Setelah Viral, Dua Fakta Saung Tapa Melenggang Terkuak

Suaralugas

- Penulis

Selasa, 9 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang Hari, Jambi – Setelah viral mengenai dugaan cacat hukum perjanjian kontrak investor dengan Pemkab Batang Hari, dua fakta terkuak, Perbub BMD baru bisa dibaca, Investor Layri juga baru membayar ke kas daerah, Senin (08/05/2023).

 

Perbub mengenai BMD juga awak media ini dapatkan berupa soft file yang dikirimkan oleh sumber terpercaya, tidak melalui website jdih.batangharikab.go.id.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Sewa saung tapa melenggang diatur melalui Peraturan Bupati Batang Hari nomor 67 Tahun 2021 tentang sewa barang milik daerah.

BACA JUGA  Upacara Memperingati Hari Lahir Pancasila di Kantor Bupati Batang Hari

 

Berdasarkan pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, bagian ketiga informasi yang wajib tersedia setiap saat, diantaranya hasil keputusan badan publik dan pertimbangan, seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya.

 

Visi Misi JDIH Kabupaten Batang Hari “Memberikan pelayanan dokumentasi dan informasi hukum yang mudah, cepat, akurat, transparan dan terintegrasi menuju masyarakat yang tahu sadar, dan tata hukum.”

BACA JUGA  Usai Melantik Kepala Sekolah, Bupati Batang Hari Langsung Tanggapi Protes dari Lukman

 

Mengacu pada ayat 2 pasal 10 Perbub Nomor 67 Tahun 2021 tentang sewa barang milik daerah ini berbunyi:

 

Penyetoran uang sewa harus dilakukan sekaligus secara tunai paling lambat (2) dua hari kerja sebelum ditandatanganinya perjanjian sewa BMD.

 

Tidak seperti yang diucapkan owner Layri, Panji, di media online inilahjambi.com menyebutkan sewa yang dibayarnya Rp. 15.0000.000,- (lima belas juta rupiah) pertahun, ternyata dia membayar sebesar Rp. 9.885.983 (sembilan juta delapan ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus delapan puluh tiga rupiah) pertahun.

BACA JUGA  Tim Patroli Bersama Masyarakat Musnahkan Sumur Minyak Ilegal

 

Transaksi pembayaran dilakukan pada 04 Mei 2023 pukul 13.55 WIB, yang mana setelah viral pemberitaan media ini berjudul UMKM yang Investasi di Saung Tapa Melenggang Diduga Cacat Hukum, yang terbit pada 03 Mei 2023 lalu.

 

Sedangkan, 25 Februari 2023, Layri sudah mulai menempati saung tapa melenggang. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Keluarga Korban Pelecehan Seksual Oleh Oknum ASN Provinsi Jambi Akhirnya Tunjuk Pengacara
Diduga Koordinasi Lancar, Gudang Minyak Ilegal Milik SG Aman Terkendali
Ribuan Masyrakat Ikut Kampanye Akbar Hairan – Amin
Maraknya Angkutan Batu Bara, LPKNI: Diduga Tambang Koordinasi
Stockpile Batu Bara di Desa Sungai Ruan Ulu Diduga Cemari Udara dan Sungai
Cawabup Amin Blusukan ke Pasar Sapa Pedagang dan Pembeli
Peti di Tebo Aman Terkendali, Lahan Koperasi Petani Sawit Jadi Imbas
Hairan-Amin Dapat Dukungan Penuh Putra Bungsu Jokowi di Pilkada Tanjab Barat
Berita ini 453 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 20:06 WIB

Keluarga Korban Pelecehan Seksual Oleh Oknum ASN Provinsi Jambi Akhirnya Tunjuk Pengacara

Selasa, 3 Desember 2024 - 16:33 WIB

Diduga Koordinasi Lancar, Gudang Minyak Ilegal Milik SG Aman Terkendali

Selasa, 12 November 2024 - 09:57 WIB

Ribuan Masyrakat Ikut Kampanye Akbar Hairan – Amin

Sabtu, 9 November 2024 - 21:28 WIB

Maraknya Angkutan Batu Bara, LPKNI: Diduga Tambang Koordinasi

Jumat, 8 November 2024 - 20:28 WIB

Stockpile Batu Bara di Desa Sungai Ruan Ulu Diduga Cemari Udara dan Sungai

Senin, 28 Oktober 2024 - 21:25 WIB

Peti di Tebo Aman Terkendali, Lahan Koperasi Petani Sawit Jadi Imbas

Jumat, 25 Oktober 2024 - 20:37 WIB

Hairan-Amin Dapat Dukungan Penuh Putra Bungsu Jokowi di Pilkada Tanjab Barat

Kamis, 24 Oktober 2024 - 16:13 WIB

Maraknya Penimbunan BBM Subsidi di Muara Bungo

Berita Terbaru

Bungo

Maraknya Penimbunan BBM Subsidi di Muara Bungo

Kamis, 24 Okt 2024 - 16:13 WIB

Berita

Ribuan Masyrakat Ikut Kampanye Akbar Hairan – Amin

Selasa, 12 Nov 2024 - 09:57 WIB