Tanjung Jabung Barat, Jambi – Tahun Ketiga kepemimpinan H. Anwar Sadat dan H. Hairan (UAS-Hairan) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, sejumlah janji – janji sudah terpenuhi khusunya di bidang Bina Mental Spritual keagamaan.
Dilansir dari Media Lintastungkal.com Sekda Tanjab Barat H. Agus Sanusi melalui Kabag Kesra, Hidayat Kasuma bahwa khususnya di bidang Bina Mental Spritual keagamaan, sebagian dari janji-janji politik tersebut telah terpenuhi.
“Seperti saat ini 134 desa sudah terisi atau ada Da’I desanya,” kata Hidayat, Jum’at (12/08/22).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Hidayat kendati baru sebagian, namun ada perubahan signifikan.
“Contohnya penambahan Imam Masjid, Guru ngaji dan Mudim yang sebelumnya di Tahun 2020 sejumlah 2.010 orang, di tahun 2022 ini sudah mencapai 3.471 orang. Dan di APBD Perubahan tahun ini diusulkan kembali penambahan 1.500 orang sehingga jika ditotalkan menjadi 4.971 orang pada tahun ini,” jelasnya.
Masih di Bidang Bina Mental Spritual keagamaan, UAS-Hairan juga menaikkan honor bagi Guru Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) yang semulanya mendapat honor sebanyak 1.250 orang, bertambah menjadi 1.619 orang, dan Guru Ponpes pada posisi 250 orang.
“Honor dari pemerintah daerah, yang semula Rp 250.000/orang menjadi Rp 300.000/orang, mengalami kenaikan volume jumlah guru MDT bertambah yang menerima sebanyak 369 orang, dan kenaikan nominal honor masing-masing Rp 50.000.-, baik guru MDT dan guru Ponpes,” terang Hidayat Kasuma.
Hidayat menyebutkan secara keseluruhan jumlah Imam masjid, guru ngaji dan mudim pada saat ini berjumlah 3.471 orang. Direncanakan pada anggaran tahun 2024 menjadi 6.000 orang.
Jika digabung keseluruhan jumlah (imam masjid, guru ngaji dan mudim serta guru madrasah, guru ponpes, plus da’ desa/kelurahan) sampai dengan bulan Agustus 2022 berjumlah 5.474 orang,” lanjut Hidayat.
“Janji beliau pada akhir masa Jabatan ditambah berjumlah 6.000 orang,” sebut Hidayat.
Ditambahkan Hidayat, terkait pembayaran honor non tunai melalui bendaharawan Kecamatan, di Pinbukkan ke Rekening masing-masing Da’i setiap Bulannya syaratnya harus menyampaikan laporan atau kegiatan sesuai tanggal ditentukan.
“Jadi apabila Da’i yang bersangkutan tidak menyampaikan laporan kegiatan, maka pihak Kecamatan tidak membayarkan Honor. Dan ini hendaknya menjadi perhatian para dai agar tidak terjadi keterlambatan pembayaran,” tukasnya. (Red)