Paripurna DPRD Batanghari, Golkar: Pinjam Pakai Aset Tidak Didukung Dokumen

Suaralugas

- Penulis

Senin, 27 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATANGHARI – Adanya aset tetap Pemda Batanghari berupa tanah yang dipinjam pakaikan kepada beberapa pihak yang tidak didukung dengan dokumen/berkas pinjam pakai, menjadi pertanyaan DPRD kepada Pemda Batanghari. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Mardiana yang merupakan anggota DPRD Fraksi Golkar saat menyampaikan padangan umum terhadap nota pengantara LKPD tahun 2023, Senin (27/05/2024).

Dikatakanya, tertulis dalam buku audit LKPD bab IV dijelaskan bahwa pendapatan daerah secara keseluruhan mengalami peningkatan, namun Fraksi Golkar meminta penjelasan pos PAD salah satunya yang bersumber dari aset pemda. 

“Terkait aset tetap , tanah, kami melihat ada daftar tanah yang dipinjam pakaikan pada pihak lain. Dan dalam daftar tanah pinjam pakai dengan pihak lain yang tidak didukung dokumen pinjam pakai, serta daftar tanah pinjam pakai, sewa dan Kerja Sama Operasi (KSO) dengan pihak lain,” kata dia.

BACA JUGA  Kemacetan Masih Terjadi, Netizen Ingatkan Jangan Sampai Berakhir dengan Cap Bupati dan Gubernur Gagal

“Kami menemukan daftar yang mencantumkan nama peminjam dari lembaga pendidikan. Yang menjadi pertanyaan, apakah tanah tanah yang digunakan oleh lembaga pendidikan tersebut dapat dihibahkan, dan tidak lagi dikenakan sewa dan KSO?,” sambungnya. 

BACA JUGA  Sekda Ikut Tanam Padi di Sawah Depan Rumdis Bupati

Ia juga menyebutkan bahwa lembaga pendidikan yang menggunakan aset pemda tersebut dapat meningkatkan SDM masyaraklat Batanghari. 

“Mengingat lembaga pendidikan yang menggunakan aset pemda tersebut dapat meningkatkan SDM masyarakat Batanghari, yang merupakan salah satu visi misi Batanghari Tangguh, mohon penjelasan,” pungkasnya.

(Red)

Comments Box

Berita Terkait

Diduga PT NEB Angkut Minyak Ilegal Tujuan PT Jindi Gasplan Mersam
Angkutan BBM Industri 8.000 Liter PT Diandra Kharisma Abadi Diduga Tidak Sesuai Ketentuan
DPRD Kabupaten Batang Hari: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadan 1447 Hijriah 2026 Masehi
Mantan Ketua KUD Tuo Sekato Diduga Gelapkan Dana Pupuk dan Gaji
Perkumpulan WAL Desak Polda Jambi Periksa PT Indo Selaras Energi
Ketua PWRI Kecam Keras Soal Kadis PUPR Gugat Putusan Komisi Informasi
Paripurna LKPJ Kabupaten Batang Hari
Polisi Ungkap Aktivitas PETI, Temukan Barang Bukti Mencapai Ratusan Juta
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:57 WIB

Diduga PT NEB Angkut Minyak Ilegal Tujuan PT Jindi Gasplan Mersam

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:35 WIB

Angkutan BBM Industri 8.000 Liter PT Diandra Kharisma Abadi Diduga Tidak Sesuai Ketentuan

Jumat, 6 Maret 2026 - 12:12 WIB

DPRD Kabupaten Batang Hari: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadan 1447 Hijriah 2026 Masehi

Selasa, 3 Maret 2026 - 13:56 WIB

Mantan Ketua KUD Tuo Sekato Diduga Gelapkan Dana Pupuk dan Gaji

Senin, 2 Maret 2026 - 18:38 WIB

Perkumpulan WAL Desak Polda Jambi Periksa PT Indo Selaras Energi

Senin, 2 Maret 2026 - 11:10 WIB

Paripurna LKPJ Kabupaten Batang Hari

Sabtu, 28 Februari 2026 - 22:04 WIB

Polisi Ungkap Aktivitas PETI, Temukan Barang Bukti Mencapai Ratusan Juta

Sabtu, 28 Februari 2026 - 12:20 WIB

Viral Penangkapan Sebelas Pelaku PETI di Mersam

Berita Terbaru

Batanghari

Mantan Ketua KUD Tuo Sekato Diduga Gelapkan Dana Pupuk dan Gaji

Selasa, 3 Mar 2026 - 13:56 WIB