Setelah Viral, Dua Fakta Saung Tapa Melenggang Terkuak

- Redaksi

Selasa, 9 Mei 2023 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang Hari, Jambi – Setelah viral mengenai dugaan cacat hukum perjanjian kontrak investor dengan Pemkab Batang Hari, dua fakta terkuak, Perbub BMD baru bisa dibaca, Investor Layri juga baru membayar ke kas daerah, Senin (08/05/2023).

 

Perbub mengenai BMD juga awak media ini dapatkan berupa soft file yang dikirimkan oleh sumber terpercaya, tidak melalui website jdih.batangharikab.go.id.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Sewa saung tapa melenggang diatur melalui Peraturan Bupati Batang Hari nomor 67 Tahun 2021 tentang sewa barang milik daerah.

BACA JUGA  Jelang Magrib Truk Angkutan Batu Bara Sudah Kuasai Satu Jalur

 

Berdasarkan pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, bagian ketiga informasi yang wajib tersedia setiap saat, diantaranya hasil keputusan badan publik dan pertimbangan, seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya.

 

Visi Misi JDIH Kabupaten Batang Hari “Memberikan pelayanan dokumentasi dan informasi hukum yang mudah, cepat, akurat, transparan dan terintegrasi menuju masyarakat yang tahu sadar, dan tata hukum.”

BACA JUGA  Diduga Ingin Meraup Keuntungan yang Banyak, SPBU Sungai Bengkal Tebo Terima Pelangsir BBM

 

Mengacu pada ayat 2 pasal 10 Perbub Nomor 67 Tahun 2021 tentang sewa barang milik daerah ini berbunyi:

 

Penyetoran uang sewa harus dilakukan sekaligus secara tunai paling lambat (2) dua hari kerja sebelum ditandatanganinya perjanjian sewa BMD.

 

Tidak seperti yang diucapkan owner Layri, Panji, di media online inilahjambi.com menyebutkan sewa yang dibayarnya Rp. 15.0000.000,- (lima belas juta rupiah) pertahun, ternyata dia membayar sebesar Rp. 9.885.983 (sembilan juta delapan ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus delapan puluh tiga rupiah) pertahun.

BACA JUGA  Wakili Bupati, Sekda Batang Hari Hadiri Isra' Mi'raj di Desa Pulau Kecamatan Muara Tembesi

 

Transaksi pembayaran dilakukan pada 04 Mei 2023 pukul 13.55 WIB, yang mana setelah viral pemberitaan media ini berjudul UMKM yang Investasi di Saung Tapa Melenggang Diduga Cacat Hukum, yang terbit pada 03 Mei 2023 lalu.

 

Sedangkan, 25 Februari 2023, Layri sudah mulai menempati saung tapa melenggang. (Red)

Berita Terkait

Lepas Kontingen Penas KTNA, Fadhil: Bawa Pulang Hal yang Positif
Ketua LSM Kompihtal Minta Bupati Batang Hari Non Aktifkan Oknum Kadis NF
Wabup Batang Hari Tutup MTQ ke 53 di Kecamatan Mersam
Kendaraan Dinas Untuk Kemenag Batang Hari dari Bupati
Lima Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari Dapil III Akui Telah Laksanakan Reses
Anita Yasmin Akui Telah Laksanakan Reses Sesuai Ketentuan
Ketua Pekat IB Jambi Minta Gubernur Cepat Selesaikan Konflik Masyarakat Tebo
MTQ Tingkat Kabupaten Batang Hari ke 53 Resmi Dibuka
Berita ini 392 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Juni 2023 - 13:30 WIB

Lepas Kontingen Penas KTNA, Fadhil: Bawa Pulang Hal yang Positif

Jumat, 9 Juni 2023 - 12:53 WIB

Ketua LSM Kompihtal Minta Bupati Batang Hari Non Aktifkan Oknum Kadis NF

Kamis, 8 Juni 2023 - 17:54 WIB

Wabup Batang Hari Tutup MTQ ke 53 di Kecamatan Mersam

Selasa, 6 Juni 2023 - 08:44 WIB

Kendaraan Dinas Untuk Kemenag Batang Hari dari Bupati

Selasa, 6 Juni 2023 - 08:35 WIB

Lima Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari Dapil III Akui Telah Laksanakan Reses

Minggu, 4 Juni 2023 - 09:29 WIB

MTQ Tingkat Kabupaten Batang Hari ke 53 Resmi Dibuka

Sabtu, 3 Juni 2023 - 17:10 WIB

Sekda Batang Hari Lantik Dewan Juri MTQ Tingkat Kabupaten Sekaligus Lepas Peserta Pawai

Jumat, 2 Juni 2023 - 11:10 WIB

Hamdan Mantan Wakil Ketua I DPRD Sebut Dewan Itu Harusnya Reses ke Desa Yang Terpencil

Berita Terbaru

Batanghari

Wabup Batang Hari Tutup MTQ ke 53 di Kecamatan Mersam

Kamis, 8 Jun 2023 - 17:54 WIB

Batanghari

Kendaraan Dinas Untuk Kemenag Batang Hari dari Bupati

Selasa, 6 Jun 2023 - 08:44 WIB