Terminal Khusus dan Stockpile Batu Bara PT RBE Diduga Tidak Sesuai Ketentuan, Mobil Lansir Tergelincir

Suaralugas

- Penulis

Kamis, 25 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Screenshot

Screenshot

image_pdfimage_print

Batang Hari, Jambi – Terminal Khusus (Jetty) dan Stockpile Batu Bara PT Rifal Bara Energi diduga kuat tidak memiliki izin dan beroperasi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Satu mobil lansir tergelincir hampir masuk ke Sungai Batang Hari, Kamis (25/12/2025).

Terpantau, tumpukan Batu Bara di dekat dermaga khusus diduga bersentuhan langsung dengan sungai Batang Hari yang berpotensi menyebabkan pencemaran dan pendangkalan sungai.

Stockpile tersebut dekat dengan pemukiman masyarakat, diduga tidak memiliki saluran air mencegah limbah lindi, tidak menggunakan penyiraman rutin atau penutup, tidak ada kantor, papan nama dan dokumen izin tidak ditampilkan di lokasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika dibiarkan terus menerus, aktivitas Stockpile Batu Bara dan Jetty Khusus berpotensi berdampak kerusakan lingkungan yang cukup serius dan membahayakan bagi keselamatan para pekerja.

Selain itu, diduga dermaga khusus milik PT RBE tidak sesuai standar dermaga pelabuhan khusus Batu Bara maupun K3.

BACA JUGA  PLN Wilayah Jambi Diduga Langgar UU Ketenagalistrikan, Tidak Mau Ganti Rugi Tanaman

Beredar video di TikTok memperlihatkan sebuah mobil langsir Batu Bara yang tergelincir hampir masuk ke sungai Batang Hari.

Terpantau jarak Stockpile Batu Bara dekat dengan bibir sungai Batanghari dan para pekerja tidak menggunakan APB sesuai dengan ketentuan pertambangan Batu Bara. Terlihat juga tumpahan Batu Bara langsung ke sungai.

Diketahui, berdasarkan sumber terpercaya menyebutkan Dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) atau UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup – Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) untuk terminal batubara biasanya mencakup beberapa komponen penting berikut:

Identitas Pemrakarsa Informasi tentang perusahaan atau individu yang mengajukan dokumen, termasuk nama, alamat, dan kontak

Deskripsi Kegiatan: Deskripsi rinci tentang kegiatan terminal batubara, termasuk lokasi, kapasitas, dan proses operasional.

Analisis Dampak Lingkungan: Identifikasi dan analisis dampak lingkungan yang mungkin timbul dari kegiatan terminal batubara, termasuk dampak pada kualitas udara, air, tanah, dan kehidupan sosial masyarakat sekitar.

BACA JUGA  Polsek Muara Tembesi Panen Jagung

Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL): Strategi dan tindakan untuk mengelola dampak lingkungan, termasuk pengelolaan limbah, pengendalian polusi, dan rehabilitasi lingkungan.

Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL): Rencana untuk memantau dan mengukur dampak lingkungan, termasuk parameter yang akan dipantau, frekuensi pemantauan, dan tanggung jawab pelaksana.

Peta Lokasi dan Layout: Peta lokasi terminal batubara dan layout fasilitas, termasuk area penyimpanan batubara, jalan akses, dan fasilitas pendukung lainnya.

Dokumen Pendukung: Dokumen pendukung lainnya, seperti surat izin usaha, sertifikat lingkungan, dan dokumen lainnya yang relevan.

Untuk terminal batubara, dokumen AMDAL atau UKL-UPL harus mencakup analisis dampak lingkungan yang spesifik, seperti:

– Dampak pada kualitas udara dari emisi gas buang dan debu batubara

BACA JUGA  Jamaah Ajwa Tour Batang Hari Keberangkatan Awal Musim Sudah Kembali

– Dampak pada kualitas air dari limbah cair dan kemungkinan pencemaran air tanah

– Dampak pada tanah dari penyimpanan batubara dan limbah padat

– Dampak sosial pada masyarakat sekitar, termasuk gangguan kebisingan dan perubahan lingkungan hidup

Dokumen ini harus disusun oleh tim ahli yang kompeten dan berpengalaman dalam bidang lingkungan hidup, dan harus mendapatkan persetujuan dari otoritas lingkungan hidup yang berwenang.

Sementara, pada sanksi bagi pelaku pertambangan tanpa izin diatur dalam pasal 161 UU no. 3 tahun 2020, yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 miliar.

Diharapkan kepada pemerintah dan Aparat Penegak Hukum untuk segera memeriksa dokumen perizinan PT RBE dalam upaya pencegahan dampak negatif yang akan terjadi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT RBE belum bisa dikonfirmasi. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Dishub Provinsi Jambi Tidak Tahu Pengarah Kapal Tongkang Batubara Bebas Berlabuh di Tepian DAS Pasar Tembesi
PKB Belum Tentukan Sikap Terkait Status Terdakwa Ilhamsyah
Diduga Tidak Ada Transparansi Perkara di Pengadilan Negeri Jambi
Asik Bermesraan Dengan Pasangan Baru, Oknum Guru PPPK Dilaporkan Suami dan Imam
Menakar Kualitas Investasi Kekuasan
Ilhamsyah Anggota DPRD Fraksi PKB Resmi Jadi Terdakwa
PT Anpa Maju Bersama Distribusikan BBM Non Subsidi Dari Pekanbaru ke Batang Hari?
Angkutan BBM Non Subsidi PT FGS Diduga Tidak Sesuai Ketentuan
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 09:50 WIB

Dishub Provinsi Jambi Tidak Tahu Pengarah Kapal Tongkang Batubara Bebas Berlabuh di Tepian DAS Pasar Tembesi

Minggu, 19 April 2026 - 09:56 WIB

PKB Belum Tentukan Sikap Terkait Status Terdakwa Ilhamsyah

Rabu, 15 April 2026 - 00:52 WIB

Diduga Tidak Ada Transparansi Perkara di Pengadilan Negeri Jambi

Sabtu, 11 April 2026 - 23:09 WIB

Asik Bermesraan Dengan Pasangan Baru, Oknum Guru PPPK Dilaporkan Suami dan Imam

Sabtu, 11 April 2026 - 09:10 WIB

Menakar Kualitas Investasi Kekuasan

Sabtu, 28 Maret 2026 - 08:11 WIB

PT Anpa Maju Bersama Distribusikan BBM Non Subsidi Dari Pekanbaru ke Batang Hari?

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:16 WIB

Angkutan BBM Non Subsidi PT FGS Diduga Tidak Sesuai Ketentuan

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:20 WIB

Polsek Maro Sebo Ulu Tertibkan Aktivitas Dompeng di Sungai Batanghari

Berita Terbaru

Screenshot

Batanghari

PKB Belum Tentukan Sikap Terkait Status Terdakwa Ilhamsyah

Minggu, 19 Apr 2026 - 09:56 WIB

Berita

Menakar Kualitas Investasi Kekuasan

Sabtu, 11 Apr 2026 - 09:10 WIB