berita Terkait

Belum Resmi Bercerai, Oknum PPPK Umbar Kemesraan Dengan Pria Lain
Kepsek dan Pengawas Kompak Blokir WA Wartawan Pertanyakan Dana Bos
Terduga Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur Masih Bebas, Polisi Butuh Satu Saksi
Diduga Palsukan Tandatangan Istri, Kepsek Dilaporkan ke Polisi
Diduga Kesewenang-wenangan Kepsek dan RKAS Tersembunyi
Inspektorat Akan Sampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Kode Etik Oknum Guru Poliandri
Kios Pupuk Subsidi Paseban Tani Mersam Diduga Fiktif
Kepsek Potong Dana PIP Untuk Mushola
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:38 WIB

Belum Resmi Bercerai, Oknum PPPK Umbar Kemesraan Dengan Pria Lain

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:12 WIB

Kepsek dan Pengawas Kompak Blokir WA Wartawan Pertanyakan Dana Bos

Senin, 20 Juli 2026 - 17:23 WIB

Terduga Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur Masih Bebas, Polisi Butuh Satu Saksi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:52 WIB

Diduga Palsukan Tandatangan Istri, Kepsek Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:50 WIB

Diduga Kesewenang-wenangan Kepsek dan RKAS Tersembunyi

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:54 WIB

Kios Pupuk Subsidi Paseban Tani Mersam Diduga Fiktif

Senin, 6 Juli 2026 - 15:58 WIB

Kepsek Potong Dana PIP Untuk Mushola

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:58 WIB

GMBK: Kejari Jangan Alihkan Pengungkapan Kasus Korupsi Pupuk Subsidi

Berita Terbaru

Batanghari

Kepsek dan Pengawas Kompak Blokir WA Wartawan Pertanyakan Dana Bos

Selasa, 21 Jul 2026 - 11:12 WIB

Batanghari

Diduga Palsukan Tandatangan Istri, Kepsek Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:52 WIB

Batanghari

Diduga Kesewenang-wenangan Kepsek dan RKAS Tersembunyi

Kamis, 16 Jul 2026 - 21:50 WIB