Informasi Pembangunan Islamic Centre Jambi Berujung di Meja KI

Suaralugas

- Penulis

Selasa, 19 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image_pdfimage_print

Jambi – Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi menggelar sidang sengketa informasi publik antara Perkumpulan Elang Nusantara selaku Pemohon dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi selaku Termohon, Selasa (19/08/2025).

Sengketa ini berawal dari Perkumpulan Elang Nusantara mengajukan permintaan informasi terkait pembangunan Islamic Center Provinsi Jambi. Namun, tidak memperoleh jawaban resmi dari termohon sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Sidang berlangsung di ruang sidang KI Provinsi Jambi dan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Komisioner Ahmad Taufiq Helmi (ATH) yang juga menjabat sebagai Ketua KI Provinsi Jambi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Didampingi oleh Komisioner Almunawar dan Siti Masnidar sebagai anggota majelis, serta Irwan Sandy Putra sebagai Panitera. Persidangan dihadiri oleh kedua belah pihak, baik Pemohon maupun Termohon.

BACA JUGA  Raih Segudang Prestasi, Fadhil Arief Terima Apresiasi dari Inews TV

Dalam sidang perdananya, Ketua Majelis menyatakan bahwa persidangan terbuka untuk umum dan agendanya pemeriksaan awal.

“Ada empat aspek yang menjadi fokus pemeriksaan awal pertama Legal standing para pihak, Kewenangan relatif, ketiga
Kewenangan absolut dan keempat jangka waktu,” ucap ketua Majelis komisioner yang akrab disapa Taufiq.

Setelah itu, Majelis membacakan ringkasan permohonan sengketa sebagaimana tercatat dalam berkas.

Pemohon diberikan kesempatan untuk menyampaikan kronologi sejak pengajuan informasi hingga perkara masuk ke KI Jambi.

Dalam keterangannya, pemohon Perkumpulan Elang Nusantara menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan permintaan informasi secara resmi kepada Dinas PUPR Provinsi Jambi mengenai Pembangunan Islamic Center.

BACA JUGA  Heriyanto: Kejari Surati Inspektorat Guna Koordinasi Dugaan KKN Mantan Kades Sungai Lingkar

“Namun, baik surat permohonan maupun surat keberatan yang diajukan kepada atasan PPID tidak ditanggapi hingga batas waktu yang ditentukan, sehingga Pemohon menempuh jalur sengketa ke KI Jambi,” ungkap pemohon Perkumpulan Elang Nusantara.

Menanggapi hal tersebut, Majelis Komisioner menanyakan kepada Termohon mengenai penerimaan surat permintaan informasi serta tindak lanjutnya.

Majelis juga menggali informasi terkait keberadaan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan informasi publik di lingkungan Dinas PUPR, serta status keterbukaan informasi Pembangunan Islamic Center.

“Informasi tersebut pada dasarnya termasuk kategori informasi terbuka, meski ada sebagian yang dikecualikan dan sebagian lainnya tidak dikuasai oleh Dinas PUPR,” ungkap termohon Dinas PUPR.

BACA JUGA  Cabjari Muara Tembesi Selesaikan Perkara Restoratif

Menyikapi hal itu, Ketua Majelis Komisioner menawarkan opsi penyelesaian sengketa melalui mediasi sebagaimana diatur dalam mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik.

Kedua belah pihak menyatakan kesediaannya untuk menempuh jalur mediasi. Oleh karena itu, Majelis Komisioner memutuskan untuk menunda persidangan hingga adanya hasil mediasi antara Pemohon dan Termohon.

Sidang perdana sengketa informasi publik antara Perkumpulan Elang Nusantara dan Dinas PUPR Provinsi Jambi ini menjadi bukti nyata peran KI Jambi dalam menegakkan prinsip keterbukaan informasi publik di daerah.

KI Jambi menegaskan komitmennya untuk terus memastikan hak masyarakat atas informasi publik terlindungi, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Debu Batubara Beterbangan Saat Helikopter Terbang Rendah di Atas Pelabuhan PT BHJ
PTUN Jambi Kuatkan Putusan Komisi Informasi Jambi Perkara Keterbukaan Informasi Pembangunan Islamic Centre Batang Hari
Komisi II DPRD Kabupaten Batang Hari Turun ke Bantaran Sungai Tanggap Pengaduan WAL
Surat Tugas Sekda Penempatan Guru Agama Baru di SD Negeri 40/1 Ditolak Warga
Dishub Provinsi Jambi Tidak Tahu Pengarah Kapal Tongkang Batubara Bebas Berlabuh di Tepian DAS Pasar Tembesi
PKB Belum Tentukan Sikap Terkait Status Terdakwa Ilhamsyah
Diduga Tidak Ada Transparansi Perkara di Pengadilan Negeri Jambi
Asik Bermesraan Dengan Pasangan Baru, Oknum Guru PPPK Dilaporkan Suami dan Imam
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:17 WIB

Debu Batubara Beterbangan Saat Helikopter Terbang Rendah di Atas Pelabuhan PT BHJ

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:34 WIB

PTUN Jambi Kuatkan Putusan Komisi Informasi Jambi Perkara Keterbukaan Informasi Pembangunan Islamic Centre Batang Hari

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

Komisi II DPRD Kabupaten Batang Hari Turun ke Bantaran Sungai Tanggap Pengaduan WAL

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:14 WIB

Surat Tugas Sekda Penempatan Guru Agama Baru di SD Negeri 40/1 Ditolak Warga

Selasa, 21 April 2026 - 09:50 WIB

Dishub Provinsi Jambi Tidak Tahu Pengarah Kapal Tongkang Batubara Bebas Berlabuh di Tepian DAS Pasar Tembesi

Rabu, 15 April 2026 - 00:52 WIB

Diduga Tidak Ada Transparansi Perkara di Pengadilan Negeri Jambi

Sabtu, 11 April 2026 - 23:09 WIB

Asik Bermesraan Dengan Pasangan Baru, Oknum Guru PPPK Dilaporkan Suami dan Imam

Sabtu, 11 April 2026 - 09:10 WIB

Menakar Kualitas Investasi Kekuasan

Berita Terbaru