Batang Hari, Jambi – Terminal Khusus (Jetty) dan Stockpile Batu Bara PT Rifal Bara Energi diduga kuat tidak memiliki izin dan beroperasi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Satu mobil lansir tergelincir hampir masuk ke Sungai Batang Hari, Kamis (25/12/2025).
Terpantau, tumpukan Batu Bara di dekat dermaga khusus diduga bersentuhan langsung dengan sungai Batang Hari yang berpotensi menyebabkan pencemaran dan pendangkalan sungai.
Stockpile tersebut dekat dengan pemukiman masyarakat, diduga tidak memiliki saluran air mencegah limbah lindi, tidak menggunakan penyiraman rutin atau penutup, tidak ada kantor, papan nama dan dokumen izin tidak ditampilkan di lokasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jika dibiarkan terus menerus, aktivitas Stockpile Batu Bara dan Jetty Khusus berpotensi berdampak kerusakan lingkungan yang cukup serius dan membahayakan bagi keselamatan para pekerja.
Selain itu, diduga dermaga khusus milik PT RBE tidak sesuai standar dermaga pelabuhan khusus Batu Bara maupun K3.
Beredar video di TikTok memperlihatkan sebuah mobil langsir Batu Bara yang tergelincir hampir masuk ke sungai Batang Hari.
Terpantau jarak Stockpile Batu Bara dekat dengan bibir sungai Batanghari dan para pekerja tidak menggunakan APB sesuai dengan ketentuan pertambangan Batu Bara. Terlihat juga tumpahan Batu Bara langsung ke sungai.
Diketahui, berdasarkan sumber terpercaya menyebutkan Dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) atau UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup – Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) untuk terminal batubara biasanya mencakup beberapa komponen penting berikut:
Identitas Pemrakarsa Informasi tentang perusahaan atau individu yang mengajukan dokumen, termasuk nama, alamat, dan kontak
Deskripsi Kegiatan: Deskripsi rinci tentang kegiatan terminal batubara, termasuk lokasi, kapasitas, dan proses operasional.
Analisis Dampak Lingkungan: Identifikasi dan analisis dampak lingkungan yang mungkin timbul dari kegiatan terminal batubara, termasuk dampak pada kualitas udara, air, tanah, dan kehidupan sosial masyarakat sekitar.
Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL): Strategi dan tindakan untuk mengelola dampak lingkungan, termasuk pengelolaan limbah, pengendalian polusi, dan rehabilitasi lingkungan.
Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL): Rencana untuk memantau dan mengukur dampak lingkungan, termasuk parameter yang akan dipantau, frekuensi pemantauan, dan tanggung jawab pelaksana.
Peta Lokasi dan Layout: Peta lokasi terminal batubara dan layout fasilitas, termasuk area penyimpanan batubara, jalan akses, dan fasilitas pendukung lainnya.
Dokumen Pendukung: Dokumen pendukung lainnya, seperti surat izin usaha, sertifikat lingkungan, dan dokumen lainnya yang relevan.
Untuk terminal batubara, dokumen AMDAL atau UKL-UPL harus mencakup analisis dampak lingkungan yang spesifik, seperti:
– Dampak pada kualitas udara dari emisi gas buang dan debu batubara
– Dampak pada kualitas air dari limbah cair dan kemungkinan pencemaran air tanah
– Dampak pada tanah dari penyimpanan batubara dan limbah padat
– Dampak sosial pada masyarakat sekitar, termasuk gangguan kebisingan dan perubahan lingkungan hidup
Dokumen ini harus disusun oleh tim ahli yang kompeten dan berpengalaman dalam bidang lingkungan hidup, dan harus mendapatkan persetujuan dari otoritas lingkungan hidup yang berwenang.
Sementara, pada sanksi bagi pelaku pertambangan tanpa izin diatur dalam pasal 161 UU no. 3 tahun 2020, yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 miliar.
Diharapkan kepada pemerintah dan Aparat Penegak Hukum untuk segera memeriksa dokumen perizinan PT RBE dalam upaya pencegahan dampak negatif yang akan terjadi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT RBE belum bisa dikonfirmasi. (Red)






